Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image UCare Indonesia

Bolehkah Dana Zakat untuk Bantu Perjuangan Palestina?

Agama | 2025-03-27 11:02:22
sumber poster: UCare Indonesia (ucareindonesia.org)

Kondisi di Palestina, khususnya di Jalur Gaza, semakin memprihatinkan. Hingga 26 Maret 2025, agresi yang berlangsung telah merenggut lebih dari 50.200 nyawa warga Palestina dan melukai lebih dari 113.800 lainnya. Situasi ini menuntut solidaritas dan aksi nyata dari komunitas internasional, termasuk umat Muslim di Indonesia.

Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023: Kewajiban Mendukung Palestina

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel adalah kewajiban bagi umat Islam. Dukungan tersebut dapat diwujudkan melalui berbagai cara, termasuk pendistribusian zakat, infak, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Mengutip Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 memperhatikan bahwa pendapat ulama terkait kebolehan mendistribusikan zakat kepada mustahik yang berada di tempat jauh, antara lain:

a. Pendapat al-Sayyid al-Bakri dalam kitab I’anatu al-Thalibin,

2/187:

أن اِلؤلف يختار جواز نقل الزكاة من بلد اِلال....

Pengarang buku memilih pendapat yang membolehkan pemindahan zakat dari negara asalnya ...

Fatwa Tentang Hukum Dukungan Perjuangan Palestina

Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Penyaluran Zakat untuk Palestina

Secara umum, dana zakat didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Namun, dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak, seperti yang dialami saudara-saudara kita di Palestina, zakat boleh disalurkan kepada mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh. Hal ini memungkinkan kita untuk memberikan bantuan langsung kepada mereka yang sangat membutuhkan di tengah konflik dan krisis kemanusiaan yang terjadi.

Manfaat Zakat bagi Perjuangan Palestina

Menyalurkan zakat kepada rakyat Palestina memiliki berbagai manfaat, antara lain:

1. Meringankan Beban Ekonomi: Bantuan finansial dari zakat dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, dan papan bagi mereka yang kehilangan tempat tinggal dan sumber penghasilan akibat konflik.

2. Mendukung Fasilitas Kesehatan: Dana zakat dapat dialokasikan untuk pengadaan obat-obatan, peralatan medis, dan operasional rumah sakit yang merawat korban luka-luka.

3. Pendidikan dan Pemulihan Psikologis: Anak-anak Palestina yang terdampak konflik memerlukan dukungan pendidikan dan layanan konseling untuk memulihkan trauma yang mereka alami.

4. Memperkuat Solidaritas Umat: Penyaluran zakat ke Palestina menunjukkan kepedulian dan solidaritas umat Islam di seluruh dunia, mempererat ukhuwah Islamiyah dan memberikan semangat bagi rakyat Palestina dalam perjuangan mereka.

Bantu Perjuangan Palestina

Sebagai umat Muslim, kita memiliki tanggung jawab moral dan spiritual untuk membantu saudara-saudara kita yang sedang mengalami penderitaan di Palestina. Menyalurkan zakat melalui lembaga-lembaga terpercaya, seperti UCare Indonesia yang memiliki program khusus untuk donasi Palestina adalah salah satu bentuk nyata dukungan untuk kuatkan saudara kita di sana!

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image