Konflik Pembangunan Bendungan Bener Purworejo
Politik | 2023-12-19 20:20:35Indonesia pada tahun 2022 dihebohkan dengan berita konflik agaria berlokasi di Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo. Konflik ini terjadi disebabkan sebagian masyarakat sekitar menolak akan rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas, konflik ini menjadi bentrokan antara warga dengan para aparat yang ditugaskan. Konflik agaria ini ada 2 tahapan proyek pengadaan tanah untuk kepentingan umum yaitu pertama pembangunan bendungan Bener Purworejo dan kedua proyek pembangunan batu andesit di desa Wadas.
Banyak masyarakat Desa Wadas yang menolak akan penambangan tersebut, hal ini menurut masyarakat Desa Wada bahwa penambangan ini bisa mematikan sumber mata air yang selama ini menghidupi mereka. Pemerintah dihadapkan dengan pilihan untuk mengedepankan tindakan represif melalui aparat berujung pada konflik antara aparat dengan warga Desa Wadas yang menolak proyek penambangan. Peran negara dalam proses awal akumulasi primitif di Wadas bukan sebatas mengeluarkan norma hukumdan pengerahan aparat. Tetapi juga menjadi pelaksana kontraktor proyek pembangunan Bendungan Bener tersebut. Tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memenangkan lelang kontraktor di Bendungan Bener ini adalah PT Brantas Abipraya, PT Pembangunan Perumahan, dan PT Waskita Karya.
Adapun resolusi dari beberapa jurnal yang saya baca dapat disimpulkan untuk lebih memastikan akses ekonomi masyarakat Desa Wadas terhadap mata pencarian mereka agar tidak mengganggu siapapun akibat dari proyek penambangan batu andesit, penuntasan konflik agraria di Desa Wadas bisa dilakukan dengan dipertimbangkan pembatalan penambangan batu andesit di Desa Wadas. Pembatalan tersebut karena perolehan tanah atau pengadaan tanah untuk proyek penambangan batu andesit di Desa Wadas tidak sesuai dengan proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang ada pada UU PT.
Konflik wadas ini berkaitan dengan kehendak umum yang mengacu kepada kepentingan umum dan eksekutor utama kehendak umum itu adalah hukum. dalam kasus pembangunan bendungan Bener di Desa Wadas, ditemukan bahwa secara hukum pembangunan bendungan tersebut cacat hukum, sehingga kehendak umum pun tidak ada. Sekarang yang ada hanyalah kehendak bersama (semua) dari masing-masing pihak.
Apabila dilanjutkan, artinya pemerintah menyalahi aturan perundang-undangan yang telah diganti kerugian atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum bukan hanya berupa uang melainkan dapat diberikan penawaran lain yang mungkin masyarakat lebih nyaman untuk menerima. Dari konflik desa Wadas ini, seharusnya kedua belah pihak harus bisa duduk bersama untuk berdialog, bermusyawarah untuk menentukan kehendak umum. Kehendak umum ini dicari dengan sungguh-sungguh melihat kepentingan umum dan sejauh mana hal itu berguna dan bermanfaat bagi masyarakat umum. Jika kehendak umum itu ditemukan dan disepakati, maka dengan sendirinya kehendak semua atau kehendak pribadi setiap kubu harus disingkirkan serta peran kekuasaan tersebut adalah dengan menerbitkan aturan-aturan hukum, pengerahan aparat, dan sebagai pelaksana dari proyek pembangunan tersebut.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.