Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ainani Tajriani

Tarif Sanksi Pajak Berdasarkan Suku Bunga KMK Nomor 54/KM.10/2023 Pasal 13

Pendidikan dan Literasi | 2024-01-09 11:52:08

Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dalam menjalani kewajiban perpajakan pastinya terdapat oknum wajib yang melanggar. Dalam hal ini oknum tersebut akan dikenakan sanksi. sanksi perpajakan dapat ditetapkan berupa penetepan tarif sanksi dimana sanksi pajak dihitung dengan acuan tarif bunga sanksi administrasi pajak terbaru pada KMK.

KMK tarif bunga merupakan pengenaan jumlah tarif yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan atau singkatnya KMK. Tarif bunga sanksi perpajakan terbaru di keluarkan pada bulan ini yaitu januari 2024, berlaku pada awal januari kemarin sampai akhir Januari 2024. Bunga sanksi pajak terendah sebesar 0,55% dan yang tertinggi sebesar 2,22% berdasarkan KMK No. 54/KMK.10/2024. Dibandingkan dengan periode tarif sanksi pajak bulan desember 2023 lalu, Tarif bunga sanksi pajak periode Januari ini dinilai sedikit lebih rendah. Begitu juga dengan tarif imbalan bunga pajak lebih besar dibanding sebelumnya.

Dengan KMK Nomor 54 Tahun 2023 ini diharapkan penataan dan pengelolaan SDM akan lebih Agile. KMK 54/2023 mengatur konfigurasi dan informasi pengelolaan kinerja atas dampak dari delayering jabatan struktural menjadi jabatan fungsional, dan juga merupakan perubahan Peraturan Pemerintah yang mengatur terkait disiplin pegawai (perubahan nomenklatur dan perubahan lainnya), bahwa sidang grading diantaranya dalam dalam rangka memastikan pegawai yg dimutasikan atau kembali dari penugasan pada institusi lain/yg baru pulang dari tugas belajar memerlukan penetapan kembali.

Penjelasan Pasal 13 UU KUP

a. Pasal 13 ayat (2):

“Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menkeu dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB, dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.”

b. Pasal 13 ayat (2a):

“Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menkeu dihitung sejak saat jatuh tempo pembayaran kembali berakhir sampai dengan tanggal diterbitkannya SKPKB, dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dan bulan dihitung penuh 1 bulan.”

c. Pasal 13 ayat (3b):

“Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.”

Pasal 13 ayat (3) huruf a dan huruf b berbunyi:

Pasal 13 ayat (3) Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administratif berupa:

a. Bunga dari PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam 1 Tahun Pajak

b. Bunga dari PPh yang tidak atau kurang dipotong atau dipungut

Pasal dalam KUP Pengenaan Sanksi Administrasi Atas Tarif Bunga Perbulan (1-31 Desember 2023) Tarif Bunga Perbulan (1-31 Januari 2024)

1. Pasal 13 ayat (2)

SKPKB terbit karena pajak yang terutang tidak/kurang dibayar akibat dari hal-hal yang diatur pada Pasal 13 ayat 1 huruf (a) sampai dengan (e) UU KUP.

(Sanksi SKPKB)

Tarif Bunga Perbulan (Per Desemer 2023): 1,83%

Tarif Bunga Perbulan (Per Januari 2024): 1,80%

2. Pasal 13 ayat (2a)

SKPKB terbit karena PKP belum melakukan penyerahan, tetapi telah menerima pengembalian/telah mengkreditkan pajak masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) UU PPN.

(Pengembalian pajak masukan dari pengusaha kena pajak yang tidak berproduksi)

Tarif Bunga Perbulan (Per Desemer 2023): 1,83%

Tarif Bunga Perbulan (Per Januari 2024): 1,80%

3. Pasal 13 ayat (3b)

Tambahan sanksi administratif atas penerbitan SKPKB dalam hal:

- SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran

- Terdapat PPN dan PPnBM yang tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0%

- Wajib pajak tidak memenuhi kewajiban pembukuan (Pasal 28 UU KUP) atau kewajiban saat diperiksa (Pasal 29 UU KUP)

Tarif Bunga Perbulan (Per Desemer 2023): 2,25%

Tarif Bunga Perbulan (Per Januari 2024): 2,22%

Adapun penetapan besaran tarif bunga ini ditentukan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKP) Kementerian Keuangan atas nama Menteri Keuangan. Dalam penetapannya, kepala BKP selalu merujuk pada kondisi ekonomi terkini, termasuk perkembangan suku bunga acuan yang berlaku. (ASP)

Penulis : Ainani Tajriani, Kamila Faradilla, Erina Effi Abidah, Egidia Amalia Putri.

Dosen Pengampu: Mulyaning Wulan, SE., M.Ak



Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image