Tingginya Tingkat Kriminalitas di Indonesia
Info Terkini | 2023-12-21 19:03:57Di era globalisasi sekarang ini, berkembang pesatnya ilmu pengetahuan dan teknologi menyebabkan lahirnya persaingan dalam berbagai hal dalam kehidupan manusia, seperti ideologi, sosial, ekonomi, maupun moral. Hal ini juga mengakibatkan perubahan nilai dalam masyarakat yang berdampak pada perubahan perilaku manusia. Perubahan yang bersifat baik tentunya akan saling menguntungan antar sesama manusia, sebaliknya jika perubahan tersebut mengarah kepada sesuatu yang buruk tentunya akan menyebabkan keresahan pada masyarakat akibat dari perilaku negatif tersebut, seperti tindak kriminalitas.
Kriminalitas adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok yang melanggar hukum dan menganggu keseimbangan atau stabilitas sosial dalam masyrakat. Ini termasuk segala bentuk kejahatan, mulai dari tindak kekerasan seperti pembunuhan, maupun tindakan non kekerasan seperti penipuan. Kriminalitas juga mencakup hukum benda, seperti pelanggaran lalu lintas dan tindakan yang dianggap sebagai tindalan kriminal oleh hukum.
Kepolisian Republik Indonesia (Porli) melaporkan bahwa terdapat 137.419 kasus kriminal yang terjadi di Indonesia selama periode Januari-April 2023. Jumlah kasus tersebut meningkat 30,7% dibanding Januari-April tahun lalu yang terjadi sebanyak 105.133 kasus. Berdasarkan jenisnya, kebanyakan tindak kriminalitas yang terjadi di Indonesia tahun ini berupa pencurian yaitu sebanyak 30.019 kasus. Menurut Polri, tindak kriminalitas di Indonesia kebanyakan terjadi pada malam hari, yaitu terjadi pada pukul 18.00-21.59 sebanyak 15.703 kasus. Jumlah ini sama dengan 11,42% dari keseluruhan tindak kriminal di Indonesia pada Januari-April 2023. Kasus tindak kriminal di Indonesia juga sering terjadi pada pukul 08.00-11.59 yaitu sebanyak 15.501 kasus yang kemudian terjadi lagi pada pukul 15.00-17.59 sebanyak 14.884 kasus dan yang terakhir terjadi pada pukul 04.00-04.59 sebanyak 14.634 kasus.
Tindak kriminalitas ini banyak disebabkan oleh berbagai faktor. Pada dasarnya tindakan ini dapat terjadi karena faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal yang memicu terjadinya tindak kriminalitas adalah ketidaksetaraan sosial dan ekonomi, tingkat pengangguran yang tinggi, pendapatan yang rendah, gangguan mental, dan taraf kesejahteraan seseorang. Adapun faktor eksternal nya yaitu faktor pendidikan, faktor pergaulan, dan pengaruh lingkungan sekitarnya.
Berdasarkan faktor penyebab diatas, tentunya akan banyak dampak-dampak yang dapat ditimbulkan dari tindakan kriminal tersebut. Dampak utama dari tindakan ini adalah menganggu tingkat keamanan dalam masyarakat dan menyebabkan kerugian pada pihak yang menjadi korban. Korban juga tentunya akan mengalami rasa trauma yang disebabkan oleh tindakan tersebut. Tidak hanya itu, dampak tindakan kriminalitas juga akan dirasakan oleh negara, negara harus mengeluarkan anggaran untuk menangani kriminalitas seperti biaya penegakan hukum dan rehabilitasi. Selain itu, tindakan ini juga dapat merusak nama baik negara di mata dunia internasional.
Dalam menangani kriminalitas dan aksi kejahatan yang sering terjadi di sekitar masyarakat, tentunya kita harus mempelajari akar permasalahan dari masing-masing bentuk kriminalitas. Seperti misalnya kriminalitas judi, jambret, dan pencurian merupakan kejahatan yang di dasari oleh kemiskinan dan ketidaktersediaan ekonomi yang cukup. Oleh karena itu pengadaan Siskamling dan ketersediaan lapangan kerja merupakan solusi umum untuk meminimalisasi tindak kejahatan tersebut. Ketika berbicara mengenai penanganan kriminalitas pembunuhan, pemerkosaan atau penyalahgunaan narkoba, harus ada peran dari tokoh masyarakat dan pemuka agama untuk membina dan menangani orang-orang seperti ini. Selain itu peran kedua orang tua dalam keluarga juga sangat berpengaruh terhadap karakter dan sifat anak-anak nantinya. Selain itu untuk mengantisipasi tindakan kriminalitas pemerintah harus menyediakan ruang publik bagi masyarakat secara umum untuk melakukan kegiatan positif, sehingga masyarakat dapat menyalurkan kreativitas dan ide nya yang dapat meminimalisir terjadinya tindak kriminalitas.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.