Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image restu candika

Transaksi jual beli online dalam perspektif ekonomi islam

Agama | Wednesday, 05 Jan 2022, 12:46 WIB

TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM

1. Lintang Hanum Dewangga

2. Dicky Dwi Darmawan

3. Reza Ferdiansyah

4. Trigustina Hidayanti

5. Restu Candika

Fakultas Syariah Prodi Hukum Tata Negara UIN Raden Intan Lampung

Jl. Letnan Kolonel H Jl. Endro Suratmin,

Sukarame, Kec. Sukarame, Kota Bandar

Lampung, Lampung 35131

Abstrak

E-commerce merupakan model perjanjian jual beli dengan karakteristik yang berbeda dengan model transaksi jual beli biasa, dengan daya jangkau yang tidak hanya lokal tapi juga bersifat global, maka teransaksi jual beli akan kurang tepat dengan konteks jual beli islam atau Situs toko bagus.com. Toko bagus adalah sebuah etalase jual beli, karena bukan ahanya pemilik iklan yang dapat menemukan iklan yang dipublikasikan, tetapi juga orang-orang yang mencari produk dan jasa melalui search engine seperti google juga akan menemukan iklan tersebut. Tokobagus memiliki slogan “Gratis Mudah dan Cepat” Masalah yang ada dalam penelitian ini secara umum adalah terkait obyektransaksi yang diperjualbelikan terkadang tidak sesuai dengan gambar yang ada dalm iklan, hal ini tidak sesai dengan penjelasan dalam surat An-nisa yang mana dalam jual beli haru saling rela merelakan, tidak boleh menipu, tidak boleh berbohong, dan tidak boleh merugikan kepentingan umum. Secara spesifik penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui secara mendalam transaksi dalam jual beli online atau e-commerce dalam OLX.co.id (toko bagus.com). Untuk mengetahui prinsip jual beli online dalam perspektif ekonomi Islam. Kejujuran dalam bertransaksi dalam ekonomi Islam merupakan bagian yang sangat penting, di mana seorang pedagang harus berlaku jujur, dilandasi keinginan agar orang lain mendapatkan kebaikan dan kebahagiaan sebagaimana dengan cara menjelaskan kondisi kecacatan suatu barang dagangan yang dia ketahui dan yang tidak terlihat oleh pembeli.

Kata kunci: OLX, Jual Beli Online, Hukum Islam

A. Latar Belakang

Kegiatan ekonomi tidak lepas bagaimana kita melakukan aktifitas transaksi guna memenuhi kebutuhan hidup diri sendiri, mensejahterakan keluarga dan membantu orang lain yang membutuhkan baik berupa pangan, sandang dan papan. Apabila tidak terpenuhi ketiga alasan ini dapat “dipersalahkan” menurut agama. Konteks ini menganjurkan untuk kita seimbangkan dalam melaksanakan perintah Allah SWT dari sisi ibadah (hablum minallah) dan juga sisi muamalah (hablum minannas).

Dalam mempertahankan hidup seseorang diberi keleluasaan dalam mengambil sikap guna memenuhi kebutuhan-kebutuhanya. Keleluasaan atau kebebasan merupakan fitrah sebagai manusia mengatur dalam memenuhi kebutuhan yang ada. Manusia dapat memaksimalkan dalam memanfatakan sumber daya yang ada bila manusia memeiliki kesadaran

yang sama maka manusia beramai-ramai usaha apapun yang lebih sistematis efisien dan efektif dalm rangka mengelola sumberdaya yang tidak terbatas.

Dalam perspektif ekonomi islam kebebasan disini dibatasi oleh aturan main yang jelas dan kebutuhan terbatas dengan sumber daya yang tidak terbatas, yang tidak terbatas bukan kebutuhan namun keinginan, hal ini telah dijabarkan oleh Al-Quran dan Al- hadits2seperti yang di terangkan dalm suarat An-nisa ayat 29.Menurut Tafsir Ibnu Kasir ayat maksud ayat di atas ialah Allah SAW melarang hamba-hamba-Nya yang beriman memakan harta sebagian mereka terhadap sebagian lainnya dengan bathil, yaitu dengan berbagai macam usaha yang tidak syar’i seperti riba, judi dan berbagai hal serupa yang penuh tipu daya, sekalipun pada lahiriahnya cara-cara tersebut berdasarkan keumuman hukum syar’i, tetapi diketahui oleh Allah dengan jelas bahwa pelakunya hendak melakukan tipu muslihat terhadap riba. Sehingga Ibnu Jarir berkata: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang seseorang yang membeli baju dari orang lain dengan mengatakan jika anda senang, anda dapat mengambilnya, dan jika tidak, anda dapat mengembalikannya dan tambahkan satu dirham.” Itu yang difirmankan oleh Allah SWT. Ayat ini memberikan penjelasan kepada kita, bahwa untuk memeperoleh rizki tidak boleh dengan cara yang batil yaitu yang bertentangan denagan hukum islam dan dalam jual beli harus didasari saling rela merelakan, tidak boleh menipu, tidak boleh berbohong, dan tidak boleh merugikan kepentingan umum.

Salah satu fenomena mu'amalah dalam bidang ekonomi adalah transaksi jual beli yang menggunakan media elektronik. Aktivitas perdagangan melalui media internet ini populer disebut dengan electronic commerce atau yang disingakat dengan e-commerce. E-commerce seringkali diartikan sebagai jual beli barang dan jasa melalui media elektronik, khususnya melalui internet. Di Indonesia, fenomena e-commerce ini sudah dikenal sejak tahun 1996 dengan munculmya situs http://www.sanur.com/ sebagai toko buku on-line pertama. Meski belum terlalu populer, pada tahun 1996 tersebut mulai bermunculan berbagai situs yang melakukan e-commerce. Sepanjang tahun 1997-1998 eksistensi ecommerce di Indonesia sedikit terabaikan karena krisis ekonomi namun di tahun 1999 hingga saat ini kembali menjadi fenomena yang menarik perhatian meski tetap terbatas pada minoritas masyarakat Indonesia yang mengenal teknologi. Berbagai kendala yang dihadapi dalam pengembangan e- commerce ini seperti keterbatasan infrastruktur, ketiadaan undang-undang, jaminan keamanan transaksi dan terutama sumber daya manusia bisa diupayakan sekaligus dengan upaya pengembangan pranata e-commerce itu .

Sebagaimana dalam konsep perdagangan, e-commerce menimbulkan perikatan antarapara pihak untuk memberikan suatu prestasi. Implikasi dari perikatan itu adalah timbulnya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak yang terlibat. Lalau bagaimana dengan pandangan Islam tentang hal ini. Jual beli merupakan salah satu jenis mu'amalah yang diatur dalam islam.

B. Pembahasan

E-Commerce berasal dari dua suku kata yaitu e adalah singkatan dari electronic dan

commerce. Secara bahasa, electronic berarti ilmu elektronika, alat-alat elektronik, atau semua

hal yang berhubungan dengan dunia elektronika dan teknologi. Sedangkan commerce berarti

perdagangan atau perniagaan.8 E−commerce merupakan prosedur berdagang atau mekanisme

jual−beli di internet dimana pembeli dan penjual dipertemukan di dunia maya. E−commerce

juga dapat didefinisikan sebagai suatu cara berbelanja atau berdagang secara online atau direct

selling yang memanfaatkan fasilitas Internet dimana terdapat website yang dapat menyediakan

layanan “get and deliver“. E−commerce akan merubah semua kegiatan marketing dan juga

sekaligus memangkas biaya−biaya operasional untuk kegiatan trading (perdagangan).

Perdagangan dan pemasaran dengan menggunakan internet, memindahkanakivitas

tradisional tatap muka antar pembali dan penjual, untuk tawar menawar, memeriksa barng

yangakan dibeli sampai penggunaan uang kontan dalm transaksi. Penggunaan fasilitas internet

memungkinkan aktivitas bisnis di lakukan di mana, dan kapan pun tanpa harus mempertemukan

pihak yang berteransaksi secara fisik. Aktivitas dengan menggunakan media internet

dinamakan electronic commerce (E- commerce), atau perniagaan elektronik.

Karakteristik beberapa pelayanan elektronik dapat terlihat juga pada pelayanan

tradisional. Jasa internet bersifat tidak nyata, karena teransaksi dan pengalaman jasa di

sampaikan deangan jaringan elektronik yang tidak dapat dilihat, sehingga sulit untuk di ukur

dan dipertimbangakan secara penuh.

Perbedaan ini timbul karana adanya perbedaan kebutuhan, harapan, kemampuan

pelayanaan diri, kesadaran untuk berinteraksi, dan kontribusi persepsi konsumen terhadap

adanya ketidak seragaman dalam pelayaan elektronik.9

E-commerce merupakan metode penjualan yang sedang berkembang pesat seiring

perkembangan teknologi di zaman sekarang ini. Penjualan online memudahkan kita mencari

barang yang kita inginkan dengan cepat dan tentunya tidak menghabiskan banyak waktu dan

energi karena yang kita butuhkan untuk mencari hanya komputer serta koneksi internet. Kita

tidak perlu berjalan mengunjungi setiap toko yang menjual barang yang di inginkan, dengan

begitu kita dapat menghemat waktu serta biaya untuk mencari suatu barang sehingga lebih

efektif dan efisien. Penjualan online sangat menguntungkan kedua belah pihak, antara penjual

dan pembeli. Untuk penjual, produk atau tokonya dapat tersebar luas di internet sehingga

informasi tentang produknya dapat diketahui dan dilihat oleh calon pembeli. Sedangkan bagi

pembeli, dapat melihat berbagai macam produk yang dicari dan dijual di internet serta dapat

membandingkan suatu produk dengan produk lainnya dengan cepat. Salah satu website yang

memfasilitasi jual beli online adalah OLX.co.id( www.tokobagus.com).

Elemen perdagangan pada situs OLX.co.id (Toko bagus.com) adalah sebagai berikut :

1. Pembelian

Pembelian barang dan jasa diawali dengan proses pencarian melalui search engine pada

personal computer mengenai situs tokobagus oleh pengguna jasa internet. Memasuki situs

OLX.co.id (toko bagus.com), pengguna yang ingin mencari barang dan jasa dihadapkan dengan

tampilan tokobagus yang menyediakan toolbar untuk memudahkan proses pencarian barang

dan jasa. Pengguna memilih kategori iklan dari barang dan jasa yang akan dicari.

2. Penjualan

Penjualan barang dan jasa hanya bisa dilakukan oleh member komunitas online situs

OLX.co.id (Tokobagus.com). Penjual yang menggelar lapak iklan wajib untuk menjadi anggota

atau member dari situs Tokobagus, syarat ini dilakukan untuk menghindari penipuan yang

dilakukan oleh pihak penjual. Syarat utama untuk mendaftar menjadi member situs Tokobagus

adalah harus memiliki akun email. Setelah pendaftaran berhasil, member dapat memasang iklan

di situs Tokobagus dengan cara meng-klik pasang iklan gratis. Setelah pemasangan iklan

disimpan, proses selanjutnya adalah moderasi. Iklan yang telah dibuat tidak akan langsung

tampil pada situs OLX.co.id (Toko bagus.com), namun akan melalui proses pengecekan dan

penyaringan (moderasi) terlebih dahulu. Tim support OLX.co.id (Toko bagus.com) memilih

iklan yang sesuai dengan peraturan umum di tokobagus untuk dapat ditampilkan secepatnya.

3. Negosiasi

Melakukan jual-beli, tentunya berhadapan dengan proses yang biasa disebut dengan

negosiasi, hal ini berlaku pula pada situs online Tokobagus. Negosiasi dilakukan antara penjual

dan pembeli untuk memperoleh kesepakatan dalam melakukan transaksi perdagangan.

4. Transaksi Jual-Beli

Setelah melakukan negosiasi antara penjual dan pembeli. Kesepakatan ini akhirnya

merujuk dalam bentuk pertukaran. Jenis pertukaran yang terjadi antara pengguna situs

OLX.co.id (Toko bagus.com) berupa pertukaran uang dengan barang, pertukaran uang dengan

jasa, pertukaran barang dengan barang, pertukaran barang dengan jasa, dan pertukaran jasa

dengan jasa. Transaksi merupakan puncak dari kegiatan jual-beli pada situs Tokobagus. Penjual

dan pembeli sama-sama telah memperoleh apa yang diinginkan. Terdapat beberapa cara untuk

melakukan transaksi dalam jual-beli pada situs Tokobagus, cara tersebut berdasarkan cara

pembayaran adalah Cash keras, Transfer ke rekening bank, Menggunakan kartu kredit, Barter.

5. Pengiriman

Perdagangan full online membutuhkan jasa pengiriman sebagai penghubung atau

pengirim barang antara penjual dan pembeli. Jasa pengiriman yang dipercaya oleh informan

selaku pengguna situs Tokobagus antara lain Jasa kurir, Tiki, dan JNE, Elteha, Pos Indonesia.

Biaya untuk pengiriman barang atau jasa bisa ditanggung oleh penjual maupun pembeli dan

bisa pula ditanggung bersama. Demi keamanan pengiriman, untuk barang elektronik biasanya

menggunakan jasa asuransi untuk menjamin keamanan barang sampai ke tujuan pengiriman.

E-commerce Perpesktif Hukum Islam

Berbicara tentang bisnis online, banyak sekali macam dan jenisnya. Namun demikian

secara garis besar bisa di artikan sebagai jual beli barang dan jasa melalui media elektronik,

khususnya melalui internet atau secara online yang terdapat di situs OLX.co.id (tokobagus.com)

salah satunay. Penjualan produk secara online melalui internet seperti yang dilakukan toko

bagus.com, Dalam bisnis ini, dukungan dan pelayanan terhadap konsumen menggunakan

website, e-mail, nomer telfon, wechat sebagai alat bantu kontrak.

Setiap kali orang berbicara tentang e-commerce, mereka memahaminya sebagai bisnis

yang berhubungan dengan internet.

Dari definisi diatas, bisa diketahui karakteristik bisnis online, yaitu:

1) Terjadinya transaksi antara dua belah pihak;

2) Adanya pertukaran barang, jasa, atau informasi;

3) Internet merupakan media utama dalam proses atau mekanisme akad tersebut.

Dari karakteristik di atas, bisa di lihat bahwa yang membedakan bisnis online dengan

bisnis offline yaitu proses transaksi (akad) dan media utama dalam proses tersebut. Akad

merupakan unsur penting dalam suatu bisnis. Secara umum, bisnis dalam Islam menjelaskan

adanya transaksi yang bersifat fisik, dengan menghadirkan benda tersebut ketika transaksi, atau

tanpa menghadirkan benda yang dipesan, tetapi dengan ketentuan harus dinyatakan sifat benda

secara konkret, baik diserahkan langsung atau diserahkan kemudian sampai batas waktu

tertentu, seperti dalam transaksi as-salam dan transaksi al-istishna.

Transaksi as-salam merupakan bentuk transaksi dengan sistem pembayaran secara tunai atau

disegerakan tetapi penyerahan barang ditangguhkan. Menurut para Ulama, Salam dapat didefinisikan sebagai

transaksi atau akad jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada ketika transaksi dilakukan, dan

pembeli melakukan pembayaran dimuka sedangkan penyerahan barang baru dilakukan di kemudian hari.10

Pelaksanaan as-salam dalam jual beli yaitu barang yang disifati (dengan kriteria tertentu/spek tertentu)

dalam tanggungan (penjual) dengan pembayaran kontan dimajlis akad.11 Dengan istilah lain, bai’us salam

adalah akad pemesanan suatu barang dengan kriteria yang telah disepakati dan dengan pembayaran tunai

pada saat akad berlangsung. Dengan demikian, bai’us salam memiliki kriteria khusus bila dibandingkan

dengan jenis jual beli lainnya, diantaranya:

1. Pembayaran dilakukan didepan (kontan di tempat akad), oleh karena itu jual beli ini dinamakan juga

as-salaf.

2. Serah terima barang ditunda sampai waktu yang telah ditentukan dalam majlis akad

Hukum dasar bisnis online sama seperti akad jual-beli dan akad as Salam, hal ini diperbolehkan dalam Islam.

Bisnis Online dinyatakan haram apabila:

1. Sistemnya haram, seperti money gambling. Sebab judi itu haram baik di darat maupun di udara

(online)

2. Barang/jasa yang menjadi objek transaksi adalah barang yang diharamkan.

3. Karena melanggar perjanjian atau mengandung unsur penipuan.

4. Dan hal lainnya yang tidak membawa kemanfaatan tapi justru mengakibatkan kemudharatan.

Sebagaimana hukum dasar dari muammalah menurut Islam. Bisnis Online dihukumi dibolehkan selama

tidak mengandung unsur-unsur yang dapat merusaknya seperti riba, kezhaliman, penipuan, kecurangan, dan

sejenisnya. Ada dua jenis komoditi yang dijadikan objek transaksi online, yaitu barang atau jasa bukan digital

dan digital. Transaksi online untuk komoditi bukan digital, pada dasarnya tidak memiliki perbedaan dengan

transaksi as-salam dan barangnya harus sesuai dengan apa yang telah disifati ketika bertransaksi. Sedangkan

komoditi digital seperti ebook, software, script, data, dll yang masih dalam bentuk file (bukan CD) diserahkan

secara langsung kepada konsumen, baik melalui email ataupun download. Hal ini tidak sama dengan

transaksi as-salam tapi seperti transaksi jual beli biasa.

Sebagai seorang muslim aktifitas jual beli adalah aktifitas muamalah yang diatur oleh Al-Qur’an dan Sunnah.

Karena telah diatur maka sebagai seorang muslim dalam aktifitas jual

Ibnu Katsir menjelaskan tentang ayat 29 dari surat Annisa bahwasanya Allah SWT melarang hamba-

hambaNya yang beriman memakan harta sebagian mereka terhadap sebagian lainnya dengan bathil yaitu

dengan berbagai macam usaha yang tidak syar’I seperti riba, judi dan berbagai hal serupa yang penuh tipu

daya, sekalipun pada akhirnya cara-cara tersebut berdasarkan keumuman hukum syar’I tetapi diketahui oleh

Allah dengan jelas bahwa pelakunya hendak melakukan tipu muslihat terhadap riba. Sehingga Ibnu Jarir

“diriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang seseorang yang membeli baju dari orang lain degan

mengatakan jika anda senang, anda dapat mengambilya, dan jika tidak, anda dapat

mengembalikannya dan tambahkan satu dirham.” Itulah yang difirmankan oleh Allah SWT.

Pemasaran jual beli di internet jauh lebih luas dan terbuka. Dalam perkembangannya,

Bisnis Online tidak lagi hanya sebatas menjual dan membeli. Tapi juga merambah sistem

periklanan, sistem perantara, dan sistem jaringan. Hal itu menyebabkan semakin banyaknya

peluang yang terbuka untuk ikut menuai penghasilan melalui internet. Bahwa pada dasarnya

Bisnis Online juga sama dengan Bisnis Offline, hanya saja area pemasarnnya yang berbeda.

Jual beli merupakan salah satu bentuk kegiatan ekonomi yang mana sebuah kegiatan

yang dilakukan antara penjual yang selaku penjual dengan pembeli dimana keduanya

melakukan kegiatan pertukaran barang dengan barang lainya.

Seperti contoh kasus seorang pembeli tertaraik dengan iklan penawaran kamera digital

SLR di situs toko bagus.com di situs ditawarkan oleh seorang pengiklan bernama Charles

Zahang yang berdomisili di medan, kamera Nikon body only. pengiklan menyertakan alamat

lengkap beserta nama toko miracle computer di shopping center yuki suka ramai Lt.2 no. 29

dan no telefon 06176503903.

Pembeli terlanjur mentransfer uang sejuamlah 2,8jt kerekening penjual milik

bapaksyukran. Baru kemudian setelah itu konfirmasi dari pihak mall di medan menyatakan

bahwa toko sudah tutup barang tidak sampai nota pembelian pun tidak difax.

Dalam Islam jual beli termasuk salah satu bentuk muamalah yang mana dalam

mekanisme di atur sesuai dengan landasan hukum Islam yakni al-qur’an dan hadits. Praktek

jual beli yang telah disebutkan di atas dalam ekonomi Islam praktek jual beli harus sesuai

dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam hukum Islam yakni orang yang melakukan

akad harus telah aqil baligh (sudah baligh).

Dari ayat- ayat Al Qur’an dan hadist-hadist yang dikemukakan di atas dapat dipahami

bahwa jual beli merupakan pekerjaan yang halal dan mulia. Apabila pelakunya jujur, maka

kedudukannya di akhirat nanti setara dengan para nabi, syuhada, dan shiddiqin.

Kejujuran dalam bertransaksi dalam ekonomi Islam merupakan elemen prinsip yang

sangat penting. Dimana seorang pedagang harus berlaku jujur, dilandasi keinginan agar orang

lain mendapatkan kebaikan dan kebahagiaan sebagaimana ia menginginkannya dengan cara

menjelaskan kecacatan suatu barang dagangan yang dia ketahui dan yang tidak terlihat oleh

pembeli.

Setiap transaksi dalam Islam harus didasarkan pada prinsip kerelaan antara kedua belah

pihak (sama-sama ridha). Mereka harus mempunyai informasi yang sama sehingga tidak ada

pihak yang merasa dicurangi/ditipu karena ada suatu tadlis (yang dimana salah satu pihak tidak

mengetahui informasi yang diketahui pihak lain). Tadlis dapat terjadi dalam 4 (empat) hal,

yakni: kuantitas, kualitas, harga dan waktu penyerahan

Sebagaimana keterangan dan penjelasan mengenai dasar hukum hingga persyaratan

transaksi salam dalam houkum islam, dilihat secara sepintas mungkin mengarah pada ketidak

dibolehkannya transaksi secara online (E-commerce), disebabkan ketidak jelasan tempat dan

tidak kedua pihak yang terlibat dalam tempat.

Dalam al-Qur’an permasalahn trasnsaksi online masih bersifat global, selanjutnya hanya

mengarahkan pada peluncuran teks hadits yang dikolaborasikan dalam peramasalahan sekarang

dengan menarik sebuah pengkiyasan.

C. Kesimpulan

Aktivitas jual beli barang dan jasa di toko bagus diawali dengan proses pencarian melalui

search engine pada personal computer mengenai situs tokobagus oleh pengguna jasa internet.

Memasuki situs OLX.co.id (toko bagus.com), pengguna yang ingin mencari barang dan jasa

dihadapkan dengan tampilan toko bagus yang menyediakan toolbar untuk memudahkan proses

pencarian barang dan jasa. Pengguna memilih kategori iklan dari barang dan jasa yang akan

dicari.

Penjualan barang dan jasa hanya bisa dilakukan oleh member komunitas online situs

OLX.co.id (Tokobagus.com). Penjual yang menggelar lapak iklan wajib untuk menjadi anggota

atau member dari situs Tokobagus, syarat ini dilakukan untuk menghindari penipuan yang

dilakukan oleh pihak penjual. Syarat utama untuk mendaftar menjadi member situs Tokobagus

adalah harus memiliki akun email. Setelah pendaftaran berhasil, member dapat memasang iklan

di situs Tokobagus dengan cara meng-klik pasang iklan gratis. Setelah pemasangan iklan

disimpan, proses selanjutnya adalah moderasi. Iklan yang telah dibuat tidak akan langsung

tampil pada situs OLX.co.id (Toko bagus.com),

Melakukan jual-beli, tentunya berhadapan dengan proses yang biasa disebut dengan

negosiasi, Negosiasi dilakukan antara penjual dan pembeli untuk memperoleh kesepakatan

dalam melakukan transaksi perdagangan.

Setelah melakukan negosiasi antara penjual dan pembeli. Kesepakatan ini akhirnya

merujuk dalam bentuk pertukaran. Jenis pertukaran yang terjadi antara pengguna situs

OLX.co.id (Toko bagus.com) berupa pertukaran uang dengan barang, pertukaran uang dengan

jasa, pertukaran barang dengan barang, pertukaran barang dengan jasa, dan pertukaran jasa

dengan jasa. Untuk melakukan pembayaran bisa dilakukan dengan cara Cash keras, Transfer ke

rekening bank, Menggunakan kartu kredit, atau Barter.

Perdagangan full online membutuhkan jasa pengiriman sebagai penghubung atau

pengirim barang antara penjual dan pembeli. Jasa pengiriman yang dipercaya oleh informan

selaku pengguna situs Tokobagus antara lain Jasa kurir, Tiki, dan JNE, Elteha, Pos Indonesia.

Biaya untuk pengiriman barang atau jasa bisa ditanggung oleh penjual maupun pembeli dan

bisa pula ditanggung bersama. Demi keamanan pengiriman, untuk barang elektronik biasanya

menggunakan jasa asuransi untuk menjamin keamanan barang sampai ke tujuan pengiriman.

2. Banyak media yang bisa digunakan untuk melakukan penjualan online seperti website

/ blog pribadi, media sosial, atau website yang menyediakan layanan penjualan online seperti

OLX.co.id (www.tokobagus.com). Berikut ini adalah cara untuk melakukan penjualan online di

www.tokobagus.com :

a) Untuk melakukan pembayaran online, pastikan uangnya telah masuk ke rekening

anda sebelum mengirimkan barang kepada pembeli.

b) Gunakan RekBer ( Rekening Bersama ) yaitu perantara atau pihak ketiga yang

membantu keamanan dan kenyamanan transaksi online Anda.

c) Jika ragu menggunakan transaksi online, lakukan metode COD ( Cash On Delivery

), dimana kedua pihak bertemu dan melakukan transaksi langsung di suatu tempat

yang disepakati.

d) Anda dapat menjadi "Verified Member", untuk informasi bisa dilihat

http://www.tokobagus.com/halaman/help/promo.html?apa-itu-verified-member

e) Pastikan iklan barang / jasa yang dipasang memberikan informasi yang detail

sehingga tidak ada kesalahpahaman antara penjual dan pembeli.

f) Untuk penjual atau pembeli yang menitipkan barang di kurir sesuai kesepakatan

dengan pembeli, yakinkan bahwa barang yang anda titipkan aman.

g) Pastikan bertransaksi di lokasi yang aman.

Dalam Islam jual beli termasuk salah satu bentuk muamalah yang mana dalam mekanisme

di atur sesuai dengan landasan hukum Islam yakni al-qur’an dan hadits. Dilihat dari berbagai

kasus jual beli yang terjadi di OLX.co.id (tokobagus.com) tersebut dimana orang-orang yang

melakukan kegiatan transaksi jual beli di OLX.co.id (tokobagus.com) tersebut beraneka ragam

ada yang melakukan transaksi langsung atau lewat jasa pemgiriman barang. Maka melihat hal

ini ekonomi Islam memandang bahwasanya kegiatan transaksi yang dilakukan lewat jasa

pemgiriman barang di OLX.co.id (tokobagus.com) yang terjadi itu tidak sah karena tidak

memenuhi syarat yang telah ditetapkan yakni barang yang di kirim memiliki kecacatan atau

barang yang di pesan tidak kunjung sampai.

Dalam melakukan kegiatan transaksi jual beli, seorang penjual harus menjelaskan

bagaimana keadaan barang tersebut dalam hal ini berupaya untuk menerapkan prinsip kejujuran

dalam bertransaksi. Melihat dari kegiatan transaksi jual beli di atas bahwasanya kegiatan

transaksi jual beli di OLX.co.id (tokobagus.com) tersebut dimana jual beli yang tidak di landasi

dengan prinsip kejujuran dalam bertransaksi maka jual beli tersebut dilarang menurut ekonomi

Islam

Dalam kondisi apapun, apabila syarat menjelaskan bisa terwujud, mengetahui harga dan

jenis barang, serta tidak adanya jahala (ketidak jelasan), maka boleh melakukan transaksi jual

beli lewat telepon, atau layar kaca, atau internet atau berbagai sarana lainnya yang bisa diambil

faedah darinya, dan aman dari mafsadah (kerusakan), penipuan.

Kejujuran dalam bertransaksi dalam ekonomi Islam merupakan bagian yang sangat

penting. Dimana seorang pedagang harus berlaku jujur, dilandasi keinginan agar orang lain

mendapatkan kebaikan dan kebahagiaan sebagaimana dengan cara menjelaskan kondisi

kecacatan suatu barang dagangan yang dia ketahui dan yang tidak terlihat oleh pembeli

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image