Pencurian Hukum Islam dan Hukum di Indonesia
Eduaksi | 2023-11-19 23:15:07Tindak Pidana adalah Perbuatan yang melanggar langgaran yang diatur oleh aturan hukum yang diancam sanksi pidana.
Pencurian adalah kejahatan terhadap barang milik orang lain. Dasar hukum tindak pidana pencurian dalam hukum pidana Islam diatur dalam ayat 33-34 Al-Qur'an dan 38-39 Al-Maidah dan dijelaskan dalam beberapa hadits Nabi Muhammad SAW. Sedangkan dalam KUHP Indonesia, tindak pidana pencurian diatur dalam ketentuan pidana harta benda yang diatur dalam Pasal 362-367 KUHP. Sanksi pencurian diatur dalam hukumpidana Islam dengan hudud sebagai hukuman utama dan ta'zir sebagai bentuk hukuman.
Sementara itu, dalam hukum pidana Indonesia, pidana pencurian terutama pidana mati, pidana penjara dan denda, dan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu.
Berbeda dengan hukum pidana Indonesia, dalam hukum pidana Islam, hukuman mati,penjara dan denda merupakan hukuman alternatif daripada hukuman utama. Hukuman utama bagi pencurian dalam hukum pidana Islam adalah hukuman hudud, yang derajat dan batas hukumannya ditentukan oleh Al-Qur'an dan Hadist.
Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah) adalah segala ketentuan hukum mengenai tindak pidana atau perbuatan kriminal yang dilakukan oleh orang-orang mukallaf (orang yang dapat dibebani kewajiban), sebagai hasil dari pemahaman atas dalil-dalil hukum yang terperinci dari Alquran dan hadis. Tindakan kriminal, yakni tindakan kejahatan yang mengganggu ketentraman umum dan tindakan melawan peraturan perundang-undangan yang bersumber dari Alquran dan hadist.
Hukum Pidana Islam merupakan bagian dari hukum islam atau fiqih. Secara umum yang merupakan disiplin ilmu tentang islam atau syariah, dimana ajaran dasar agama islam meliputi tiga aspek pokok, yaitu iman, islam, dan ihsan atau akidah, syariah dan akhlak. Hukum Pidana Islam hingga saat ini tidak diberlakukan di Indonesia karena Indonesia bukan negara islam, melainkan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Hukum Islam juga memberikan perlindungan kepada manusia dengan memberikan larangan dan perintah yang mengatur dua manusia. Hal ini dapat dilihat dari maksud diberlakukannya sebuah hukum (al maqasid as syari‟ah). Fikih Jinayah adalah ilmu tentang hukum syara’ yang berkaitan dengan masalah perbuatan yang dilarang (jarimah) dan hukumannya (uqubah), yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci. Definisi tersebut merupakan gabungan antara pengertian “Fikih” dan “Jinayah”.
Fungsi pertama hukum pidana dalam Islam adalah untuk menyadarkan pelaku jarimah agar tidak mengulangi lagi tindak pidana yang pernah dilakukannya, dan agar pemidanaan itu menjadi Pelajaran bagi orang lain. Hukum pidana memiliki dua macam tujuan, yaitu: Untuk menakut-nakuti setiap orang agar tidak melakukan perbuatan pidana (fungsi preventif atau pencegahan) Untuk mendidik orang yang telah melakukan perbuatan pidana agar menjadi orang yang baik dan dapat diterima kembali dalam Masyarakat.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.