John Locke dari Kontrak Sosial, Trias Politika, dan Hak Melawan
Sejarah | 2023-12-18 10:52:09Dalam artikel ini penulis akan mengulas pemikiran politik John Locke dari buku Western Political Theory karya McDonald. John Locke seorang filsuf politik dari dunia barat yang pemikiran politiknya menjadi dasar sistem demokrasi modern, pengaruh pemikiran Locke bahkan menjadi rujukan dalam penyusunan konstitusi awal negara Amerika Serikat, ketika negara itu baru berdiri sebagai entitas negara merdeka lepas dari kolonialisme Inggris.
Filsuf sendiri dapat diartikan sebagai seseorang yang mempraktikkan filsafat, disiplin ilmu pengetahuan mencari jawaban berbagai pertanyaan fundamental tentang keberadaa nilai, moralitas, dan pikiran. Filsafat berusaha menjawab segala pertanyaan mendasar tentang arti hidup, alam semesta, dan manusia.
Dalam ilmu politik dikenal etika politik, mencoba memahami bagaimana nilai-nilai moral dapat diterapkan dalam konteks kebijakan publik, keputusan politik, serta interaksi antara pemerintah dan rakyatnya. Biasanya konsep etika berpolitik itu berasal dari pemikiran seorang filsuf, salah satu pemikir politik (filsuf) masih relevan pemikirannya ialah John Locke.
Biografi John Locke
John Locke lahir tahun 1632 di barat daya Inggris, tepatnya di Wrington, sebuah desa di Somerset Utara. Di usia dua puluh tahun, John Locke meninggalkan London untuk belajar di Christ Church College Oxford, memperoleh beasiswa di perguruan tinggi bergengsi, tanpa dipungut biaya sedikitpun.
Setelah menyelesaikan kuliahnya, Locke memutuskan menjadi seorang sekretaris dalam urusan diplomatik, selama menangani urusan politik luar negeri, Locke banyak berkeliling ke berbagai kota, salah satu kota menarik perhatianya ialah kota Cleves, Locke sangat terkesan dengan budaya toleransi di kota tersebut, antara pemeluk Katolik Roma, Lutheran, dan Calvinis.
Kesuksesan Locke sebagai diplomat menyebabkan dia mendapat dua tawaran menjadi seorang duta besar Inggris, di negara Spanyol atau Swedia, tetapi tawaran itu ditolak Locke, dia memutuskan melanjutkan studi mengambil jurusan kedokteraan, selama kuliah di kedokteraan, Locke mendalami obat-obatan herbal. Tetapi kuliah dikedokteraan tidak Locke perdalam, perhatiannya terhadap pemikiran politik lebih menarik dahaga intelektualnya.
Pemikiran Politik John Locke
Di dalam karya Two Treatises of Government, John Locke menguraikan pemikiran menentang sistem monarki absolut, sistem monarki dianggapnya bertentangan dengan prinsip masyarakat madani (civil society).
Karya Two Treatises of Government merupakan salah satu karya berpengaruh terhadap sejarah perkembangan politik barat, kalimat “hidup, kebebasan, dan harta” dikutip John Locke dalam karyanya, telah menjadi “ruang besar” menginspirasi pergerakan revolusi demokratik di negara-negara barat, dalam menumbangkan sistem monarki absolut, berganti menjadi negara berbentuk republik.
Pemikiran John Locke sangat mempengaruhi Amerika Serikat, seorang tokoh kemerdekaan Thomas Jefferson mengutip kata-katanya di dalam declaration of independence. Kata-kata dalam naskah kemerdekaan berupa “kebebasan hidup dan mengejar kebahagiaan” hampir sama dengan “kebebasan, kehidupan dan kekayaan” yang tertulis di dalam karya Locke.
Di dalam tulisan lain John Locke mengemukakan gagasan tentang kontrak sosial. Kontrak sosial adalah kesepakatan atau perjanjian dua pihak antara rakyat dan penguasa. Maka selama penguasa tersebut menjalankan kekuasaanya dengan benar maka sudah sepatutnya rakyat mentaati, tetapi bila sang penguasa menggunakan kekuasaan sekehendak hati dan menindas rakyat, John Locke tidak saja menganjurkan rakyat tidak patuh lagi padanya, tetapi mensahkan rakyat melakukan perlawanan untuk menggulingkan sang penguasa dari singgasana kekuasaan. Artinya narasi perlawanan bisa ditempuh ketika penguasa telah melanggar komitmen perjanjian antara sang penguasa dengan rakyatnya.
Konsep Trias Politika
Pemikiran John Locke mengenai pembagian kekuasaan politik terbagi ke dalam tiga lembaga negara, yaitu (1) kekuasaan eksekutif, (2) kekuasaan legislatif, dan (3) kekuasaan federatif. Kekuasaan eksekutif bagi John Locke merupakan kekuasaan melaksanakan undang-undang, sedangkan legislatif merupakan lembaga yang merumuskan undang-undang dan peraturan hukum fundamental. Terakhir kekuasaan federatif berkenaan dengan kebijakan pengambil keputusan dalam hubungan luar negeri, perdamaian dan perjanjian dengan negara-negara lain.
Pemikiran trias politika dari John Locke kemudian disempurnakan oleh Montesquie (1689-1755) yang merumuskan pembagian kekuasaan kepada tiga lembaga, diantaranya (1) eksekutif, (2) legislatif, dan (3) yudikatif.
Kekuasaan eksekutif menyelenggarakan undang-undang, kekuasaan legislatif pembuat undang-undang, dan kekuasaan yudikatif ialah kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang. Sedangkan kekuasaan federatif berkenaan dengan kebijakan pengambil keputusan hubungan luar negeri menjadi domain kekuasaan yang dipegang oleh eksekutif (pemerintah).
Masyarakat Alamiah
Pemikiran John Locke berikutnya state of nature, menurutnya keadaan masyarakat alamiah merujuk sebelum hadirnya negara, keadaan dimana manusia pada dasarnya baik, selalu terobsesi untuk berdamai dan menciptakan perdamaian, saling tolong menolong serta memiliki kemauan baik dalam relasi sosial.
Keadaan alamiah yang dilukiskan oleh John Locke sangat jauh berbeda dengan dilukiskan oleh Thomas Hobbes (1588-1679), keadaan alamiah atau bentuk lain dari masyarakat primitif versi Hobbes digambarkan dengan penuh kekacauan saling membunuh antara satu dengan yang lain.
Menurut Hobbes, masyarakat alamiah merupakan sebuah masyarakat sebelum terbentuknya negara, dalam masyarakat alamiah, struktur politik (institusi atau kelembagaan) kekuasaan politik belum terbentuk. Sehingga manusia bebas melakukan apa pun sesuai dengan tuntuan nalurinya, persaingan untuk memperebutkan sumber-sumber produksi selalu diwarnai konflik kekuasaan (perang atau pembunuhan), kekerasan menjadi alat paling ampuh yang digunakan dalam persaingan tersebut, sehingga manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus) atau semua manusia akan berperang melawan semua (bellum omnium contra omnes).
Manusia saling serang antara satu dengan yang lainnya, menempatkan manusia paling kuat sebagai pemenang (tidak ada aturan hukum). Menurut Hobbes, manusia terkuat sekalipun, tidak lepas dari ancaman, ketika tidur (yang merupakan tuntutan alamiah fisik manusia), orang yang paling kuat tersebut dapat di (ter) bunuh ketika sedang tidur, dari adanya konflik terus-menerus, manusia diliputi rasa ketakutan dan kecemasan terhadap ancaman manusia lainnya, karena tidak ada jaminan hukum yang mengatur hak hidup seseorang. Ketakutan (kematian) menjadi motivasi utama manusia meninggalkan keadaan alamiah dan membentuk masyarakat politik atau negara, manusia kemudian mengadakan kontrak sosial, membentuk institusi negara yang akan mengatur dan melindungi mereka.
John Locke menggambarkan masyarakat alamiah tidak seberutal Hobbes dimana manusia saling bunuh dan berperang demi mencapai kekuasaan, bagi John Locke manusia pada dasarnya bersih dari sifat-sifat jahat serta buruk, lingkunganya yang menjadikan manusia berbuat tidak baik dan jahat (tabularasa). Karena manusia diatur oleh akal budi yang memandunnya. Jadi keadaan alamiah menurut Locke merujuk pada keadaan dimana manusia hidup dalam kedamaian, kebajikan, saling melindungi, dan penuh kesetaraan.
Masyarkat alamiah menjadi masyarakat politik dan membentuk negara, ketika manusia mengenal ownership, manusia diliputi ketakutan kepemilikannya dirampas oleh orang lain disaat belum ada institusi yang melindungi kepemilikan. Manusia kemudian mengadakan perjanjian membentuk institusi yang bisa melindungi hak kepemilikan masing-masing, sehingga ownership menjadi property right, suatu hak milik yang dilindungi oleh negara, sehingga manusia biasa dengan nyaman dan aman menikmati hasil usahanya tersebut. Itulah awal terbentuknya negara menurut John Locke.
Penutup
John Locke merupakan pemikir politik kritis terhadap kekuasaan absolut, tidak relevan diterapkan, karena kekuasaan diberikan seorang penguasa dengan memberikan wewenang dan hak istimewa tanpa batas, menjadikan dirinya tampil menjadi sosok yang otoriter.
John Locke menjadi seorang filsuf yang merumuskan teori kekuasaan rakyat, adanya kontrak atau perjanjian antara sang penguasa dengan rakyatnya. Dengan adanya kontrak politik tersebut posisi penguasa tidak lagi dominan dalam hirarkis pemerintahaan, bahkan ia bisa digulingkan oleh rakyatnya apabila dinilai telah melakukan pelanggaran atas konsensus yang telah dibuat dan disepakati antara penguasa dengan rakyat, teori kekuasaan rakyat oleh Locke diterjemahkan dengan membagi kekuasaan pada tiga lembaga politik yaitu : eksekutif, legislatif, dan federatif.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.