Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Siti Nurlailatul Qodriah

Aplikasi Siskeudes, Menuju Pengelolaan Keuangan Desa Valid dan Akuntabel

Iptek | Monday, 08 Jan 2024, 17:01 WIB
Sumber: Dokumen Pribadi

lmu akuntansi sangat dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari sebagai bentuk pelaporan keuangan. Tidak terkecuali dalam pelaporan keuangan di Pemerintah Desa.

Pengertian akuntansi menurut KBBI yaitu seni pencatatan dan pengikhtisaran transaksi keuangan dan penafsiran akibat suatu transaksi terhadap suatu kesatuan ekonomi.

Menurut Wikipedia secara umum, akuntansi adalah suatu proses mencatat, meringkas, menggolongkan, mengolah, dan menyajikan data jualbeli, serta berbagai kegiatan yang berhubungan dengan keuangan, sehingga informasi tersebut dapat digunakan oleh seseorang yang ahli di bidangnya dan menjadi bahan untuk mengambil suatu keputusan.

I

Sumber : Dokumen Pribadi

Sejak tahun 2017, di Kabupaten Kotawaringin Barat telah menggunakan aplikasi yang membantu mempermudah pelaporan keuangan di desa. Aplikasi yg dirilis oleh BPKP ini telah digunakan selama 7 Tahun di seluruh desa se-kabupaten Kotawaringin Barat dan telah digunakan secara online sejak Tahun 2021. Aplikasi tersebut adalah aplikasi SISKEUDES. Aplikasi ini selalu diperbarui setiap tahun, dan dibagikan di akhir tahun dalam pertemuan konsinyering Penyusunan APBDes (tahun berikutnya) se-Kabupaten Kotawaringin Barat.

Sumber : Dokumen Pribadi

Terdapat beberapa menu dalam aplikasi Siskeudes, diantaranya :

- Menu Perencanaan

- Menu Penganggaran

- Menu Saldo Awal / Penyesuaian

- Menu Penatausahaan

- Menu Laporan

Dengan adanya aplikasi Siskeudes, laporan keuangan di desa menjadi sangat mudah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image