Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image siti fakhreza suardi putri

Kartu Kredit Syariah

Bisnis | Sunday, 09 Jan 2022, 20:18 WIB

Beberapa dari kalian pasti sudah tau apa itu kartu kredit ? Tetapi apa kalian tahu keuntungan menggunakan kartu kredit syariah!

Kartu kredit merupakan alat pembayaran yang berfungsi sebagai penganti uang tunai, dimana alat tersebut dapat digunakan oleh konsumen untuk membeli berbagai macam barang untuk kebutuhan sehari-hari dengan mudah dan cepat yang dibeli di tempat-tempat yang bisa menerima pembayarannya dengan menggunakan kartu kredit.

Selain itu, tidak semua orang membutuhkan kartu kredit untuk mendukung transaksi ekonomi sehari-hari. Bila memang anda tidak membutuhkan kartu kredit, maka tidak peerlu memaksakan diri memiliki kartu kredit sekedar untuk gaya hidup.

Keuntungan menggunakan kartu kredit syariah.

Jika menggunakan kartu kredit konvensional, maka nasabah akan dikenakan bunga jika tidak membayar penuh tagihannya atau hanya melakukan pembayaran minimum.

Bagi pengguna kartu kredit syariah, nasabah bahkan tidak harus membayar iuran bulanan apapun jika ia melunasi tagihannya tepat waktu setiap bulan. Kartu kredit konvensional mendapat keuntungan dari biaya tahunan, bunga transaksi, denda keterlambatan, dan komisi, dari merchant. Sedangkan kartu kredit syariah mendapatkan keuntungan dari biaya keanggotaan, biaya keterlambatan, dan komisi dari merchant.

Anda dapat membayar tagihan-tagihan tersebut sekaligus dalam satu waktu. Anda tidak perlu lagi dijatuhkan denda akibat terlambat membayar tagihan karena ada tagihan bulanan yang terlewat. Anda dapat membayar tagihan kartu secara otomatis melalui rekening tabungan maupun rekening koran.

Semoga bermanfaat, Terimakasih

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image