Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Metha Nuralizda

Mengenal Konsep Kepemilikan dalam Fiqh Muamalah

Agama | Friday, 15 Dec 2023, 01:53 WIB

A. Konsep kepemilikan dalam Islam

Sumber : Pinterest

Islam menganggap bahwa kepemilikan merupakan hal yang sangat penting bagi manusia. Dalam islam konsep kepemilikan diatur secara mendetail, terutama di Fiqh Muamalah. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mengatur hak milik seseorang agar tidak terjadi perebutan pada hak milik orang lain. Dalam Islam Allah Swt merupakan pemilik tunggal dari segala sesuatu yang ada dilangit dan bumi. Dengan begitu, segala sesuatu yang dimiliki oleh manusia dimuka bumi ini merupakan titipan dari Allah Swt.

Secara bahasa kepemilikan diartikan sebagai penguasaan manusia atas harta secara otoritas. Sedangkan secara istilah kepemilikan merupakan hubungan antara harta dan manusia yang ditetapkan syariat sebagai kekhususan baginya, sehingga dia boleh melakukan apa saja dengan harta tersebut selama tidak ada larangan/penghalang dari melakukannya. Menurut KBBI, kepemilikan mempunyai arti kepunyaan, hak, sehingga kepemilikan kemudian diartikan sebagai hal-hal yang berhubungan dengan milik baik berupa proses, perbuatan, dan cara memiliki (Tatty, 2005).

Kata “kepemilikan” dalam bahasa Indonesia diambil dari kata “milik”. Yang merupakan kata serapan dari kata “al-milk” dalam bahasa Arab yang artinya memiliki. Dalam Islam, kepemilikan dikenal dengan nama al‐milkiyah. Al‐milkiyah secara etimologi berarti kepemilikan. Al‐milkiyah artinya sesuatu yang dimiliki dan bisa dimanfaatkan oleh seseorang, dan pengertian lain al‐milkiyah adalah kepemilikan atas sesuatu (al‐mal atau harta benda) dan kewenangan seseorang bertindak bebas terhadapnya. Ada beberapa pengertian tentang kepemilikan diantaranya yang dikemukakan oleh ulama fiqh seperti Muhammad Musthafa al‐Syalabi, menurut Beliau kepemilikan adalah keistimewaan atas suatu benda yang menghalangi pihak lain bertindak atasnya dan memungkinkan pemiliknya melakukan perbuatan secara langsung atasnya selama tidak ada halangan syara’.

Terdapat landasan dasar yang membahas mengenai konsep kepemilikan didalam Al-Qur’an yang tercantum dalam QS Al-Maidah:120

“Kepunyaan Allah lah kerajaan di langit dan di bumi dan apa yang ada di dalamnya, dan Dia maha kuasa atas segala sesuatu” (Qs. al-Ma’idah: 120).

Dalam ayat tersebut membahas tentang kepemilikan. Ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah Swt. merupakan pemiik atas langit dan bumi dan tidak ada sekutu baginya.

B. Klasifikasi Kepemilikan dalam Islam

Dalam Islam, kepemilikan diklasifikasikan menjasi beberapa jeis, diantaranya :

1) Kepemilikan Individu (Milk al-Fard)

Kepemilikan Individu adalah kepemilikan yang dimiliki secara pribadi yang didapatkan secara sah dalam Islam oleh seseorang dan digunakan atau dimanfaatkannya untuk keperluan pribadi selama dia hidup di dunia. Contohnya seperti rumah yang didapatkan dari hasil jerih payahnya sendiri maupun warisan.

2) Kepemilikan Umum (Milk al-Khassa)

Kepemilikan umum adalah sesuatu yang memerlukan izin kepada suatu komunitas untuk bersama-sama memanfaatkan benda atau barang. Sedangkan benda-benda yang tergolong kategori kepemilikan umum adalah benda-benda yang telah dinyatakan oleh Syariat sebagai benda-benda yang dimiliki suatu komunitas secara bersama-sama dan tidak boleh dikuasai oleh hanya seorang saja. Karena milik umum, maka setiap individu dapat memanfaatkannya, namun dilarang untuk memilikinya, seperti fasilitas dan sarana umum, sumber daya alam yang dibuat untuk umum, dan barang tambang yang depositnya tidak terbatas.

3) Kepemilikan Negara

Kepemilikan Negara adalah harta yang ditetapkan Allah Swt. Untuk menjadi hak seluruh rakyat, dan untuk pengelolaannya menjadi wewenang khalifah atau negara, dimana negara memiliki hak memberikan atau mengkhususkannya kepada sebagian rakyat sesuai dengan kebijakannya. Kepemilikan negara pada dasarnya juga merupakan hak milik umum, tetapi hak pengelolaannya dipegang oleh pemerintah. Meskipun demikian, cakupan kepemilikan umum dapat dikuasai oleh pemerintah, karena ia merupakan hak seluruh rakyat dalam suatu negara, yang wewenang pengelolaannya ada pada tangan pemerintah.

Setelah mengetahui bagaimana konsep dan berbagai jenis dari kepemilikan dalam Islam, kita sebagai umat muslim wajib untuk bisa mengimplementasikannya di kehidupan sehari-hari. Supaya kita lebih mengenal mana yang seharusnya menjadi hak milik dan mana yang bukan.

C. Sebab-Sebab Kepemilikan Dalam Islam

a. Bekerja (Al’amal)

b. Waris

c. Kebutuhan

d. Pemberian harta

e. Harta yang diperoleh tanpa konpensasi harta dan tenaga

D. Berakhirnya Kepemilikan

Sumber : Pinterest

Sebab berakhirnya kepemilikan menurut fuqaha, yaitu: pemilik meninggal dunia, sehingga seluruh miliknya berpindah tangan kepada ahli warisnya, harta yang dimiliki itu rusak atau hilang, habisnya masa berlaku pemanfaatan atas sesuatu, barang yang dimanfaatkan rusak atau hilang, dan orang yang memanfaatkan meninggal dunia.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image