Aceh Inflasi 0,71 Persen, Dipicu Naiknya Kelompok Makanan dan Transportasi
Bisnis | 2022-01-05 11:44:09Banda Aceh - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Aceh mencatat Aceh mengalami inflasi sebesar 0,71 persen pada Desember 2021.
Kepala BPS Aceh, Ihsanurijal, mengatakan dari 90 kota di Indonesia, ada tiga kota di Aceh yang mengalami inflasi tertinggi. Kota Banda Aceh sebesar 0,74 persen, Kota Lhokseumawe 0,59 persen dan Kota Meulaboh sebesar 0,81 persen.
Inflasi Desember 2021 di Aceh, kata Ihsanurijal, lebih rendah dibandingkan bulan November 2021 yang tercatat sebesar 0,80 persen secara bulanan month to month (mtm).
Secara tahunan, inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) tercatat sebesar 2,24 persen year on year (yoy) atau lebih rendah dibandingkan tahun Desember 2020 (3,59 persen). Sementara lebih tinggi dibandingkan inflasi nasional (1,87 persen).
"Inflasi disebabkan oleh kenaikan harga pada kelompok makanan, minuman dan tembakau yang memberikan andil 1,46 persen," kata Ihsanurijal dalam keterangannya, Senin 3 Januari 2021.
Ia menyebutkan inflasi pada kelompok ini didorong oleh kenaikan minyak goreng yang berlanjut seiring kenaikan Crude Palm Oil
(CPO) dunia. Kemudian kenaikan harga ikan tongkol/ikan ambu-ambu, ikan tuna, ikan dencis, ikan bandeng/ikan bolu. Kemudian, harga jeruk, rokok kretek/filter.
Ihsanurijal mengungkapkan bahwa kelompok transportasi juga mengalami inflasi dengan andil 0,38 persen yang didorong oleh kenaikan tarif angkutan udara sejalan dengan naiknya mobilitas masyarakat dan pencabutan larangan bepergian sepanjang libur Nataru.
"Sementara dua kelompok lainnya yaitu kelompok property. Kenaikan harga sewa rumah dan kenaikan harga besi beton," ungkapnya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.