Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nurlaila Puspita Sari

Peran Media Massa Sebagai Kontrol Sosial

Politik | Thursday, 04 Jan 2024, 10:22 WIB
Sumber : https://www.hipwee.com/opini/peran-media-massa-dalam-penyebaran-informasi

Media massa merupakan sarana komunikasi massa dimana proses penyampaian pesan, gagasan, atau informasi kepada khalayak secara serentak. Menurut Leksikon Komunikasi, media massa merupakan sarana untuk menyampaikan pesan yang berhubungan langsung dengan masyarakat luas misalnya radio, televisi, dan surat kabar. Senada dengan Cagara, media massa adalah alat atau sarana yang digunakan dalam penyampaian pesan dari sumber kepada khalayak dengan menggunakan alat-alat komunikasi seperti surat kabar, film, radio, dan televisi. Selain untuk menyebarkan informasi, adapun tujuan media massa yaitu sebagai wadah pendidikan, hiburan, juga berfungsi sebagai kontrol sosial.

kontrol sosial ini adalah suatu upaya dan strategi yang digunakan untuk mencegah penyimpangan sosial serta mengajak dan mengarahkan masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan norma-norma yang berlaku di masyrakat. Fungsi ini terkait dan terjabarkan di dalam proses pengolahan, pengiriman, dan penerimaan isi pesan media massa. Pada media elektronik, yaitu isi berbagai program yang disiarkan atau ditayangkan.

Media massa sendiri dibagi menjadi tiga jenis diantaranya media cetak, elektronik, dan online. Namun, seiring berkembangnya zaman media yang paling sering digunakan oleh masyarakat saat ini yaitu media elektronik seperti televisi dan media online. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan bahwa masih ada segelintir orang yang masih menggunakan media cetak seperti surat kabar dalam mencari suatu informasi.

Dalam dunia jurnalistik, istilah jurnalis memang sudah tidak asing didengar. Jurnalis atau dikenal juga wartawan adalah sebutan untuk seseorang yang melakukan kegiatan jurnalistik seperti menulis, menganalisis, dan melaporkan suatu peristiwa kepada publik melalui media massa seacara teartur. Setiap media pasti memiliki visi dan misinya sendiri. Sehingga perfeksionisme media sudah mendarah daging di kalangan professional media seperti jurnalis. Namun, sekarang ini kesempurnaan komunikasi mulai hilang, digerus oleh kalangan pemilik media sebagai modal dan sumber dana pengelolaan media. Sehingga berdampak terhadap pemberitaan yang cenderung beralih fungsi dan sarat akan kepentingan. Walaupun tidak semua media melakukan hal tersebut, tetapi tidak sedikit pula yang melakukannya.

Sebagai masyarakat yang kritis, tentu permasalahan ini dianggap penting mengingat dampak negatif yang ditimbulkan dari berbagai pemberitaan. Masyarakat sebagai konsumen akan menjadi korban dan hal ini dapat mempengaruhi opini publik. Karena audiens itu sendiri merupakan salah satu faktor penting dalam proses komunikasi. Dan apabila hal ini terus berlanjut maka bukan hanya dapat merugikan diri sendiri tapi juga bisa merugikan bangsa dan negara kita sendiri.

Indonesia adalah negara yang sangat besar. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023, jumlah pulau di Indonesia yakni 17.001 pulau. Dengan jumlah bahasa terbanyak di dunia yaitu mencapai 720 bahasa. Dengan keberagaman masyarakat yang majemuk tersebut, peran media sangat dibutuhkan demi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Apabila peran media massa masih dikuasai dan dikendalikan oleh pemilik media dan tidak melihat secara objektif maka negara ini akan hancur hanya karena kepentingan dan haus akan kekuasaan.

Pemberitaan media sangat berdampak pada psikologi, gaya hidup, dan opini masyarakat. Setiap perilaku dan pola pikir masyarakat salah satunya dipengaruhi oleh pemberitaan di media massa. Melalui pemberitaan yang selektif, media memiliki kekuatan untuk membentuk persepsi masyarakat terhadap suatu isu. Sehingga apabila pemberitaan itu tidak baik maka secara tidak langsung akan mempengaruhi juga opini dan perilaku masyarakat. Begitu pun sebaliknya, apabila pemberitaan yang disampaikan baik maka opini dan perilaku masyarakat pun akan mengikuti.

Beberapa penelitian telah membuktikan bahwa peran media cukup sentral dalam perkembangan perilaku masyarakat. Sesuai dengan teori kognitif dan efek konatif / behavioral. Efek komunikasi yang bersangkutan dengan niat, tekad, upaya, dan usaha cenderung menjadi suatu tindakan. Karena berbentuk perilaku, maka efek konatif / behavioral tidak langsung timbul seketika sebagai akibat terapan media massa, melainkan didahului oleh efek kognitif yang telah berlangsung sebelumnya. Efek komunikasi ini menjadi tolak ukur keberhasilan sekaligus menjadi indikator atau tolak ukur keberhasilan dari proses penyampaian pesan komunikasi dari pihak komunikator kepada komunikan.

Indonesia sebentar lagi akan menyelenggarakan pesta demokrasi terbesar yakni Pemilu 2024. Dalam komunikasi politik, media massa adalah sarana dan aspek utama yang mendukung kegiatan tersebut. Berbagai metode dan kegiatan komunikasi seperti pemberitaan, iklan, kampanye, propaganda, public relations, dan lainnya sebagai bagian dari proses komunikasi politik yang cukup dominan menghiasi media massa seperti stasiun televisi. Akan tetapi, kepemilikan media belakangan ini juga menuai sorotan publik, pasalnya beberapa media massa khususnya media elektronik seperti stasiun televisi dimiliki oleh politisi - politisi di Indonesia. Media dalam politik pun beberapa kali menjadi polemik, yang menyebabkan kini media massa justru digunakan sebagai ajang iklan politik.

Fenomena kepemilikan media juga bisa menjadi privilege politik dari sebuah pemberitaan. Sejumlah media massa memperlihatkan partisannya terhadap partai politik secara terbuka, meskipun tidak menyatakan dirinya sebagai salah satu pendukung partai politik.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan suatu program pada media televisi berupa Debat terbuka calon presiden dan wakil presiden 2024. Debat terbuka yang disiarkan langsung oleh beberapa stasiun televisi yang ditunjuk oleh KPU tersebut, diharapkan dapat menuntun keterbukaan informasi yang didapat oleh masyarakat sebelum menggunakan hak pilih mereka ketika pemilu mendatang. Serta dapat membentuk opini masyarakat secara jelas mengenai kredibilitas calon presiden dan wakil presiden yang akan mereka unggulkan dalam pemilu mendatang.

Itu merupakan salah satu konrol sosial yang baik, yaitu membentuk opini publik dengan adil. Bukan malah sebaliknya, stasiun televisi hanya melakukan promosi partai politik yang mereka dukung saja. Yang dimana mereka ingin menggiring opini publik untuk memilih sesuai dengan apa yang mereka dukung. Apabila hal tersebut terjadi maka media tersebut tidaklah independen melainkan keberpihakkan.

Oleh karena itu media massa harus objektif dan memberikan kesempatan yang sama kepada setiap partai politik dalam mempromosikan atau mengkampanyekan Capres dan Cawapres mereka. Dan sebagai pemilik media yang terjun masuk ke dunia politik tidak boleh ikut campur dalam siaran terkait politik.

Pers di Indonesia harus menggeser paradigma lama dan harus menjadi lembaga independen, yang memihak pada kebenaran. Pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak dan kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kebebasan pers yang professional, sehingga harus dapat menjamin dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari mapaun.

Implikasi kewajiban Pers Nasional yaitu menumbuh kembangkan pemberitaan oleh pers nasioanl secara objektif, berpihak pada kebenaran bukan pada kekuasaan, atau golongan kepentingan tertentu, menjaga keseimbangan pemberitaan melalui pelaksanaan hak jawab, dan hak koreksi melalui media pers yang bersangkutan. Dan implikasi peran pers nasional terhadap kehidupan pers yaitu tercermin pada penyajian pemberitaan yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image