Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image hafidh marvel

Konstitusi Sekolah

Politik | 2023-12-20 09:15:13

PELAKSANAAN TATA TERTIB SEKOLAH SEBAGAI KESADARAN BERKONSTITUSI

IMPLEMENTATION OF SCHOOL RULES AS CONSTITUTIONAL AWARENESS

Abdul Hafidh 1*, Dr. Subhan sofian, M. Pd 1

1Universitas Sunan Gunung Djati, Bandung, Indonesia

*[email protected]

ABSTRAK

Sekolah selain berperan tempat untuk menuntut ilmu, sekolah juga berperan tempat pembentukan karakter. Budaya disiplin di sekolah itu sangat berpengaruh bagi siswa, salah satunya dengan mengikuti peraturan yang ada di sekolah, itu termasuk dalam proses pelaksanaan hak konstitutional yang paling dasar bagi siswa di sekolah. Konstitusi sendiri secara literal berasal dar kata prancis “constituer”, yang berarti membentuk. Konstitusi peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa paham siswa akan makna dari konstitusi melalui tata tertib sekolah, yang berpengaruh akan kesadaran berkonstitusi bagi siswa, masalah apa saja yang ada dan yang dihadapi lalu bagaimana cara sekolah untuk menyelesaikan masalah yang ada dalam menumbuhkan kesadaran berkonstitusi bagi siswa. Sumber dalam penelitian ini adalah guru Pendididikan Kewarganegaraan sebagai informan kunci. Metode yang digunakan ialah kualitatif, dengan menggunakan teknik wawancara dan penelitian kepustakaan.

Kata kunci : konstitusi, penerapan konstitusi, sekolah

ABSTRACT

Apart from playing a role as a place to study, schools also play a role as a place of character building. The culture of discipline at school is very influential for students, one of which is by following the rules at school, it is included in the process of implementing the most basic constitutional rights for students at school. The constitution itself literally comes from the French word "constituer", which means to form. The constitution is the basic (initial) regulation regarding the formation of the state. This research aims to find out how much students understand the meaning of the constitution through school rules, which affects constitutional awareness for students, what problems exist and are faced and how schools can solve existing problems in fostering constitutional awareness for students. The source in this research is the Civic Education teacher as the key informant. The method used is qualitative, using interview techniques and literature research.

Key word :Constitution, constitution implementation, school

PENDAHULUAN

Negara Indonesia adalah Negara yang berhukum. Maka Indonesia disebut negara hukum. Negara hukum biasanya di Indonesia ialah bermakna seluruh warga negara memiliki hak yang sudah tertera di dalam hukum dasar. Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, Hak konstitusional ialah hak yang sudah paten dan ada di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penjaminan hak tersebut sudah dinyatakan secara jelas dan benar. Adanya hak yang diberikan kepada setiap warga negara merupakan sebuah perlindungan hukum dari hal yang dapat dilakukan oleh penyelenggaran terhadap warag negara itu sendiri (Pratiwi, 2019). Jika kita menaati peraturan sebaiknya kita menaati dengan penuh kesadaran atas diri kita ketika melakukan itu, agar tidak timbul keterpaksaan pada diri kita. Kesadaran untuk mematuhi peraturan yang ada didasari oleh pengtahuan terhadap peraturan itu sendiri dan akibat yang didapati dari pelanggaran yang dilakukan. Menumbuhkan kesadaran berkonstitusi dalam kehidupan bernegara dan lingkungan sekitar harus dimulai sejak kecil, lingkungan keluarga dan sekolah menjadi tempat awal bagi pembelajaran. Kehidupan di sekolah dapat diibaratkan sama dengan kehidupan suatu Negara. Karena sama sama memiliki peraturan yang harus dijalankan dan dipatuhi. DI lingkungan sekolah peraturan diatur dengan tata tertib yang berlaku, sedanglan di dalam suatu Negara diatur melalui hokum dasar suatu negara seperti di Indonesia diatur melalui undang-undang (Darsono, 2017).

Jika kita ingin menjadi warag negara yang baik maka diperlukannya mempelajari dan memahami UUD 1945, dan sebagai penyelenggara juga harus mempelajari dan memahami UUD 1945. Maka dari itu guna memudahkan dalam mempelajari tentang konstitusi, Maka informasi mengenai hal itu haruslah dipermudah agar dapat di jangkau oleh semuang warga negara dalam kondisi apapun. Untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran berkonstitusi warga negara tidak hanya dapat dilakukan melalui pembelajaran secara formal saja, tetapi dapat dilakukan dengan berbagai macam cara dan bentuk media pembelajaran. Pemahaman mengenai konstitusi tidak hanya berlaku bagi para pemerintah negara saja, hal ini harus dipahami oleh seluruh rakyat Indonesia, dimulai dari sedini mungkin. Konstitusi dan tata tertib memiliki hubungan, karena secara universal konstitusi berarti hokum dasar yang harus dimiliki oleh suatu negara, sedangkan makna dari tata tertib yang berada di sekolah adalah sebagai suatu contoh perwujudan dari suatu Negara. Kesadaran berkonstitusi di suatu Indonesia akan mengakibatkan warga negara yang baik akan penerapan UUD 1945 di dalam kehidupannya. Yang menjadi inti dasar dari berkonstitusi ialah diperlukannya pemahaman akan konstitusi itu sendiri.

Kesadaran berkonstitusi menimbulkan warga negara untuk mengimplementasikan pelaksanaan UUD 1945 di dalam kehidupannya, maka terciptalah kondisi negara yang baik dan tertib, selain itu juga warga negara dapat mengamati proses jalannya pemerintahan. Menurut N.Y Bull Kesadaran berkonstitusi memiliki tingkatan kesadaran. Dianataranya bersifat anomous, sifat ini masih bersifat tidak jelas dari segi alasannya, dan ada kesadaran yang bersifat heteronomous, hal ini berpusat pada motivasi yang tidak tetap, maka dari itu ini lah faktor yang berpengaruh untuk merubah keadaan, kesadaran yang bersifat sosionomous, yaitu kesadaran ini ketentuan konstitusi negara yang didasari hajat hidup orang banyak. Seperti halnya di lingkungan sekolah,dimulai dari sini siswa dilatih untuk hidup di kemudian hari di dalam lingkungan yang ada di sekitarnya dan tidak dapat dipisahkan (Kushidayah & Suwanda, 2015).

Namun, tampaknya sejauh ini penerapan pembelajaran konstitusi di sekolah masih perlu banyak bimbingan dan pengawasan yang khusus terhadap siswa, karena masih sedikitnya kesadaran berkonstitusi yang dimiliki para siswa saat ini. Seperti masih banyaknya kasus ketidaktaatan yang terdapat di peraturan atau tata tertib sekolah. Dari hal itu kita bisa menyimpulkan masih kurangnya kesadarab berkonstitusi bagi para siswa di lingkungan sekolah. Maka dari itu ini adalah bahan evaluasi bagi para guru di sekolah bagaimana agar menjadikan siswa yang sadar akan pentingnya konstitusi di sekolah.

METODE PENELITIAN

sumber dan penelitian ini juga menggunakan metode studi literatur, yang didapati dengan metode pengumpulan data pustaka, bacaan buku, artikel, dan catatan, serta mengelolah bahan penelitian. Tujuan penelitian ini untuk menggambarkan sejauh mana proses pertumbuhan kesadaran di sekolah dan peran apa yang dilakukan sekolah untuk medidik siswanya agar kesadaran berkonstitusi. Yang menjadi tujuan dari penelitian ini bagaimana peran sekolah agar siswa paham akan pentingnnya kesadaran berkonstitusi bagi dirinya dan orang lain melalui usaha yang telah diitetapkan guru dan pihak sekolah dengan salah satunya melalui pelaksanaan tata tertib yang ada.

HASIL DAN PEMBAHASAN

PENGERTIAN KONSTITUSI

Masyarakat di Indonesia dapat disebut masyarakat yang dilindungi hukum yang disusun atas dasar kesepakatan warga negaranya. Negara juga bisa menjadi wadah sebuah organisasi, yang mana di dalam sebuah negara tersebut memiliki hak penuh secara sah kepada seluruh golongan kekuasaan yang lain. Artinya, negara adalah tempat sekelompok manusia tinggal pada wilayah tertentu yang diorganisasikan oleh pemerintah negara yang mempunyai kedaulatan. Karena itu, negara merupakan puncak dari kristalisasi keinginan manusia bermasyarakat dan berorganisasi. Negara diperlukan manusia untuk menghubungkan manusia satu dengan manusia lain demi menjadi warga negara yang baik dengan melaksanakan peraturan yang ada dan menyelamatkan kehidupan bermasyarakat dan berorganisasi di Negara tersebut. Negara jika dibandingkan dengan organisasi, menyatakan bahwa kekuasaan berorganisasi mempunyai hak-hak istimewa, seperti hak mengatur, hak memaksa, hak monopoli, dan hak mencakup semua. Maka dari itu, negara sebagai salah satu bentuk asosiasi (association) yang diposisikan sebagai organisasi tertinggi (top organization).

C.F Strong dalam (Himmawan, 2007) menyatakan bahwa inti dari tujuan konstitusi adalah untuk memberikan Batasan kewenangan yang dilakukan oleh pemerintah agar terjaminnya hak-hak yang diperintahkan dan yang dirumuskan dengan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Sedangkan konstitusi memiliki dua tujuan, yaitu: 1) guna sebagai Batasan dan pengawasan terhadap penyelenggara hokum ataupun politik, 2) sebagai pembebas kekuasaan dari pengawasan para penguasa atau penyelenggara serta menentukan Batasan kekuasaan bagi penguasa atau penyelenggara. Inti dibuatnya konstitusi adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan pemerintahan dan juga membatasi jalan penguasa dengan aturan yang ada sehingga terhindar kesewenangan yang dilakukan penguasa atau penyelenggara terhadap rakyat dan juga memberikan arah agar terwujudnya tujuan dari negara itu sendiri.

PENTINGNYA PENDIDIKAN KONSTITUSI SEJAK DINI

Di dalam Undang-Undang RI No.20 Tahun 2003 membahas mengenai sistem Pendidikan Nasional Bab II pasal 3 disebutkan: Pendidikan nasional memiliki fungsi pengembangan kemampuan dan membentuk watak agar tercipta bangsa yang bermatabat agar dapat mencerdaskan bangsa, bertujuan agar peserta didik dapat menjadi manusia yang beriman dan takut kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (UU RI No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional,2004). Dari tujuannya, pendidikan nasional memiliki tujuan yang terbaik dan sudah dirancang secara matang di seluruh dunia. Bangsa Indonesia ingin rakyatnya tidak hanya terpelajar tetapi beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan juga memiliki akhlak yang baik memiliki tanggung jawab. Karena pendidikan bukanlah sekedar untuk memindahkan sebuah pengetahuan atau transfer of value, karena dengan menggunakan cara ini hanya membuat sejarahnya terhenti dan kebudayaan menjadi mati. Model pendidikan yang hanya bertujuan untuk pemindahan teori dan nilai, maka akan menciptakan masyarakat nepotis dan kolutif. Maka dari itu Pendidikan lebih dari memindahkan ilmu saja (Abdullah B, n.d.).

Pendidikan karakter ini sangat penting dan sangat berpengaruh. Pendidikan di sekolah merupakan faktor yang sangat berpengaruh yang melibatkan orang-orang di sekitarnya seperti melibatkan guru, pertemanan di sekitarnya, dan lingkungan sekitarnya. Pada penerapan karakter ini dapat diaplikasikan pada berbagai jenjang pendidikannya, yang bertujuan untuk menanamkan karakter dan kedisiplinan pada lingkunan sekolah. Samani dan Hariyanto (2012:52) berpendapat pembentukan karakter yang berawal dari agama, Pancasila, dan budaya yang ada. Karakter memiliki nilai yang baik serta positive di dalamnya, contohnya seperti disiplin, tanggung jawab, dan kejujuran, Disiplin merupakan fungsi utamanya. Jika disiplin siswa ditingkatkan maka akan mencapai hasil yang baik. Prestasi belajar siswa pun akan ikut meningkat, karena jika sudah tertanam jiwa disiplin secara baik sejak dulu. Disiplin tersendiri memiliki makna menaati peraturan yang sudah ada atau sedang ditetapkan.

Disiplin merupakan kepentingan bagi siswa karena itu adalah nilai penting yang harus ditanamkan pada siswa sedari kecil. Berdisiplin dengan akhlak juga yang harus dipelajari oleh manusia, lalu menjalakan apa yang sudah dipelajari. Untuk menciptakan lingkungan yang nyaman serta ramah maka kita harsu berkerja sama untuk berdisiplin agar terciptanya suasana pembelajaran dalam kelas dan lingkungan sekolah yang nhyaman. Maka dari itu sekolah berperan sangat penting dalam membentuk kedisplinan.

Pada masa usia dini diperlukannya pengembangan karakter dan disini peran sekolah menjadi penting untuk dapat membantu pembentukan karakter bagi siswa. Menurut Hurlock (1990:85), peraturan ada karena memiliki nilai yang dapat membantu karakter seseorang. Dalam menanamkan karakter disiplin pada siswa di sekolah, tidak lupa banyak warga negara. Peran dari warga sekolah sangat penting karena sekolah tempat pembentukan dan pembangunan karakter serta perilaku disiplin pada siswa. Jika kita menerapkan budya disiplin maka sorang guru yang berperan sangat besar bagi pembentukan karakter para siswanya. Agar siswa tidak hanya memiliki kepribadian yang baik, dengan mengembangkan kedisiplinan yang sudah tertanam dalam dirinya, maka hidupnya akan mudah menjadi pribadi yang baik ketika berada di lingkungan bermasyarakat. Masih banyak perencanaan strategi yang pasti terhadap kebijakan yang berlaku (Penanaman et al., n.d.).

PERAN GURU YANG TERLIBAT DAN SEKOLAH

Memang orang tua sebagai dasar dari pembentukan siswa yang terdapat di lingkungan terdekatnya yaitu lingkungan keluarga. Awal proses pembentukan siswa terdapat dalam penerapan norma dan aturan hukum yang terdapat dalam keluarga. Selanjutnya siswa berada di dalam lembaga pendidikan formal seperti sekolah, maka peran yang menggantikan orang tua ialah guru, dan siswa akan diperkenalkan dan diajarkan pembelajaran yang baru yang tidak diajarkan di dalam keluarga. Disini peran sekolah bertugas dan bertanggung jawab untuk membentuk karakter agar siswa tersebut memiliki kesadaran berkonstitusi yang dimulai di sekolah dengan menumbuhkan kesadaran diri pada siswa untuk mematuhi peraturan yang ada di lingkungan dia tinggal. Dalam hal ini guru PPKn berperan cukup penting dalam pembentukan siswa patuh terhadap peraturan sekolah yang berlaku tetapi peran orang tua tidak kalah berpengaruh terhadap pembentukan karakter siswa, sekolah sebagai pelengkap saja dan meneruskan apa yang ia tidak dapati di lingkungan kelurga (Zendrato & Lase, 2022).

setiap siswa di sekolah ini masih kurang kesadaran dalam berkonstitusi di lingkungan sekolah dalam manaat tata tertib sekolah, maka peran beliau sebagai guru yang berperan cukup penting dalam menerapkan kedisiplinan di lingkungan sekolah dalam pelaksanaan tata tertib sekolah ialah dengan mensosialisasikan aturan dan peraturan tata tertib sekolah agar dapat diketahui oleh seluruh siswa dan juga sebagai pengingat, memberikan motivasi kepada siswa agar dapat menaati tata tertib sekolah dengan baik, guru berperan sebagai motivator, karena sebagai seorang pendidik dan pengajar, guru juga harus bisa menjadi sosok yang dapat memberikan perubahan terhadap siswanya, tidak hanya sekedar memberikan atau mentransfer ilmu saja, tetapi juga harus bisa membentuk karakter peserta didik agar dapat menaati peraturan dimana saja mereka berada. Karena kemampuan sang guru dalam memotivasi peserta didik itu dapat menyebabkan anak bersemangat dalam menaati tata tertib yang ada, lalu guru juga tidak lupa untuk melakukan pengawasan akan tata tertib siswa yang berlaku agar berjalan dengan baik dan siswa menaatinya, dan pemberian hukuman terhadap siswa yang melanggar tata tertib sekolah ditindaki dengan tegas. Sebagai langkah awal biasanya diberi peringatan terlebih dahulu, jika sudah melakukannya lagi maka diberi hukuman yang memiliki sikap mendidik seperti membaca Al- Quran atau pun dengan sanksi yang berlaku dari sekolah dengan tujuan untuk menumbuhkan kesadaran berkonstitusi dan merubah perilaku siswa menjadi lebih baik. Jenis pelanggaran yang biasa di lakukan siswa ialah terlambat masuk sekolah dan baju seragam yang dikenakan. Sekolahpun akan terus berusaha melakukan yang terbaik untuk menjadikan siswanya menjadi pribadi yang dapat menaati peraturan yang berlaku di setiap tempat yang ditinggali bagi para siswa kelak. Sebagaimana yang dikatakan nasution (dalam Muhammad Rifa’i) mengatakan sebagai berikut. Guru akan mengajarkan norma-norma dan kebudayaan yang telah diduskusikan dan disepakati secara bersama dengan berbagai pertimbangan yang dimiliki sekolah, baik aturan yang bersifat umum maupun aturan yang sengaja dibuat guru, berupa standar akademik ataupun syarat-syarat yang bersifat normatif. Partispasi guru harus aktif dalam proses organisasi yang terdapat di sekolah yang akan terus berlangsung dan juga memberikan kontribusi berupa pengetahuan, pemahaman, ide yang dimiliki, dan gagasan untuk membangun visi sekolah. Dengan keterlibatan peran guru dalam proses dan pembentukan pribadi siswa membantu mendorong mengembangkan kesadaran siswa terhadap pemahaman akan tujuam peraturan dibuat di sekolah dan hubungan mereka sehari-hari di lingkungan yang akan mereka tinggali (Garuda420807, n.d.).

PROGRAM YANG DILAKUKAN SEKOLAH

Pelaksanaan peraturan di sekolah mempunyai dua proses, yaitu secara formal dan informal (ekstrakurikuler). Dan setiap ada yang malakukan pelanggaran akan diberikan sanksi ataupun pembinaan. Dalam menumbuhkan kesadaran siswa untuk berkonstitusi di lingkungan sekolah itu telah menjadi tanggung jawab warga sekolah dan juga pembelajaran PPKn sangat berpengaruh dalam memberikan arahan atau materi yang disajikan pada pelajaran tersebut. Pada dasarnya hakekat Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menjadi bekal dan pemantapan bagi siswa dalam pengetahuan dan ilmu dasar antara hubungan warga negara Indonesia yang Pancasilais dengan negara dan sesama warga negara. Dengan kemampuan dasar itu diharapkan siswa untuk dapat menerapkan nilai-nilai yang telah di ajarkan dalam kehidupan sehari-hari, dengan kepribadian yang mantap, mampu berpikir kritis, bersikap rasional, etis, estetis, dan juga dinamis serta berpandangan luas, bersikap demokratis, dan berkeadaban. Tujuan dari pembelajaran PPKn di sekolah juga untuk mempersiapkan peserta didik agar menjadi warga negara yang cerdas dan baik berdasarkan nilai-nilai pancasila, serta mata pelajaran ini mengarah pada pembinaan sikap dan wawasan kebangsaan dan pembentukan karakter atau bisa disebut sebagai wahana atau wadah pengembangan karakter dan bangsa (SLAM, 2021).

Pada tingkat sekolah menengah pertama atau menengah akhir maka diadakannya program yang melibatkan siswa, contohnya seperti yaitu Majelis Perwakilan Kelas (MPK) atau Organisasi Intra Sekolah (OSIS). Pada wadah organisasi ini siswa juga dapat menentukan peraturan yang akan ditetapkan di sekolah, akan tetapi peraturan yang sudah dirumuskan oleh siswa akan tetap dimusyawarahkan kembali dengan guru untuk dapat dipertimbangkan apakah layak untuk diterapkan di sekolah atau tidak. Maka usulan tadi akan dikaji dahulu karena harus diperlukan kesepakatan bersama, begitu juga dalam aspek kedisiplinan, para siswa ikut menegakan kedisiplinan mengenai tata tertib sekolah kepada para siswa, maka guru dan siswa bekerja sama untuk mendisiplinkan siswa di sekolah seperti membantu merazia siswa ataupun menegur para siswa yang tidak sesuai dengan peraturan dan tata tertib yang berlaku di sekolah. Setelah itu saat pagi hari ada guru yang menyambut kedatangan siswa di pekarangan sekolah, itu bertujuan sebagai pengamat siswa dalam berpakaian ataupun yang datang terlambat, guru terswebut memantau dan memastikan siswa yang datang kesekolah dalam keadaan rapih dan menaati peraturan yang berlaku. Atribut sekolah itu salah satu pembentukan karakter disiplin untuk siswa dan juga razia yang diadakan rutin guna memastikan siswa tidak membawa barang bawaan yang dilarang untuk dibawa saat sekolah. Guru juga harus mengcek buku kehadiran siswa dan setelah itu melakukan rekap terhadap buku kehadiran tersebut guna mengetahui apakah siswa yang tidak hadir itu disengaja atau memang ada keperluan yang menyebabkan siswa tidak dapat hadir di sekolah. Dalam mendisiplinkan siswa sekolah benar benar memperhatikannya dan mengawasi sedari siswa mulai datang sampai siswa pulang ke rumah masing masing. Peran guru disini pun memberikan perhatian dan pengawasan lebih kepada siswa terhadap pelaksanaan tata tertib yang berlaku di sekolah sehingga tujuan sekolah dalam mendidikan siswanya agar memiliki kedisiplinan siswa tercapai (Tesis-Supra-Yogi-7730251024, n.d.). Setelah usaha yang sudah dilakukan olah para guru dan sekolah maka tahap terakhir ada pada pengawasan, untuk memastikan bahwa semua berjalan dengan sesuai maka pengawasan harus dilakukan, agar kita juga dapat mengetahui apakah ada hal yang tidak sesuai pada penerapannya dan pengawasan untuk metindak lanjut yang diperlukan sekolah berupa jalan keluar mengenai permasalahan yang terdapat di sekolah. Sanksi merupakan salah satu tindakan bagi para siswa yang tidak taat akan peraturan yang ada. Setelah itu diperlukannya evaluasi akan tata tertib yang terhadap para siswa yang diharuskan untuk menaati peratutan tersebut (Anggraini & Subadi, n.d.).

KESIMPULAN

Perencanaan tata tertib di sekolah dibuat sebagai tempat pembentukan siswa agar menjadi pribadi yang bertanggung jawab dan dapat berkonstitusi dengan baik di lingkungan tempat tinggalnya. Pelaksanaan peraturan di sekolah mempunyai dua proses, yaitu secara formal dan informal (ekstrakurikuler). Setiap yang melanggar maka akan diberikan hukuman yang bersifat mendidik dan juga binaan terhadap perlakuannya. Pemberian sanksi kepada siswa yang melanggar merupakan salah satu cara untuk menumbuhkan kesadaran berkonstitusi, pemberian hukuman diberikan dengan sifat mendidik sehingga tidak merugikan siswa tersebut. Selain guru yang berperan penting dalam pembentukan karakter. Mata pelajaran PPKn di sekolah tidak kalah penting dan juga organisasi para siswa yang menjadi wadah sebagai tempat untuk menegakan kedisiplinan para siswa dan berkerja sama bersama guru, guna mencapai tujuan sekolah membentuk siswa yang berdisiplin.

DAFTAR PUSTAKA

Abdullah B. (n.d.). KONSTITUSI PENDIDIKAN ISLAM DALAM MEMBANGUN MASYARAKAT MADANI.

Anggraini, E. N., & Subadi, T. (n.d.). PENGELOLAAN TATA TERTIB SEKOLAH MENENGAH PERTAMA.

Darsono, B. (2017). Menumbuhkan kesadaran berkonstitusi di lingkungan sekolah melalui pendidikan kewarganegaraan. Jurnal Harmoni, 1(1).

garuda420807. (n.d.).

Kushidayah, A. W., & Suwanda, I. M. (2015). MENUMBUHKAN KESADARAN BERKONSTITUSI SISWA MELALUI PELAKSANAAN TATA TERTIB SEKOLAH DI SMPN 2 GONDANG. In Kajian Moral dan Kewarganegaraan (Vol. 3, Issue 3).

Penanaman, S., Disiplin, K., Penegakkan, M., Tertib, T., Ppkn, P., Sujana, A. A., & Wijaya, R. (n.d.). STRATEGI PENANAMAN KARAKTER DISIPLIN MELALUI PENEGAKKAN TATA TERTIB DAN PEMBELAJARAN PPKN DI SMKN 5 SURABAYA.

Pratiwi, D. K. (2019). PENGENALAN HAK-HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA DI SEKOLAH. Jurnal Abdimas Madani Dan Lestari (JAMALI), 1(1). https://doi.org/10.20885/jamali.vol1.iss1.art3

SLAM, Z. (2021). PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN UNTUK PERGURUAN TINGGI. ALFABETA.

tesis-supra-yogi-7730251024. (n.d.).

Zendrato, T. L. N., & Lase, B. P. (2022). Peran Guru PPKn Dalam Menumbuhkan Kesadaran Diri Siswa Terhadap Tata Tertib Sekolah. Educativo: Jurnal Pendidikan, 1(1), 124–138. https://doi.org/10.56248/educativo.v1i1.20

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image