Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image dino akmal

Sebagai Warga Negara yang Baik untuk Indonesia

Eduaksi | Wednesday, 05 Jan 2022, 10:16 WIB

1. Pendahuluan

Negara dan warga negara memiliki Hubungan timbal balik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dimana, negara memiliki tanggungjawab terhadap warga negaranya begitu juga sebaliknya. Untuk memfomulasikan Menurut Miriam Budiardjo (Suryo, 2008:49) “Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya di perintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan monopolistis terhadap kekuasaan yang sah”. Menjadi warga negara yang baik (be a good citizen) merupakan suatu hasil yang diharapkan dari hubungan antara negara dengan warga negara. Warga negara yang baik adalah warga negara yang sadar akan hak dan kewajibannya mampu mengkritisi, serta partisipatif, dan bertanggungjawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dari hal tersebut, maka warga negaranya mampu melaksanakan serta memahami keseimbangan antara hak dan kewajibannya maka terbentuklah masyarakat yang mandiri sering disebut madani (civil society).

Sebagai warga negara, bentuk keterikatan kita terhadap negara adalah adanya hak dan kewajiban secara timbal balik. Warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negara, sebaliknya pula negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negara. Di Indonesia, pengaturan hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD NRI 1945. Hak dan kewajiban warga negara di Indonesia yang berdasar pada ide kedaulatan rakyat yang bersumber pada sila ke-empat Pancasila.

Dalam negara demokrasi, tercakup hak-hak seperti hak kemerdekaan pers, hak menyatakan pendapat, hak beragama, hak berorganisasi. Di negara demokrasi ada kebebasan yang sama bagi setiap warganegara, serta adanya pengakuan terhadap nilai-nilai dan martabat individu selaku pribadi. Oleh karena itu pendidikan harus diupayakan untuk, mendidik manusia dan anak manusia supaya bisa berkembang dan bebas maksimal. Masyarakat pada umumnya tidak mengetahui dan memahami apa hak dan kewajiban mereka sebagai warganegara. Mereka hanya hidup berdsarkan keentingan mereka masing-masing dan tanpa peduli dengan hak dan kewajiban mereka. Padahal jika mereka menggunakan hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara dalam partisipasi politik, mereka dapat turus serta merubah pola pemerintahan yang ada pada negara yang dapat mempengaruhi hidup mereka.

2. Kedudukan dan Peran Warga Negara sebagai Warga Negara Yang Baik

Definisi warga negara menurut UUD 1945 dalam Pasal 26 yang dikatakan menjadi warga negara adalah sebagai berikut :

a. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

b. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

c. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Mengenai pengertian orang-orang bangsa Indonesia asli ada penafsiran bahwa orang Indonesia asli adalah golongan-golongan orang-orang yang mendiami Bumi Nusantara secara turun - temurun sejak zaman tandum. Pengertian warga Negara secara umum adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat lahir dan sebagainya, yang memiliki kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1994 ). Menurut Koerniatmanto, S. warga negara sebagai anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya, mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal-balik terhadap negaranya. Sedangkan yang dimaksud penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia (Pasal 26 ayat (2) UUD 1945). Bangsa adalah sekelompok manusia bersama keturunan dan budaya serta hidup bersama wilayah. Rakyat adalah orang-orang yang bernaung dibawah pemerintah tertentu. Sedangkan dalam Demokrasi Pancasila mengartikan rakyat ialah sejumlah orang yang dikuasai, diperintah, dilindungi, dipelihara, diasuh oleh penguasanya.Dapat disimpulkan dalam konteks warga negara dalam negara merupakan sebuah komunitas yang membentuk negara berdasarkan perundangan perundangan atau perjanjian-perjanjian dan mempunyai hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.

Hak secara umum adalah sesuatu yang sepatutnya diterima seseorang setelah ia memenuhi kewajiban. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang seharusnya dan wajib dilakukan seseorang dengan legitimasi yang berlaku dalam masyarakat ataupun dalam hukum.Hak dan kewajiban warga negara terhadap negara diatur dalam UUD 1945 dan aturan hukum lainnya yang merupakan tindak lanjut dari UUD 1945. Hak warga negara adalah sesuatu yang dapat dimiliki oleh warga negara dari negaranya, seperti hak untuk hidup secara layak dan aman, pelayana dan hak lain yang diatur dalam UU. Kewajiban warga negara terhadap negaranya adalah kewajiban untuk membela negara dan mentaati UU. Prinsip utama dalam penentuan hak dan kewajiban warga negara adalah terlibatnya warga negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui perwakilan dalam setiap perumusan hak dan kewajiban tersebut, sehingga warga negara sadar dan memperlakukan hak dan kewajiban sebagai bagian dari kehidupannya.(Supriatnoko, 2008).

Kedudukan warga negara di dalam suatu negara sangat penting statusnya terkait dengan hak dan kewajiban yang dimiliki sebagai warga negara. Perbedaan status / kedudukan sebagai warga negara sangat berpengaruh terhadap hak dan kewajiban yang dimiliki baik yang mencangkup bidang politik, ekonomi, sosial budaya maupun Hankam. Selain itu, warga negara juga mempunyai peran dalam negara dimana warga negara di jamin dalam undang-undang agar mempunyai kedudukan antara hak dan kewajiban sebagi warga negara dan memiliki hubungan timbal balik dengan negara, untuk itu sebagai warga negara sudah sepatutnya mempunyai peran dalam negara untuk menciptakan suatu korelasi yang baik dalam menjalankan sebuah negara yang demokratis. Menurut Horton dan Hunt (1993), peran (role) adalah perilaku yang diharapkan dari seseorang yang memiliki suatu status. Berbagai peran yang tergabung dan terkait pada satu status ini oleh Merton (1968) dinamakan perangkat peran (role set). Abu Ahmadi (1982) mendefinisikan peran sebagai suatu kompleks pengharapan manusia terhadap caranya individu harus bersikap dan berbuat dalam situasi tertentu berdasarkan status dan fungsi sosialnya.

Dalam wacana kewarganegaraan, warga negara yang baik dan cerdas (smart and good citizen), merupakan titik temu antara civic confidence, civic competence dan civic commitment. Civic confidence merupakan irisan dari civic knowledge dan civic dispositions, civic competence merupakan irisan dari civic knowledge dan civic skill dan civic commitment merupakan irisan dari civic dispositions dan civic skill. Warga negara yang memiliki civic knowledge, civic dispositions dan civic skill adalah warga negara yang confidence, competence dan commitment yang selanjutnya disebut sebagai smart and good citizen. Alberta School (2005) menyatakan “citizenship education has traditionally been more concerned with individuals’ participation in their communities, nation and the global world, character education has been more centred on individuals’ development”. Lebih lanjut dikatakan “Citizenship education recognizes the need for attributes and virtues—respect, responsibility, fairness, honesty, caring, loyalty and commitment to democratic ideals. Character education recognizes that commitment and responsibility to community and a democratic society are part of what constitutes ‘good character”.

3. Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Yang Baik

Pasal- pasal UUD NRI Tahun 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban warga Negara untuk menjadi warga negara yang baik mencakup pasal-pasal 27,28,29,30,31,32,33, dan 34.

a. Pasal 27 ayat (1), menetapkan hak warga Negara yang sama dalam hukum dan pemerintah, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.

b. Pasal 27 ayat (2), menetapkan hak warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

c. Pasal 27 ayat (3), dalam perubahan UUD 1945 menetapkan hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara.

d. Pasal 28 menetapkan hak kemerdekaan warga negaranya untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.

e. Pasal 29 ayat (2), menyebutkan adanya hak kemerdekaan warga Negara untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamnya.

f. Pasal 30 ayat (1), dalam perubahan kedua UUD 1945 menyebutkan hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.

g. Pasal 31 ayat (1), bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran.

Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan atau keharusan melaksanaannya. Kita sebagai masyarakat yang tinggal disuatu Negara mempunyai kewajiban sebagai warga Negara yang baik. Berikut ini adalah kewajiban warga Negara Indonesia:

a. Wajib menaati hukum dan pemerintahan pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 berbunyi: “segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

b. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Pasal 27 ayat (3) UUD NRI 1945 menyatakan: “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.

c. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.

d. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat (2) menyatakan: “dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adilsesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.

e. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Pasal 30 ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan: “tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.

4. Kesimpulan

Peran menumbuhkan menjadi warga negara yang baik (be a good citizen) dibutuhkan untuk menumbuhkan sikap warganegara yang diharapkan bangsa. Sebagai warga negara yang baik kita harus memenuhi hak dan kewajiban warga negara berdasarkan Undang-Undang. Warga negara yang baik adalah warga negara yang sadar akan hak dan kewajibannya mampu mengkritisi, serta partisipatif, dan bertanggungjawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dari hal tersebut, maka warga negaranya mampu melaksanakan serta memahami keseimbangan antara hak dan kewajibannya maka terbentuklah masyarakat yang mandiri.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image