Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Sely Anjelina

Penetapan Khiyar dalam Jual Beli

Agama | Wednesday, 05 Jan 2022, 12:38 WIB

Abstrak :

Dallam islam terdapat etika jual beli, salah satu etikanya adalah khiyar dimana sang pembeli bisa mempertimbangkannya terlebih dahulu sebelum terjadinya transaksi, bisa di teruskan ke proses selanjutnya yaitu akad atau boleh mebatalkanya. Sebenarnya proses khiyar ini terjadi supaya antara pembeli dan penjual tidak merasa tertipu dengan cara memikirkannya terlebih dahulu apakah masih layak unruk di pakai jika berupa benda, dengan begini pembeli akan memilih apa yang mereka dapat jika membatalkannya dan meneruskan trasaksi tersebut, dan tidak merasa di rugikan oleh sebelah pihak.

Kata Kunci: Jual Beli, Khiyar

-KHIYAR

Khiyar adalah salah satu yang menjadi panduan agar antara kedua belah pihak tidak akan merasa merasakan merugian atau terjadinya penyesalan setelah terjadianya trasaksi , seperti terkait dengan harga ataupun barang yang akan di beli. Karena dengan khiyar akan mempunyai solusi dengan jelas. Hiyar secara bahasa dapat di artikan memilih. Atau secara bahasa dasar yaitu memilih, menyisihkan, atau juga bisa di sebut menyaring. Jadi dapat di tarik kesimpulan bahwa khiyar ini kita memilih dan menentukan mana yang terbaik untuk kita tentunya menghasilkan putuskam nantinya mana yang terbaik , sedangkan menurut isilah khiyar yaitu dimana seseorang memiliki hak dalam perjanjian jual beli antar meneruskan kesepakatan yang telah di buat atau bisa juga membatalknya karena satu hal yang membuatnya kurang yakin,

JENIS-JENIS KHIYAR

Pada penerapannya, khiyar dibagi menjadi tiga jenis sesuai dengan proses transaksinya. Pembagian jenis ini bertujuan supaya sistem atau konsep khiyar bisa diadaptasi dengan mudah dalam kondisi apapun.

Berikut penjabaran dari jenis-jenis khiyar adalah sebagai berikut:

1. Khiyar Majlis

Khiyar majlis adalah jenis pemilihan yang dilakukan dalam satu majelis akad jual beli. Di antara kedua belah pihak punya hak untuk memilih. Selain itu juga bisa meneruskan jual beli yang sudah disepakati sebelumnya atau di akadkan dalam majelis tersebut. Hal ini sebagaimana yang sudah diriwayatkan oleh Rasulullah SAW.

2. Khiyar Syarat

Khiyar syarat adalah hak memilih berdasarkan persyaratan. Ketika terjadinya akad jual beli, maka pembeli maupun penjual bisa memilih atau meneruskan bahkan membatalkan proses transaksi jual beli, akan tetapi dengan batasan waktu yang ditentukan.

Apabila waktu yang ditentukan sudah tiba, maka proses transaksi jual beli tersebut wajib dipastikan apakah akan berlanjut atau tidak.

3. Khiyar Aib

Sedangkan khiyar aib adalah hak pilih karena adanya cacat pada barang. Hak tersebut untuk memilih, dapat membatalkan atau menerusan akad jual beli apabila ada sebuah kecacatan (aib) pada objek atau barang yang sedang diperjual belikan. Ini terjadi ketika pembeli tidak mengetahui adanya kecacatan di saat akad sudah berlangsung. Berbagai hal yang sudah diatur dalam Islam pasti mempunyai maksud serta tujuan yang sangat baik bagi umatnya, begitu juga dengan khiyar. Konsep atau sistem khiyar tersebut hadir dan dipraktikkan dalam aktivitas ekonomi sebagai solusi dari berbagai permasalahan yang kerap kali muncul ketika orang-orang melaksanakan transaksi jual beli.

Dengan adanya khiyar, berbagai masalah-masalah yang kerap muncul tersebut bisa diatasi dan tidak menimbulkan dampak negatif ke depannya. Ada beberapa manfaat dari khiyar adalah sebagai berikut:

- Dengan khiyar, akad jual beli bisa dipertegas dan akan jadi lebih aman.

- Memberi kenyamanan dan akan muncul kepuasan dari tiap pihak yang bersangkutan.

- Kemudian, dengan adanya khiyar, maka risiko penipuan dalam transaksi akan juga bisa terhindarkan. Pasalnya, dalam khiyar perlu adanya kejelasan serta hak masing-masing pihak yang sudah jelas.

- Masing-masing penjual maupun pembeli bisa dengan jujur dan terbuka untuk melaksanakan proses transaksi.

- Sebagai jalan untuk menghindari adanya perselisihan di dalam sebuah proses jual beli.

-HUKUM KHIYAR

Hukum khiyar adalah mubah sesuai sabda rasulullah SAW

Artinya:”Engkau berhak khiyar dalam tiap-tiap barang yang engkau beli selama tiga malam, jika engkau suka maka ambillah dan jika tidak suka maka kembalikanlah kepada pemilinya.” (HR. Ibnu Majah).

asal penjual dan pembeli sama-sama setuju, penjual dan pembeli tersebut sama-sama mendapatkan manfaat dan tidak adanya penyesalan jika terjadi kesalahan. Khiyar juga untuk mendapatkan sisi ridho atas penjual dan pembeli apabila keinginan penjuall dan pembeli terwujud. Khiyar tidak boleh untuk menimbulkan niat atau melakukan hal yang berunsur menipu antara penjual dan pembeli. Khiyar menjadi haram apabila mempunyai niat menipu, dan berbohong.

Kesimpulan

Khiyar secara bahasa memilih, dapat kita tarik kesimpulah bawah khiyar ini umtuk memilih apakah kita kan melanjutkan atau tidak transaksi yang kita lakukan dalam jual beli. Sedangkan menurut istilah khiyar adalah hak yang dimiki seseorang untuk melnjutkan atau tidak transaksi yang berlansung.

-Jenis- jenis Khiyar ada tiga yaitu:

1. Khiyar Majlis

2. Khiyar Syarat

3. Khiyar Aib

Hukum khiyar ini sendiri mubah , dan untuk manfaat khiyar yaitu:

Agar kedua belah pihak merasa puas dan tidak tertipu.

Agar kedua belah pihak puas dan nyaman satu sama lain.

Agar tidak terjadinya perselisihan antara kedua belah pihak.

Daftar Pustaka

https://tirto.id/apa-itu-khiyar-dalam-islam-pengertian-hukum-macam-hikmahnya-gh7m

https://m.liputan6.com/hot/read/4446689/khiyar-adalah-sistem-transaksi-dalam-islam-berikut-ulasan-lengkapnya

"buku Fiqh kelas IX (kemenag 2020)"

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image