Bagaimana Jadinya Indonesia tanpa Korupsi
Politik | 2023-12-16 10:19:54BAGAIMANA JADINYA INDONESIA TANPA KORUPSI
Program Studi Komunikasi Penyiaran Islam, Fakultas Dakwah dan Komunikasi, UIN SUNAN GUNUNG DJATI
E-mail : [email protected]
Abstrak: Korupsi merupakan kejahatan yang hampir terlihat biasa di Indonesia, tingkat rendah dan tingginya korupsi sangat berhubungan dengan stabilitas perekonomian masyarakat disuatu negara. Banyak fasilitas yang akan kita dapatkan apabila budaya korupsi di Indonesia di hilangkan. Jika melihat SDA yang melimpah di Indonesia dan SDM yang cukup mempuni, seharusnya Indonesia bisa menjadi negara yang mampu menguasai peradaban, namun korupsi menjadi suatu hambatan langkah kemajuan negara kita. Usaha untuk menghilangkan budaya korupsi ini bukan hanya tanggung jawab instansi pemerintahan melaikan tanggung jawab semua warga negara di Indonesia, apabila seluruh warga negara memiliki Integritas tinggi, mengedepankan nilai-nilai kejujuran, maka tidak dapat dipungkiri Indonesia akan menjadi negara yang lebih baik dan makmur.
PENDAHULUAN
METODE PENELITIAN
Artikel ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan studi kepustakaan.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Andai Negara Kita Bebas Korupsi
Tersebar nya budidaya korupsi di Indonesia bukan berarti negara kita tidak menerapkan panismen atau aturan hukum mengenai korupsi, bahkan Indonesia sendiri telah membuat lembaga khusus mengenai pemberatasan korupsi (KPK), namun apa boleh buat lembaga itu sendiripun masih belum bisa menghilangkan budaya korupsi secara utuh, seperti yang disampaikan ketua KPK “Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021”.
Meski terasa sangat sulit untuk menghilangkan budaya korupsi di negeri ini, namun kita harus tetap menjalani peran kita sesuai dengan ketetapan yang ada, dan optimis bahwa suatu saat nanti negara kita dapat terbebas dari korupsi, dan ini gambaran yang dapat kita rasakan jika negara kita bebas korupsi :
1. Infrastruktur yang baik dan memudahkan.
Menurut data ICW tahun 2020, dana yang habis karena korupsi mencapai 56,7 triliun, dana ini bisa menjadi infrastruktu Indonesia yang lebih baik. Sebagai gambaran, jembatan Suramadu yang diresmikan pada tahun 10, Juni 2009 di era SBY hanya membutuhkan 5 Triliun, ini menjadi gambaran jika dana korupsi dimaksimalkan kepada infrastruktur dapat dibuat menjadi 10-11 jembatan mirip seperti jembatan Suramadu, dan bisa kita lihat banyak kemudahan yang didapatkan dari pembangunan jembatan Suramadu tersebut.
2. Biaya pendidikan yang murah bahkan gratis.
Kembali kepada data ICW tahun 2020, dana korupsi yang hilang ini bisa berpengaruh kepada segala aspek, salah satunya pendidikan. Bila di jumlahkan biaya kuliah sampai lulus S1 tidak sampai 100 juta, andai semua warga negara memiliki intergitas yang tinggi, Indonesia mampu memaksimalkan dana yang 56,7 triliun dengan menyekolahkan (S1) anak bangsa sebanyak 567.000 orang. Prodak dari pendidikan ini bisa menjadi investasi dalam memajukan bangsa. Hal ini bila dana korupsi dimaksimalkan kepada pendidikan seluruhnya.
3. Investasi asing terus berdatangan.
Investasi merupakan hal yang penting dalam kemajuan perekonomian, namun apa jadinya bila negara ini tidak memiliki SDM yang berintegritas tinggi, baik pejabat maupun warga negara Indonesia, belum lagi peraturan investasi asing yang mungkin memberatkan investor, sehingga para investor yang seharunya bisa menjadi peluang lapangan kerja enggan untuk berinvestasi, dan akibatnya warga negara putus harapan untuk mendapatkan pekerjaan sehingga kembali menjadi pengangguran.
Hal tersebut merupakan gambaran kecil dari dampak yang akan kita rasakan apabila negara kita bebas dari korupsi, belum lagi jika kita melihat laporan dari ICW, terdapat 579 kasus korupsi yang telah ditindak di Indonesia sepanjang 2022, yang mengalami peningkatan sebesar 8,63% dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, laporan dari Transparency International juga menunjukkan bahwa Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia mengalami penurunan, yakni dari 38 poin menjadi 34 poin pada tahun 2022. Oleh karena itu, berdasarkan data-data tersebut, terdapat indikasi peningkatan kasus korupsi di Indonesia dari tahun 2022 hingga 2023. Bisa kita bayangkan jika seluruh dana korupsi dimaksimalkan kepada kepentingan negara dan masyarakat, kemiskinan di Indonesia akan berkurang dengan pesat dan juga perekomian di Indonesia akan jauh lebih membaik dan merata.
PENUTUP
Indonesia merupakan negara yang sangat kaya, dari segi SDA yang melimpah maupun SDM Indonesia seharusnya bisa menjadi negara yang maju dan mampu menguasai peradaban. Akan tetapi korupsi menghambat proses langkah kemajuan negara kita. Andai saja negeri ini bersih dari budaya korupsi, seluruh warganya memiliki integritas yang tinggi, memahami bahwa korupsi merusak kepada aspek aspek penting di negara, maka warga negara tidak akan sulit dalam mendapatkan pendidikan, dan perekonomian di Indonesia akan jauh lebih baik.
Negara kita akan maju ketika seluruh warga negaranya sadar akan dampak dari korupsi, dengan banyaknya fasilitas-fasilitas yang seharusnya kita dapatkan, itu semua bisa terhambat karena korupsi, namun yakinlah, dari banyaknya rintangan untuk menghilangkan budaya korupsi di Indonesia, kita harus tetap optimis dan tidak korupsi sesuai dengan peranya, karena yang dibutuhkan negara tidak hanya orang orang yang berintelektual tinggi, melainkan orang orang yang berintegritas tinggi, menjunjung tinggi nilai nilai kejujuran.
UCAPAN TERIMA KASIH
Artikel ini ditulis berdasarkan kemampuan penulis, semoga tulisan ini bisa menjadi manfaat bagi penulis dan pembaca, penulis juga mengucapkan terimakasih kepada pembaca dan meminta saran yang membangun supaya tulisan ini bisa lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Tatang, G. & Icha, R. (2021, April 26) Ketika Penyidik KPK Justru Jadi Tersangka Korupsi. https://nasional.kompas.com/read/2021/04/26/10075491/ketika-penyidik-kpk-justru-jadi-tersangka-korupsi?page=all
Fitria Chusna, F. (2020, Maret 9) Data ICW 2020: Kerugian Negara Rp. 56.7 Triliun, Uang Pengganti dari Koruptor Rp 8,9 Triliun .
https://amp.kompas.com/nasional/read/2021/03/22/19301891/data-icw-2020-kerugian-negara-rp-567-triliun-uang-pengganti-dari-koruptor-rp
Issha Harruma (2022, September 21) Data Kasus Korupsi di Indonesia Tahun 2022.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/21/01000051/data-kasus-korupsi-di-indonesia-tahun-2022?page=all
Kementrian Perindustrian Republik Indonesia (2019, Mei 17) Andai Negeri Ini Bebas Korupsi
https://bdiyogyakarta.kemenperin.go.id/blog/post/2019/05/2/53/andai-negeri-ini-bebas-korupsi
Sulselprov.go.id (2013, September 25) Harus, Pemerintah tanpa Korupsi.
https://sulselprov.go.id/welcome/post/harus-pemerintah-tanpa-korupsi
Wicipto Setiadi (2018, September 28) Korupsi di Indonesia.
https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/viewFile/234/pdf
------------
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.