Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Riyona Aisahbana

Pemadanan NIK dengan NPWP Wajib?

Bisnis | Saturday, 23 Dec 2023, 16:47 WIB
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan RI

Menurut ketentuan Pemerintah Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Pemerintah Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, bahwa seorang Wajib Pajak Orang Pribadi wajib melakukan pemadanan atau aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Apabila seorang Wajib Pajak Orang Pribadi tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP, maka akan menerima konsekuensi mengenai layanan perpajakan. Salah satunya yaitu Wajib Pajak tersebut akan menerima potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 lebih besar dari yang seharusnya dibayarkannya, yaitu sebesar 20% lebih besar.

Pengertian dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 itu sendiri adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.

Mengacu kepada Pasal 20 Peraturan Dirjen Pajak Nomor 16 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa “bagi penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak”.

Hal itu dikarenakan Wajib Pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP, maka ia dianggap tidak memiliki NPWP.

Oleh karena itu, Ditjen Pajak mengimbau kepada Wajib Pajak untuk melakukan pemadanan NIK dengan NPWP. Pemadanan NIK dengan NPWP dalam implementasi penuhnya dimundurkan jadwalnya menjadi pertengahan tahun 2024 yaitu 1 Juli 2024, dari yang semula jatuh pada tanggal 1 Januari 2024. Jadi Wajib Pajak masih dapat melakukan pemadanan NIK dengan NPWP sebelum 1 Juli 2024.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image