Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image 11 Dito Zaki Firdaus

Pajak dan Zakat: Bolehkah Zakat Menjadi Pengganti Pajak?

Agama | 2025-02-14 14:41:47

Pemerintah telah resmi membatalkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12% dari yang sebelumnya 11%, meskipun kenaikan ini tetap berlaku untuk Pajak Barang Mewah. Namun, apa yang terjadi jika PPN tetap naik m Hal ini menyebabkan harga-harga barang naik sebesar 9,09%, karena yang naik bukan harga barangnya, melainkan biaya pajak yang harus dikeluarkan oleh pembeli untuk membeli suatu barang ataupun jasa. Hal ini tentunya akan memberatkan masyarakat Indonesia, terlebih bagi mereka yang berada di kondisi yang serba kekurangan. Di sisi lain, umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat. Jika harus membayar zakat apakah umat Islam tetap harus membayar pajak?

Ternyata, membayar zakat dapat mengurangi jumlah biaya yang harus dikeluarkan dalam membayar pajak. Namun, pengurangan pajak yang dimaksud adalah pengurangan Pajak Penghasilan atau PPh, bukan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Pajak Penghasilan sendiri adalah pajak yang harus dibayar oleh tiap individu atas penghasilan mereka. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g UU No. 36 tahun 2008 yang berbunyi “harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah”. Dari pasal di atas, dapat disimpulkan bahwa zakat yang telah dikeluarkan oleh umat Islam dapat menjadi pengurang dalam penentuan besarnya penghasilan kena pajak atau PKP. Namun sayangnya, UU ini kurang disosialisasikan oleh pemerintah, sehingga masyarakat masih enggan untuk membayar pajak penghasilan mereka karena merasa sudah terbebani oleh zakat.

Pemerintah sudah seharusnya terus melakukan sosialisasi terkait UU No. 36 Tahun 2008, terkhususnya pasal 9 ayat (1). Saat ini, masyarakat, khususnya dari umat Islam masih enggan untuk membayar pajak karena merasa terbebani jika sudah membayar zakat, namun harus tetap membayar pajak. Masyarakat Indonesia masih banyak yang belum memahami bahwasanya dengan membayar zakat, maka jumlah biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar pajak penghasilan sudah dikurangi.

Inilah alasan mengapa sosialisasi dan komunikasi itu penting. Dengan komunikasi yang baik dari pemerintah kepada rakyat, maka tujuan dari pemerintah akan tercapai yang mana tujuan ini tentunya ditujukan untuk kepentingan bersama. Selain itu, pemerintah juga perlu memberikan bukti nyata bahwa pajak yang dibayarkan oleh seluruh masyarakat digunakan dengan baik dan benar sesuai dengan harapan dari masyarakat.

(Sumber: Dokumentasi Pribadi)

Pajak pada dasarnya sama dengan zakat. Pajak dan zakat sama-sama berupa pembayaran wajib tiap individu untuk kemaslahatan bersama. Pemerintah tentunya sadar akan hal ini. Hal ini dibuktikan dengan adanya pengurangan nilai Pajak Penghasilan oleh zakat yang dikeluarkan seorang muslim. Namun sayangnya, hal ini masih belum banyak diketahui oleh sebagian besar umat Islam di Indonesia. Oleh karena itulah kita sebagai rakyat Indonesia dapat membantu pemerintah untuk melakukan sosialisasi terkait hubungan antara pajak dan zakat di Indonesia agar seluruh masyarakat di Indonesia taat membayar pajak. Sementara itu, pemerintah juga harus memastikan agar pajak yang telah dibayarkan digunakan sebagaimana semestinya agar masyarakat juga semakin taat dalam membayar pajak.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image