Politik Islam Menurut Sayyid Quthb
Politik | 2023-12-28 17:23:46Di antara pemikiran tokoh-tokoh Islam yang banyak dijadikan referensi gerakan Islam politis sekarang ini adalah pemikiran Sayyid Quthb. Gerakan Islam politis adalah gerakan Islam yang menjadikan tegaknya sistem politik Islam (daulah islamiyah atau khilafah islamiyah) sebagai aspirasi dan tujuan politik. Sayyid Quthb adalah tokoh Ikhwanul Muslimin yang pemikirannya banyak dijadikan referensi utama kelompok Ikhwanul Muslimin.
Ikhwanul Muslimin menjadi tempat bagi Sayyid Quthb untuk terjun langsung dalam arena politik sebagai aktualisasi dari berbagai konsep yang telah ia bangun. Islam adalah jalan kehidupan yang sempurna dan Islam tidak tegak kecuali dengan mendidik dan menerapkan syari’at Allah pada kehidupan manusia.Sayyid Quthb Ibrahim Husayn al-Syadzili, dilahirkan pada tanggal 9 Oktober 1906 di desa Musha. Desa Musha ini terletak di pantai Barat Sungai Nil, termasuk dalam wilayah Asyut yakni 235 mil sebelah selatan Kairo.
Ada yang menyebutkan juga bahwa Sayyid Quthb dilahirkan di desa Qaha pada Bulan September 1906. ini berarti bahwa Sayyid Quthb dilahirkan pada setahun sesudah kewafatan Syaikh Muhammad Abduh.Keluarga Sayyid Quthb merupakan keluarga ilmuan dan aktivis. Ayahnya yang bernama al-Haj Qutb Ibn Ibrahim merupakan seorang petani kaya dan terhormat yang menjabat sebagai komisaris Partai Nasional pimpinan Mustafa Kamil yang cukup dikenal di Asyut. Ayah Quthb dikenal memiliki konsistensi keilmuan yang karenanya ia sering berurusan dengan pemerintah.
Pemikiran-pemikirannya yang kontroversial yang disampaikan lewat ceramah, khutbah dan berbagai kesempatan, sering berbenturan dengan kebijakan kerajaan yang dikendalikan oleh Inggris.Pada tahun 1921 Sayyid Quthb berangkat ke Kairo untuk melanjutkan sekolahnya di Madrasah Tsanawiyah. Di Kairo ia tinggal bersama pamannya, Ahmad Husain Usman yang saat itu telah menyelesaikan pendidikannya di al-Azhar dan bekerja sebagai guru dan penulis. ia berhasil menamatkan studinya tahun 1925 dan melanjutkan ke tingkat Mu‟allimin di Kairo.
Di Mu‟allimin ia belajar selama 3 tahun dan mendapat ijazah „Kafâ’at‟ (kelayakan mengajar). Pada tahun 1945,Sayyid Quthb berhasil mempersembahkan dua buah karyanya yakni al-Taswîr al-Fannî fî al-Qur’ân untuk mengenang ibunya, dan Masyâhid al-Qiyâmah fî al-Qur’ân untuk mengingat ayahnya.Menurut Sayyid Quthb, Islam adalah sebuah sistem sosial yang sempurna dan adil. Islam adalah sistem sosial yang menjadi pengatur tingkah laku manusia dan sekaligus menjadi agama bagi manusia.
Oleh karena itu, agama dan politik dalam Islam tidak bisa dipisahkan satu dengan lainnya. Menurut Sayyid Quthb ,Politik Islam dibentuk atas tiga pilar utama yaitu: pertama Ketaatan Rakyat. Kedua, Keadilan penguasa. Ketiga ,Permusyawaratan antara rakyat dan penguasa. Ketiga pilar tersebut merupakan bagian utama dalam konsep politik Islam. Ketiganya tidak dapat berdiri secara sendiri akan tetapi saling mendukung satu sama lainnya. Ketaatan rakyat ditandai dengan diikutinya semua hukum yang ada dan keinginan rakyat untuk dipimpin.
Demikian pula keadilan penguasa di tandai dengan sejahteranya rakyat dan diterapkannya hukum Islam. Jika seorang pemimpin menyimpang dari syari’at Islam maka rakyat tidak wajib mengikutinya. Permusyawaratan antara rakyat dan penguasa dimaksud sebagai bentuk kerja sama antara pemimpin dan rakyat. Artinya seorang pemimpin tidak di perbolehkan mengambil keputusan dan membuat kebijakan secara sepihak tanpa melibatkan rakyat.
Referensi
Ishom Muhammad(2018), Pemikiran Sayyid Quthb Dalam Referensi Gerekan Islam Politik, Jurnal Hukum dan Politik Vol.9 No.1
Badarussyamsi(2015), Pemikiran Politik Sayyid Quthb Tentang Pemerintahan Islam, Tajdid Vol.24 No.1
Murti.2003. Pemikiran Politik Islam Sayyid Quthb. Skripsi. Yogyakarta: IAIN Sunan Kalijaga.
Fuad Luthfi.2011. Konsep Politik Islam Sayyid Quthb Dalam Tafsir Fi Zhilal Qur’an. Skripsi. Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.