Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Naufal Fakhri

Prinsip Jual Beli dalam Islam: Menghormati Nilai-Nilai Agama dan Etik

Agama | Friday, 15 Dec 2023, 16:43 WIB

1. Dasar Hukum Jual Beli

Menurut pandangan Islam, prinsip-prinsip hukum jual beli berasal dari hukum syariah (fiqh). Prinsip-prinsip ini ditemukan dalam Al-Quran dan Hadis, serta dalam interpretasi para ulama dan cendekiawan Islam. Dan juga menurut Al-Quran, Sunnah, dan ijmak ulama, jual beli merupakan transaksi yang sah. Adapun dasar-dasar hukum dari jual beli yang sesuai dengan syariat Islam dijelaskan oleh Allah SWT dalam firmannya, yaitu:

QS. Al-Baqarah (275)

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ

Artinya:

“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”

Dalam surah Al Baqarah ayat 275, dijelaskan bahwa orang yang memakan riba akan hidup dalam kegelisahan dan ketidaktentraman jiwa karena pikiran dan hati mereka terfokus pada materi dan penambahannya. Dan bersamaan dengan itu Allah SWT menghalalkan jual beli yang dimana itu adalah hal yang tidak dilarang dalam Islam.

Adapun dasar-dasar hukumnya berdasarkan dari hadits Rasulallah SAW, yaitu:

Hadits Shahih Muslim Nomor 2970

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَمْرٌو النَّاقِدُ وَإِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَاللَّفْظُ لِابْنِ أَبِي شَيْبَةَ قَالَ إِسْحَقُ أَخْبَرَنَا وَقَالَ الْآخَرَانِ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَبِي الْأَشْعَثِ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Amru An Naqid dan Ishaq bin Ibrahim dan ini adalah lafadz Ibnu Abu Syaibah, Ishaq berkata; telah mengabarkan kepada kami, sedangkan yang dua berkata; telah menceritakan kepada kami Waki' telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Khalid Al Khaddza' dari Abu Qilabah dari Abu Al Asy'ats dari 'Ubadah bin Shamit dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma dan garam dengan garam, tidak mengapa jika dengan takaran yang sama, dan sama berat serta tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka hatimu asalkan dengan tunai dan langsung serah terimanya."

Al-Quran dan hadits mengatur jual beli dalam Islam, dan hukum dasarnya adalah mubah atau boleh. Sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah SAW, jual beli juga merupakan cara yang baik untuk mencari rezeki.

2. Prinsip Jual Beli dalam Islam

Dalam Islam, prinsip jual beli didasarkan pada beberapa asas yang harus dipatuhi oleh umat Muslim. Beberapa prinsip tersebut antara lain:

1) Kehalalan

Produk yang dijual harus halal dan tidak bertentangan dengan ajaran agama. Misalnya, dalam Islam menjual minuman keras atau daging babi adalah haram.

2) Kepastian

Transaksi dalam jual beli harus dilakukan dengan jelas dan tanpa adanya keraguan. Informasi tentang barang yang dijual juga harus diberikan secara lengkap dan jujur.

3) Kesepakatan

Transaksi jual beli harus berlangsung atas persetujuan bersama dari kedua pihak terlibat. Tidak diperbolehkan adanya unsur paksaan atau pemaksaan dalam pelaksanaan transaksi tersebut.

4) Keadilan

Harga barang yang dijual harus ditentukan dengan keadilan dan tanpa merugikan pihak manapun. Tidak boleh ada unsur penipuan atau penyimpangan dalam menetapkan harga.

5) Kejujuran

Penjual dan pembeli harus bersikap jujur dan saling mempercayai dalam segala transaksi. Tidak diperkenankan melakukan pemalsuan atau menyembunyikan informasi yang dapat menyesatkan pihak lain.

3. Menghormati Nilai-Nilai Agama dan Etika

Dalam jual beli, umat Muslim juga diwajibkan untuk menghormati nilai-nilai agama dan etika. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

1) Menghindari riba

Riba adalah praktik memperoleh keuntungan yang tidak adil dengan meminjam uang dengan bunga. Dalam Islam, riba diharamkan, dan orang-orang yang beragama Islam disarankan untuk menghindarinya.

2) Menghindari gharar

Gharar merupakan sebuah ketidakpastian, maka dari itu untuk menghindari kerugian, seorang Muslim disarankan untuk menghindari transaksi yang mengandung gharar, yang merupakan ketidakpastian atau ketidakjelasan dalam transaksi jual beli.

3) Menjaga kebersihan

Barang yang dijual harus dalam kondisi baik dan bersih untuk menunjukkan kewajiban dan kehormatan terhadap pembeli.

4) Menjaga amanah

Penjual diwajibkan memelihara kepercayaan yang diberikan oleh pembeli. Barang yang dijual harus sesuai dengan deskripsi yang telah diberikan, dan tidak boleh ada tindakan penipuan terkait dengan kualitas atau kondisi barang.

5) Berlaku adil

Dalam transaksi jual beli, umat Muslim ditekankan untuk bersikap adil terhadap semua pihak yang terlibat. Tidak diperbolehkan melakukan penindasan atau pemanfaatan yang dapat merugikan salah satu pihak.

Kesimpulan:

Prinsip jual beli dalam Islam menegaskan urgensi menghormati norma-norma agama dan etika dalam setiap transaksi. Umat Muslim diharuskan memastikan kehalalan, kepastian, kesepakatan, keadilan, dan kejujuran dalam setiap proses jual beli. Disamping itu, menghindari riba, gharar, menjaga kebersihan, mempertahankan amanah, dan bersikap adil juga merupakan aspek pokok dari prinsip jual beli dalam Islam. Dengan mematuhi prinsip-prinsip ini, umat Muslim dapat melaksanakan jual beli dengan kesadaran dan tanggung jawab, serta menjaga integritas dan martabat agama mereka.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image