Peningkatan Perilaku Seksual Secara Daring yang Mengintai Remaja
Lainnnya | 2023-12-26 19:42:33Perkembangan teknologi dalam bidang komunikasi dan informasi yang berjalan dengan semakin cepat, sehingga menyebabkan terjadinya perubahan dalam masyarakat yang kini menjadi serba digital. Hadirnya teknologi yang semakin berkembang dan semakin digunakan oleh banyak pihak, menjadikan perkembangan tersebut telah memengaruhi kehidupan manusia dari segala aspek secara hampir keseluruhannya dan menjadikan hal tersebut semakin terintegrasi dengan kehidupan sehari-hari. Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin berkembang menjadikan kehadiran perangkat elektronik yang semakin marak dan banyak digunakan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari, seperti gadget, laptop, komputer, dan lain sebagainya.
Kehadiran perangkat elektronik tersebut sangat membantu bagi masyarakat karena dapat digunakan secara terus – menerus untuk dapat memenuhi kebutuhan sehari – hari manusia dengan tujuan untuk memudahkan dan memenuhi kebutuhan yang dimiliki oleh manusia, salah satunya adalah berkomunikasi dengan orang lain. Namun, dengan hadirnya kemajuan teknologi dan perangkat digital yang hadir di tengah masyarakat, hal tersebut juga mampu membawakan dampak negatif yang mengintai bagi masyarakat yaitu, cyber crime atau kejahatan yang dilakukan secara daring. Kejahatan yang dilakukan secara daring memiliki beragam jenis, seperti penipuan, penyebaran informasi pribadi, peretasan diri, dan juga yang sering terjadi adalah perilaku seksual yang menjurus kepada kekerasan seksual yang dilakukan secara daring.
Perilaku seksual merupakan sebuah perilaku yang tidak terbatas hanya pada kegiatan seksual seperti berhubungan intim, perilaku seksual dapat mencakup pada kegiatan seperti, berpegangan tangan antar kekasih, memadukan kasih melalui ciuman, hingga pada tahap akhir yaitu berhubungan intim (Yulianto, 2020). Perilaku seksual merupakan perilaku yang hadir dikarenakan dorongan hawa nafsu yang dirasakan kepada lawan ataupun sesama jenis (Sarwono, 2011). Perilaku seksual dapat dirasakan oleh pasangan menikah dan pasangan pra nikah yang dilakukan oleh individu berusia 15 – 19 tahun (Rohmadini et al., 2020).
Perilaku seksual yang hadir dapat dilaksanakan berdasarkan kemauan dari kedua pihak ataupun hanya salah satu pihak sehingga terjadilah perilaku memaksa yang kerap kali dikenal dengan istilah ‘kekerasan seksual’. Kekerasan seksual merupakan kegiatan menyerang, menyentuh, merendahkan, menyebarluaskan, fungsi dari alat reprodusi seseorang tanpa seijin dan bahkan memaksa sehingga menyebabkan trauma pada pihak korban. kekerasan seksual semakin banyak dialami oleh semua orang dari berbagai jangkauan umur namun, tak dapat dipungkiri bahwa kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan remaja di bawah umur.
Hadirnya teknologi informasi dan komunikasi, juga mampu mempermudah pelaku kekerasan seksual untuk melaksanakan aksinya melalui media sosial, seperti mengirimkan pesan atau foto mesum, melakukan penguntitan secara daring, merekam atau menyimpan foto pribadi korban dan melakukan pengancaman kepada korban. Peningkatan kekerasan seksual yang dilakukan ataupun yang menghantui remaja merupakan hasil dari dampak negatif penyalahgunaan teknologi dan internet, dari orang – orang yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, kurangnya perhatian yang diberikan terhadap pemblokiran situs – situs video dewasa juga berperan besar atas peningkatan kasus kekerasan seksual di internet, dampak buruk yang diberikan dari menonton video dewasa sudah merambah ke dunia segala kalangan usia bahkan hingga ke kalangan remaja. Terjadinya hal tersebut mampu menyebabkan tindakan kekerasan seksual di dunia maya semakin meningkat, karena sejatinya tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku tidak jauh karena semakin mudahnya mengakses video dewasa (Sa’diyah, 2018).
Tingkat kasus kekerasan seksual yang dialami oleh remaja melalui media sosial yang tiap tahunnya tidak mengalami penurunan, menjadikan kasus ini sebagai kasus yang memiliki urgensi tinggi dan harus segera diatasi, pelajar yang menjadi korban kekerasan seksual akan mengalami trauma sehingga mereka dihantui oleh rasa takut yang dapat menurunkan kepercayaan diri serta prestasi mereka di sekolah dan bahkan mampu merusak masa depan sekaligus impian yang mereka miliki. Selain itu, korban yang mengalami trauma mendalam bahkan sulit untuk melanjutkan pendidikan sehingga hal tersebut akan menghancurkan masa depan dan kehidupan pelajar yang menjadi korban, dan dalam situasi terburuk para korban akan lebih memilih untuk mengakhiri hidupnya dibandingkan melanjutkan hidup dalam bayang – bayang rasa traumatis yang begitu mendalam.
Selain itu, pelaku yang dengan tega melakukan kekerasan seksual terhadap pelaku perlu dketahui kondisi kejiwaan atau psikis yang dimiliki melalui pemeriksaan. Hal ini dikarenakan pelaku yang melakukan kekerasan seksual memungkinkan untuk memiliki gangguan kepribadian sehingga menyebabkan pelaku kesulitan memahami atau merasakan empati terhadap korban dan tega untuk melakukan kekerasan seksual yang merupakan tindakan keji yang mampu menghancurkan hidup seseorang. Sehingga agar rantai kekerasan seksual dapat diputuskan dan tidak terjadi lagi diperlukan tes keperibadian dan juga tes psikologi kepada pelaku dan juga korban kekerasan seksual agar di kemudian hari kejadian tersebut tidak akan terjadi. Kasus kekerasan seksual yang terjadi secara daring telah berkembang dalam beberapa tahun terakhir ini, mengutip dari laman kompas.com diketahui bahwa telah terjadi 177 kasus
kekerasan seksual dari media sosial yang menjadikan remaja sebagai korbannya. Salah satu kasus tersebut merupakan kasus ancaman penyebaran foto vulgar milik korban berinisial A yang masih berusia 15 tahun dengan pelaku yang berinisial TD berusia 19 tahun. Pelaku mengakui bahwa ketika menjalin kasih ia kerap kali menyimpan video dan foto vulgar milik A, dan ketika hubungan mereka kandas pelaku menjadikan foto dan video itu sebagai ancaman kepada korban agar diberikan uang. Kasus pengancaman disertai pemerasan ini pada akhirnya mendapatkan perhatian aparat penegak hukum dan pelaku mendapatkan sanksi atas perilakunya.
Hadirnya teknologi yang semakin berkembang dan semakin digunakan oleh banyak pihak, menjadikan perkembangan tersebut telah memengaruhi kehidupan manusia dari segala aspek secara hampir keseluruhannya. Namun, dengan hadirnya teknologi yang semakin maju harus diimbangi dengan tanggung jawab yang dimiliki. Selain itu, peran banyak pihak seperti pemerintah, sekolah, dan juga orang tua juga membawa dampak terhadap penanggulangan dan pencegahan para remaja untuk bertidak menyeleweng seperti menonton video dewasa dan juga melakukan tindakan penyelewengan di media sosial demi menjamin masa muda para remaja di Indonesia tetap terjamin.
Daftar Pustaka
Rohmadini, A. F., Setia, M. E. T., Khansa, N., & Yulianto, A. (2020). Perbedaan perilaku seksual pranikah antara remaja pengguna internet tinggi dan remaja pengguna internet rendah di Tangerang Selatan. Human Behavior in the New Normal Post-Pandemic: Challenges and Opportunities for Psychology in the Archipelago, November 2020, 593– 599.
Sa’diyah, N. K. (2018). Faktor Penghambat Dalam Pencegahan Dan Penanggulangan Cyberporn Di Dunia Cyber Dalam Upaya Pembaharuan Hukum Pidana. Perspektif, 23(2), 95. https://doi.org/10.30742/perspektif.v23i2.645
Sarwono, S. W. (2011). Psikologi Remaja. RajaGrafindo Persada.
Siregar, (2022, January 29). Kasus Pemuda Ancam Sebar Foto Vulgar Mantan Pacar, KPAI
Minta Orangtua Waspada Anak Jadi Korban Cyber Crime. Kompas.com. https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/29/12265121/kasus-pemuda-ancam- sebar-foto-vulgar-mantan-pacar-kpai-minta-orangtua?page=all
Yulianto, A. (2020). Pengujian psikometri skala Guttman untuk mengukur perilaku seksual pada remaja berpacaran. Jurnal Psikologi: Media Ilmiah Psikologi, 18(1), 38–48. https://doi.org/10.47007/jpsi.v18i01.80
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.