Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Wayan Andreano

Refleksi Terhadap Partisipasi Nigeria dalam COP28

Info Terkini | Thursday, 04 Jan 2024, 19:36 WIB
Sumber : https://imagevars.gulfnews.com

Konferensi perubahan iklim tahunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang juga dikenal sebagai ‘Conference of the Parties’ atau ‘COP’, mempertemukan para pemimpin, menteri, dan negosiator dunia untuk menyepakati cara mengatasi perubahan iklim. Pihak-pihak yang melakukan perundingan mencakup negara-negara yang telah menandatangani Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC), Protokol Kyoto dan/atau Perjanjian Paris. COPs juga dihadiri oleh ribuan perwakilan dari masyarakat sipil, sektor swasta, organisasi internasional dan media. KTT COP28 tahun ini diadakan pada tanggal 30 november – 12 december 2023 di Dubai, United Arab Emirates (UAE). Tuan rumah berhak menunjuk seorang presiden untuk memimpin perundingan dengan perwakilan Negara lain dan menjadi perantara dari kesepakatan yang dihasilkan.

“I urge the world to carefully study the global stocktake synthesis report. It is a report card of our collective climate action. And not a good one. COP28 is our chance to make a dramatic course correction. Let’s seize that chance.” - Simon Steill, UN Climate Change Executive Secretary

Pertemuan Konferensi Para Pihak (Conference of the Parties/COP) ke-28 telah berlangsung, dan dampaknya terhadap Nigeria layak untuk dipertimbangkan. Nigeria, sebagai salah satu negara terbesar di Afrika dengan populasi besar dan ekonomi yang berkembang, memiliki peran penting dalam menghadapi perubahan iklim global. Dalam konferensi ini, para pemimpin negara-negara di seluruh dunia berkumpul untuk membahas strategi dan langkah-langkah konkret dalam mengatasi perubahan iklim.

Dampak COP28 di Nigeria akan signifikan. Pertemuan ini akan membuka peluang baru bagi Nigeria dalam hal teknologi berkelanjutan dan investasi. Hal ini dapat mengakibatkan peningkatan infrastruktur yang ramah lingkungan, pengembangan sumber energi terbarukan, dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Selain itu, Nigeria juga dapat membangun kemitraan dengan negara-negara maju dalam upaya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan keberlanjutan lingkungan.

Penerapan operasional Dana Kerugian dan Kerusakan (Loss and Damage Fund) adalah dana khusus untuk mendukung komunitas dan negara yang terkena dampak. Dana ini dapat membantu dalam menutupi biaya yang terkait dengan kerugian dan kerusakan yang tak dapat diperbaiki akibat perubahan iklim, seperti dampak badai, kenaikan permukaan air laut, peristiwa cuaca ekstrem, serta peristiwa yang terjadi secara lambat seperti kekeringan dan desertifikasi. Dana Kerugian dan Kerusakan yang telah dijanjikan dalam COP28 sejauh ini lebih dari $500 juta.

Dana ini merupakan perkembangan yang penting bagi wilayah utara dan tengah Nigeria seperti Negara bagian Benue. Dikawasan ini perubahan iklim telah memperburuk konflik yang terjadi dan mengakibatkan lebih dari 10.000 korban jiwa dan 250.000 orang terpaksa mengungsi. Dana ini mewakili mekanisme nyata untuk mengatasi dampak finansial dan sosial-ekonomi dari konflik tersebut, yang berakar pada perubahan iklim. Masyarakat di Nigeria tengah dan utara terus bergulat dengan dampak migrasi ternak yang disebabkan penggurunan dan kekeringan. Karena, dampak buruk perubahan iklim dirasakan tidak proporsional oleh masyarakat miskin yang rentan dan berkontribusi paling kecil terhadap perubahan iklim yang terjadi.

Secara keseluruhan, COP28 adalah kesempatan berharga bagi Nigeria untuk berkontribusi dalam menghadapi perubahan iklim global dan memajukan agenda pembangunan berkelanjutan. Harapannya, negara ini dapat memanfaatkan pertemuan ini untuk menciptakan masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image