Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rutan Banjarnegara

Penyebab 3 Narapidana Dipulangkan dari Rutan Banjarnegara

Info Terkini | Saturday, 08 Jan 2022, 08:41 WIB

Banjarnegara - 3 (tiga) Warga Binaan Pemasyarakatan berinisial Sbr (33), Tgh (37) dan Rf (28) dipulangkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banjarnegara setelah mendapat asimilasi, Jumat (7/1/2022).

Walaupun ketiga napi tersebut sudah keluar dari Rutan Banjarnegara, namun masih dalam bimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Purwokerto.

Kepala Rutan Banjarnegara Karyono, mengatakan ketiga Narapidana tersebut dikeluarkan dari Rutan berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 sebagai perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 32 tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

" Yang bersangkutan mendapat Program Asimilasi tentunya karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif ", ujar Karyono.

Dirinya juga menegaskan bahwa tidak semua narapidana mendapat hak asimilasi. Hanya narapidana yang memenuhi syarat saja yang mendapat asimilasi.

Syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana dan anak untuk mendapat asimilasi diantaranya telah menjalani ½ (satu per dua) masa pidana dan berkelakuan baik, tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan Anak yang tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.

Selain itu Asimilasi tidak diberikan kepada Narapidana yang melakukan tindak pidana :

a. Narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika ( pidana penjara paling singkat 5 tahun)

b. Terorisme;

c. Korupsi;

d. Kejahatan terhadap keamanan negara;

e. Kejahatan hak asasi manusia yang berat;

f. Kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.

g. Pembunuhan Pasal 339 dan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

h. Pencurian dengan kekerasan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

i. Kesusilaan Pasal 285 sampai dengan Pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

j. Kesusilaan terhadap Anak sebagai korban Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Asimilasi juga tidak diberikan kepada Narapidana/Anak yang melakukan pengulangan suatu tindak pidana, yang mana tindak pidana yang dilakukan sebelumnya telah dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu sebelum keluar dari Rutan ketiga narapidana tersebut diberi arahan oleh Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Sahlan dan Kepala Regu Pengamanan Jumadi untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum dan senantiasa menjaga protokol kesehatan Covid-19.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image