Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fadel Rafsanjani

TINJAUAN FIQIH MUAMALAH TERHADAP PENYERAHAN WAKAF DI BSI

Agama | Friday, 07 Jan 2022, 18:53 WIB

by : 1. Siti Nur'Ajijah2. Amara Silvi Cardona3. Krisnina Maharani Wijaya4. Fadel Rasidi Rafsanjani5. Aldi Apriliantori6. Rafi Ramadani

Wakaf dirumuskan sebagai menahan asal harta (tanah/bangunan) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan. Implementasi wakaf uang pada bank syariah dapat dilakukan dalam bentuk penerimaan wakaf uang berdasarkan akad wadiah melalui jaringan kantor bank, ATM, internet banking, atau sarana elektronik lainnya. Masyarakat yang bermaksud mewakafkan uang (wakif), selanjutnya dapat menunaikan wakaf uang dengan cara menyetorkan sejumlah uang tunai kepada nazhir melalui rekening giro atau tabungan wadiah pada bank syariah.

BSI menyediakan media wakaf dalam situs kemitraannya supaya memudahkan kita untuk melakukan wakaf secara online dan Kerjasama antara BSI dengan nazhir wakaf punya peran yang strategis. Sebab, inti kerjasamanya bertujuan untuk mengelola dan memanfaatkan harta wakaf (mauquf) agar lebih produktif dan berdaya guna bagi kemaslahatan umat. Juga, berguna untuk meningkatkan kepercayaan publik kepada nazhir ihwal pengelolaan mauquf. Jadi, kerjasama ini dibangun atas dasar saling memberikan manfaat antara kedua belah pihak.

Setelah adanya kemitraan BSI tentang wakaf ini, di beberapa negara mendapat perhatian yang cukup serius, terutama dalam pengembangan wakaf uang. Badan-badan wakaf di Timur Tengah hampir semua memanfaatkan institusi perbankan, khususnya perbankan syariah, dalam mengembangkan wakaf uang. Sebab, urusan dengan uang memang tak dapat dilepaskan dari dunia perbankan. Karenanya ada timbal-balik satu sama lain. Masing-masing lembaga wakaf punya cara atau model yang berbeda-beda dalam membangun kemitraan dengan bank syariah terutama.

berikut skema cara berwakaf secara online :

berikut skema cara berwakaf secara offline :

Banyaknya pengelola wakaf yang tidak amanah dan menjadikan masyarakat menjadi takut jika ingin melakukan wakaf, maka dari itu BSI mengeluarkan fitur wakaf agar nasabah dengan mudah jika ingin melakukan wakaf tanpa rasa takut lagi apabila ingin melakukan wakaf karena didalam Al-Qur'an surah Ali Imran ayat 92 "Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui". Dan dalam PP Nomor 42 tahun 2006.

Implementasi wakaf uang pada bank syariah dapat dilakukan dalam bentuk penerimaan wakaf uang berdasarkan akad wadiah melalui jaringan kantor bank, ATM, internet banking, atau sarana elektronik lainnya. Cara penerimaan wakaf uang (akad wadiah) dapat melalui Jaringan kantor bank. Diawali dengan pembukaan rekening nazhir dalam bentuk tabungan wadiah atau Giro wadiah pada Bank Syariah yang telah ditunjuk oleh Menteri Agama sebagai LKS-PWU, sebagai awal bentuk realisasi kerjasama antara nazhir dengan LKS-PWU. Selanjutnya Bank Syariah sebagai LKS-PWU mengumumkan kepada publik (pasal 25 PP No. 42 tahun 2006) melalui media apapun mengenai keberadaan produk wakaf uang beserta seluruh detail fiturnya antara lain pilihan denominasi, kelompok masyarakat yang akan menjadi penerima manfaat wakaf uang, deskripsi nazhir, proyek tertentu yang akan dibiayai oleh wakaf uang (apabila ada).

Selanjutnya, melalui jaringan ATM, Internet Banking, atau electronic equipment lainnya. Bank syariah sebagai LKS–PWU tentunya dapat memaksimalkan penggunaan berbagai fasilitas yang dimilikinya untuk menerima dan menghimpun dana wakaf uang dari masyarakat. Melalui jaringan ATM, Internet Banking maupun electronic equipment lainnya, diharapkan para calon wakif dapat menjadi lebih mudah untuk menunaikan pelaksanaan wakaf uang. Dalam hal, bank syariah sebagai LKS-PWU dapat menyediakan menu wakaf uang dalam jaringan fasilitas electronic equipment-nya, maka calon wakif yang menggunakan fasilitas electronic equipment-nya, dapat menemukan cara penunaian wakaf uang yang sangat mudah dengan Alternative nominal wakaf uang dalam rupiah dan alternative nama nazhir yang telah bekerjasama dengan LKS-PWU terkait.Dengan jangka waktu wakaf uang secara permanen dan ditujukan untuk kesejahteraan umum. Bukti transfer wakaf uang melalui fasilitas electronic equipment tersebut, selanjutnya dapat dijadikan dasar wakif untuk meminta Sertifikat Wakaf Uang (SWU) di bank syariah terkait.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image