Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Isna Fauzizah

Musuh Kehormatan Perempuan: Pelecehan Seksual

Lainnnya | Monday, 18 Dec 2023, 21:04 WIB
Setop pelecehan seksual terhadap perempuan.

Banyaknya topik pembicaraan masyarakat yang sering kali kita dengar dengan jelas dan berulang kali dibicarakan salah satunya mengenai suatu kekerasan seksual atau pelecehan seksual. Kasus kekerasan seksual ini dianggap menjadi kasus ringan yang sudah lumrah oleh masyarakat.

Kasus ini lantas menjadi kasus yang sering kali diabaikan namun sering kali dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Korban yang sering kali kita jumpai dan paling banyak menjadi sasaran adalah perempuan. Kekerasan seksual terhadap perempuan tidak memandang segi umur, di mana mereka menjadi korban yang dikorbankan lagi karena suatu permasalahan gender.

Maksud dari pernyataan itu sendiri adalah perempuan sebagai korban namun dituduh dan dituding menjadi suatu objek penyebab adanya kejahatan seksual tersebut. Alasan yang ada di lingkungan masyarakat sosial mengakibatkan kecilnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.

Kekerasan seksual maupun pelecehan seksual menjadi musuh besar kehormatan seorang perempuan yang mana tindakannya sangat tidak manusiawi. Adanya kekerasan seksual ini perempuan berhak mendapatkan perlindungan hak asasi manusia yang aman dan kebebasan asasi dalam segala hal.

Pembahasan

Maksud dari musuh kehormatan perempuan disini merupakan kejahatan kesusilaan dan pelecehan seksual yang mana disebut bentuk pelanggaran kesusilaan, kejahatan ini tidak hanya masuk dalam masalah hukum nasional suatu negara melainkan sudah masuk dalam masalah hukum semua negara di dunia yaitu mengglobal di semua negara. Pelaku pelecehan seksual bukan hanya dari golongan ekonomi menengah, rendah atau kurang atau juga tidak berpendidikan melainkan sudah menembus pada semua strata sosial baik dari yang paling rendah hingga tertinggi.

Kekerasan seksual sendiri bisa berupa pembunuhan, pemerkosaan, dan juga penganiayaan. Perempuan menjadi objek pelecehan hak asasinya karena ke tidak berdayaannya dalam menghadapi kebiadaban individual, kultural maupun struktural yang dibenarkan. Nilai kesusilaan yang seharusnya dijaga kehormatannya justru malah dikotori oleh naluri jahat pelaku pelecehan seksual.

Korban pelecehan seksual tidak hanya pada perempuan dewasa namun juga pada anak dibawah umur, justru yang sering menjadi korban adalah anak-anak sekolah dasar. Anak-anak itu kemudian tercuci pikirannya dengan sebuah imingan yang kemudian menjadi sebuah mala petaka baginya.

Kejahatan ini terjadi tidak hanya di lingkungan sebuah perusahaan atau tempat yang memungkinkan berinteraksi dan berkomunikasinya lawan jenis tetapi juga dalam lingkungan keluarga maupun sekolah. Munculnya musuh kehormatan perempuan ini melalui proses pelecehan yang dianggap remeh dan biasa, di mana lirikan dan kontak fisik secara tidak sengaja sebenarnya juga sudah termasuk pelecehan dan berujung pada kejahatan kesusilaan. Pelecehan seksual sendiri adalah suatu penyalahgunaan sebuah hubungan lawan jenis yang merugikan salah satu pihak dimana dilecehkan berarti direndahkan martabatnya.

Pelecehan seksual mempunyai rentang yang sangat luas, dimulai dari ungkapan verbal seperti berkomentar dan bergurau yang jorok dan tidak senonoh. Kemudian berperilaku yang tidak senonoh seperti mencolek, meraba, memeluk dan sebagainya.

Memperlihatkan sebuah gambar porno atau jorok juga termasuk kedalam pelecehan seksual. Paksaan dan serangan yang tidak senonoh seperti memaksa untuk memeluk, mencium kemudian mengancam akan menyusahkan perempuan bilamana tidak memberikan layanan seksual hingga pemerkosaan.

Kekerasan seksual berupa pemerkosaan sering dijumpai bahwa korban terbanyak adalah perempuan di mana mengacu pada perlakuan negatif seperti menindas, memaksa, menekan dan sebagainya yang bersangkutan dengan seksual kemudian menyebabkan sebuah kerugian. Kekerasan seksual dapat terjadi dimanapun selama adanya percampuran lawan jenis ataupun di lingkungan yang homogen.

Dalam lingkungan kerja sering dijumpai bahwa orang yang mempunyai jabatan lebih tinggi menjadi pelaku pelecehan terhadap karyawannya. Lingkungan sekolah juga kerap kali keluar masuk dalam berita dengan pernyataan bahwa siswa menjadi korban kekerasan seksual oleh gurunya.

Tindakan kekerasan seksual terhadap perempuan terus menjadi ancaman dan musuh bagi perempuan di dunia. Kedudukan perempuan yang tidak sejajar dengan laki-laki, rasa takut terhadap kejahatan menjadi sebuah objek pelecehan seksual.

Kekerasan seksual terhadap perempuan dapat menjadikan traumatis hingga depresi berat. Terdapat penjelasan mengenai terjadinya tindakan kekerasan seksual yaitu yang mengarah ke kondisi internal atau karakteristik pribadi pelaku kekerasan seksual, dan juga tingkah laku korban sendiri yang menarik terjadinya kekerasan seksual.

Daftar Pustaka

Aripurnami, Sita., Kekerasan Terhadap Perempuan, Aspek Sosial Budaya dan Pasal 5 Konvensi Perempuan, Alumni, Bandung, 2000.

Poerwandari, E, Kristi., Kekerasan Terhadap Perempuan; Tinajuan Psikologi dan Feministik, Alumni, Bandung, 2000.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image