Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image FAHRIANSYAH ARYA BHAKTI

Islam Memaknai Kepemilikan

Agama | 2023-12-15 15:47:13
Sumber Foto : jamberita.com

Definisi Kepemilikan

Sebuah Kata “kepemilikan” berasal dari bahasa Indonesia yaitu “milik”. Kata tersebut merupakan sebuah kata serapan dari kata “al-milk” yang berasal dari bahasa Arab. Dalam bahasa Arab kata “al-milk“ artinya memiliki. Kata Almalakiyatu artinya memelihara dan menguasai sesuatu secara bebas.

Artinya kepenguasaan individu atau manusia terhadap suatu harta yang bisa membuat dirinya untuk mengambil seluruh manfaat harta tersebut, yang tentunya sudah dibolehkan atau diizinkan oleh agama, sehingga manusia lain jelas tidak boleh mengambil sedikitpun manfaat dari harta tersebut, sampai yang memilikinya sudah mengizinkan orang tersebut untuk mengambil manfaat dari harta miliknya.

Pandangan Islam Terhadap Kepemilikan

Harta benda di dalam Islam bukanlah milik suatu individu atau perorangan dan bukan pula milik bersama-sama atau kelompok tertentu, melainkan milik Allah SWT. Sumber daya alam yang telah diciptakan oleh Allah SWT di muka bumi ini, merupakan pemberian atau amanah dari Allah kepada manusia agar para manusia bisa memanfaatkan harta tersebut dengan sebaik-baiknya, agar tercipta kerukunan dan terciptalah kesejahteraan antar manusia, yang mana hal ini sesuai dengan kehendak Allah Swt.

Dia-lah Pencipta, Dia juga yang mengaturnya dan juga sebagai Pemilik keseluruhan di semua alam semesta. Pernyataan ini tercantum di dalam surat al-Ma’idah ayat 120 : “Kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi dan apa yang diantara keduanya. Dia menciptakan apa yang dikehendakiNya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”. (QS. al-Ma’idah : 120).

Selain itu Allah SWT. juga memberikan izin kepada manusia untuk memiliki kepenguasaan terhadap harta atau benda. Allah SWT. berfirman: “Berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu”. (QS. an-Nur : 33).

Seseorang yang mendapatkan harta, sebenarnya hanya mendapatkan titipan dari Allah SWT. agar yang dititipkan bisa menggunakan hartanya dan bisa memberikan beberapa harta tersebut kepada manusia yang memang betul-betul membutuhkannya.

Cara Mendapatkan Kepemilikan

1. Bekerja

Karena kata "bekerja" ini memiliki sangat banyak definisi, Allah SWT tidak mengizinkannya secara mutlak. Ia juga tidak menetapkan jenis "bekerja" yang sangat umum. Namun, Allah SWT telah menetapkan berbagai macam jenis pekerjaan yang bisa digunakan sebagai alasan untuk memiliki harta. Yaitu sebagai berikut :

 

  • Menghidupkan Tanah Mati (ihya’ almawaat)

Definisi Tanah mati yaitu tanah yang tidak dimiliki oleh pemiliknya, dan juga tidak dimanfaatkan oleh individu atau kelompok manapun. Selain itu definisi dari menghidupkannya sendiri adalah mengolahnya dengan cara membangun sebuah gedung atau bangunan, bisa juga dengan cara menanam bunga atau tanaman lainnya di tanah yang tidak ada kepemilikannya tersebut.

Hal ini tentunya Berdasarkan sabda Nabi Saw. yaitu: “Siapa saja yang menghidupkan tanah mati, maka tanah (mati yang telah dihidupkan) tersebut adalah miliknya.” (HR. Imam Bukhari dari Umar Bin Khattab).

Agar tanah tersebut kepemilikannya menjadi berpindah, tanah tersebut wajib dikelola dengan waktu tiga tahun secara terus menerus dihitung sejak tanah tersebut mulai dibuka. Namun jika tanah tersebut belum ada yang mengelola selama ketentuan yang tadi ataupun setelah tanahnya dibuka, malah dibiarkan dalam waktu 3 tahun berturut-turut, maka tanah tersebut sudah tidak ada kepemilikannya.

 

  • Makelar (samsarah)

Definisi makelar ini adalah panggilan terhadap orang yang bekerja untuk orang lain dan orang yang bekerja tersebut diberi upah atau imbalan, baik dalam urusan membantu penjualan ataupun pembelian.

2. Pewarisan (al-irts)

Yaitu perpindahan hak kepemilikan dari manusia yang telah meninggal dunia dan diserahkan kepada ahli warisnya, dan jadilah ahli waris tersebut telah sah untuk mendapatkan harta warisan dari manusia yang telah meninggal dunia tadi. Hal ini terdapat di dalam (QS. an-Nisa’:11). Maka dari itu, setiap manusia yang menerima harta warisan, maka secara syara’ dia menjadi pemiliknya.

3. Pemberian harta negara kepada rakyat

Pemberian negara kepada rakyat yang mana harta tersebut diambil dari harta baitul maal, untuk memenuhi kebutuhan hidup rakyatnya. Contoh dari pemenuhan kebutuhan hidup ini pernah terjadi saat Umar bin Khattab yang membantu rakyat-rakyatnya dalam menggarap pertanian untuk kebutuhan hidupnya dan tanpa imbalan sama sekali. Kemudian syara’ memberikan hak kepada manusia yang masih memiliki hutang berupa harta zakat. Orang-orang ini akan mendapatkan dari bagian zakat tersebut untuk segera melunasi hutang-hutangnya.

4. Harta yang diperoleh tanpa kompensasi harta atau tenaga

 

  • Mendapatkan barang secara gratis sebagai hadiah atau tanda perpisahan.

 

  • Mendapatkan mahar karena akad nikah.

 

  • Mendapatkan kompensasi ganti rugi dari pihak terkait.

Daftar Pustaka :

Al-Qur’an dan Terjemahnya

Sholahuddin, M., S.E., M.Si., Asas-Asas Ekonomi Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007

Muhammad, M.Ag, Ekonomi Mikro dalam Perspektif Islam, BPFE-Jogjakarta, 2004, Jogjakarta.

Al-Syatibi, al-Muwafaqat fi Ushul al-Ahkam, Kairo: al-Maktabah al-Tijariyah al-Kubra, Juz II.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image