Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image rifqi bagus

Perkembangan Infrastruktur Pengisian Baterai Kendaraan Listrik demi Menunjang Program EBT

Teknologi | Friday, 15 Dec 2023, 21:57 WIB

Pemanasan global merupakan fenomena kenaikan suhu atmosfer akibat meningkatnya konsentrasi gas rumah kaca (GRK). Salah satu penghasil karbondioksida adalah kendaraan bermotor seperti mobil barang, mobil penumpang, dan sepeda motor.

Indonesia telah menerapkan regulasi emisi kendaraan bermotor untuk mengurangi emisi sektor transportasi yaitu penerapan standar Euro. Di masa yang akan datang, kendaraan hemat energi dan ramah lingkungan mengarah pada teknologi seperti advanced diesel/ petrol engine, bahan bakar alternatif (biofuel), bahan bakar gas baik compressed natural gas (CNG) atau liquified gas for vehicle (LGV) atau Vi-Gas, kendaraan listrik, hybrid, dual fuel (gasoline gas) dan fuelcell (hydrogen).

Salah satu implementasi pengurangan CO2 pada sektor transportasi adalah penggunaan kendaraan listrik. Kendaraan listrik mulai berkembang kembali dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden 55/2019 tentang kendaraan listrik berbasis baterai. Di samping itu, berbagai kebijakan turunan sudah dibuat oleh pemerintah daerah untuk mendukung percepatan perkembangan kendaraan listrik. Perpres 55/2019 ini telah mendorong perkembangan populasi kendaraan listrik meningkat pesat hingga tahun 2020, beberapa kendaraan listrik khususnya sepeda motor listrik sudah dibuat di dalam negeri.

Salah satu infrastruktur untuk mendukung kendaraan listrik adalah fasilitas pengisian daya. Di Indonesia, infrastruktur pengisian kendaraan listrik umum dibagi menjadi tiga, yaitu SPLU, SPKLU, dan SPBKLU. Stasiun Penyedia Listrik Umum (SPLU) merupakan stasiun yang digunakan juga untuk pengisian kendaraan listrik khususnya sepeda motor listrik. Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) adalah stasiun pengisian khusus mobil listrik. SPKLU dapat melakukan pengisian secara normal dan pengisian secara cepat. Serta Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).

Dengan itu perlunya penyediaan EV Charging Station, EV Charging Station merupakan infrastruktur yang digunakan untuk mengisi kendaraan listrik seperti mobil listrik, mobil hybrid dan mobil listrik angkutan umum. Di negara - negara yang kendaraan listriknya sudah banyak EV publik charging biasanya disediakan oleh perusahaan penyedia tenaga listrik. Produsen kendaraan listrik sudah menyiapkan konverter sendiri yang langsung dipasang pada station charging sehingga memudahkan pemilik kendaraan untuk melakukan pengisian. Selain itu, stasiun pengisian juga menyediakan fasilitas pengisian berdasarkan jenis tegangan yaitu AC atau DC, fitur monitoring saat pengisian, sehingga dapat digunakan secara aman oleh masyarakat.

Pengembangan EV Charging Station bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan polusi udara yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor berbahan bakar fosil. Kendaraan listrik memiliki potensi untuk mengurangi tingkat polusi dan ketergantungan pada bahan bakar fosil. Selain itu, memberikan dukungan untuk pertumbuhan pasar di era energi baru terbarukan, Peningkatan permintaan listrik untuk kendaraan listrik dapat memberikan dorongan tambahan untuk pengembangan proyek-proyek energi terbarukan. Ini dapat mencakup investasi tambahan dalam pembangunan pembangkit listrik terbarukan dan infrastruktur terkait.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image