Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Yogi Pratama

Pengenalan Seksualitas

Info Terkini | Thursday, 06 Jan 2022, 21:24 WIB

Seberapa Penting Pengetahuan Seksual Sejak Dini?

Tidak bisa dipungkiri bahwa pembelajaran tentang seksual masih tabu dibahas secara terbuka. Beberapa orang memberikan pelajaran seksual kepada putra putrinya sejak dini bukanlah suatu hal yang aneh, sebaliknya ada pula orang tua yang sama sekali tak ingin menyinggung hal tersebut kepada anak-anaknya. Mereka enggan dan menutup diri terhadap pengetahuan tentang seks. Padahal, pengetahuan tentang seksualitas sangat berguna terhadap pribadi anak kedepannya.

Pendidikan seksual menjadi suatu hal yang harus diajarkan kepada seluruh masyarakat luas. Ilmu yang diajarkan tidak selalu tentang hubungan intim, tetapi dapat disampaikan dalam bentuk pengetahuan biologis seperti perubahan fisik dan emosi pada diri anak, pubertas dan kehamilan. Pengetahuan seksual yang diajarkan sejak dini memiliki beberapa manfaat seperti mencegah tindak kekerasan, mencegah kehamilan dini, mengurangi penyakit menular HIV-AIDS.

Bagaimana langkah untuk pencegahan kejahatan seksual kepada anak selain edukasi? Selain edukasi, langkah lain yang dapat dilakukan oleh orang tua ialah dengan memberikan pengetahuan bela diri, seperti karate, silat, taekwondo, boxing atau apapun yang bersifat menjaga diri dan waspada terhadap orang asing. Peran orang tua sangat diperlukan dalam melakukan pembinaan pencegah kejahatan seksual.

Tidak hanya itu, akses masyarakat untuk konsumsi fim porno juga harus dibatasi, bahkan dihilangkan. Film porno dapat membuat tindak kejahatan seksual meningkat, banyak faktor yang mendasari tindak kejahatan seksual, seperti imajinasi dalam film yang dibawa kepada kehidupan nyata, ketidakmampuan mengontrol diri, dan minimnya sosialisasi dengan masyarakat. Terlalu sering menonton film porno dapat mengakibatkan perubahan pada saraf di otak, dan efeknya akan menurunkan kreatifitas dan mengurung diri dari aktifitas luar. Dampak yang terjadi tidak hanya melibatkan anak usia dini, tetapi juga orang dewasa.

Beberapa pelecehan seksual yang terjadi sepanjang tahun 2021 menjadi tamparan keras kepada seluruh elemen masyarakat di Indonesia. Pelecehan seksual yang terjadi tidak hanya melukai fisik korban, tetapi juga trauma mendalam yang akan menghinggapi korban sepanjang hidupnya. Jenis-jenis kasus pelecehan seksual dapat berupa kekerasan fisik, verbal, eksploitasi dan sexting.

Penyebab terjadinya pelecehan seksual tidak selalu disebabkan oleh fashion korban, tetapi hilangnya pikiran rasional pelaku tindak kejahatan seksual. Pelecehan seksual dapat dilakukan oleh siapapun, kapanpun, dan dimanapun. Sebagai contoh, kejahatan seksual yang dilakukan oleh seorang guru pesantren di Bandung pada rentan waktu 2016-2021, akibatnya sembilan anak lahir dari delapan santriwati. Beberapa anak dari perbuatan bejat HW dijadikan sebagai alat untuk meminta sumbangan dengan dalih yatim piatu. Akibat perbuatan yang dilakukan oleh HW, kini ia akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) \, ayat (3). Pasal 76.D UU RI Nomor 35 tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pencegahan kekerasan seksual merupakan salah satu ruang lingkup dari penghapusan kekerasan seksual yang merupakan kewajiban negara, dimana dalam pelaksanaannya melibatkan masyarakat dan korporasi. Namun, RUU Penghapusan kekerasan seksual masih belum ditetapkan karena memiliki pro dan kontra pada isi didalamnya.

Sementara itu, Komnas perempuan memiliki peran penting dalam kasus ini, mereka menjadi wadah untuk setiap wanita yang memiliki keluh kesah dengan konteks pelecehan seksual. Organisasi tersebut dinilai cukup membantu pemerintah dalam menangani pelecehan seksual. Namun, pemerintah harus segera mengesahkan Undang-Undang kekerasan seksual untuk meredam kasus-kasus pelecehan seksual.

Written by: Mohammad Yogi Pratama – Univ. Al-Azhar

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image