Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image tia nur rizky

Jual Beli atau Transaksi Dalam Islam Di Bidang Fiqih Muamalah

Agama | Friday, 15 Dec 2023, 11:51 WIB
CONTOH TRANSAKSI JUAL BELI DALAM WARUNG

1. Definisi Jual Beli Secara definisi etimologi “jual beli” atau Bahasa Pertukaran barang-barang dengan barang Kemudian jual beli secara istilah dapat digunakan untuk menyebut dari dua sisi sekaligus,Yaitu menjual dan membeli.

Definisi Jual Beli menurut ulama besar :

Menurut Imam Hanafi bahwa kegiatan jual beli yaitu: Jual beli adalah tukar menukar harta atau barang dengan cara tertentu atau tukar menukar sesuatu yang disenangi dengan barang yang setara nilai dan manfaatnya nilai-nilai setara dan membawa manfaat bagi masing-masing pihak.

2. Dalil Tentang Jual Beli

Lalu landasan Hukum jual beli terdapat pada alqur’an surah Al-baqarah : 275

Yang artinya: “orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan ruba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah di perolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa Mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya”

Selain dari Al-qur’an Dalam hadist juga ada yang menyatakan tentang kegiatan jual beli Nabi Saw pernah ditanya: usaha (pekerjaan/profesi) apakah yang paling baik (paling ideal) ?Rasulullah Saw bersabda: pekerjaan(usaha) seseorang dengan tangannya dan setiap jual beli yang baik. (HR.Bazzar dan al-Hakim)

Dalam jual beli juga terdapat rukun dalam islam atau secara fikih

Rukun-Rukun Jual beli sebagai berikut:

1. Para pihak yang bertransaksi (penjual dan pembeli) artinya dalam jual beli harus ada penjual dan pembeli karena kalau tidak ada jual beli tidak dapat dikatakan sebagai penjual pembeli.

2. Adanya ijab dan qabul artinya baik penjual dan pembeli harus akad contoh: pembeli mengucap baik barang ini saya beli ya pak. Kemudian penjual menjawab, baik pak barang ini memang saya jual.

3. Barang yang di perjual belikan Rukun yang berikutnya adalah adanya barang yang dijual karena dalam kegiatan jual beli harus ada barang/jasa yang dijual lalu konsumen atau pembeli yang membelinya atau minat terhadap barang tersebut.4. Harga yang terakhir adalah harga setelah ada penjual dan pembeli, kemudian adanya akad, dan juga adanya barang, kemudian harus ada harga, karena harga lah yang menentukan apakah pembeli itu membeli barang tersebut atau tidak.

4. Syarat-Syarat Jual Beli Setelah ada rukun pasti juga ada syarat yang mempengaruhi jual beli dalam bidang Fikih Syarat-syarat nya sebagai berikut:

A. Syarat terbentuknya akad (syuruth Al-in’iqad)

B. Syarat keabsahan jual beli

C. Syarat berlakunya akibat jual beli (Syurut Al-Nafadz)

D. Syarat Mengikat dalam jual beli

5. Pembagian Akad

Kemudian Akad dibagi menjadi 2 macam:

1. Akad SalamMenurut ulama syafi’yah dan Hanabillah menjelaskan, salam merupakan akad atas barang yang di pesan dengan spesifikasi yang telah di tentukan dan diserahkan pada waktu yang telah di sepakati lalu dibayar secara tunai di majlis akad. Sedangkan Ulama malikkiyah mengatakan bahwa akad salam adalah dimana pembayaran dilakukan dimuka dan barang yang di pesan akan diserahkan kemudian dengan jangka waktu yang disepakati.

2. Akad IsthisnaSecara sederhana isthisna’ boleh disebut sebagai akad yang terjalin antara pemesan sebagai pihak 1 dengan seorang produsen suatu barang atau serupa sebagaian pihak ke-2, agar pihak ke-2 membuatkan sesuatu barang sesuai yang dinginkan oleh pihak 1 dengan harga yang disepakati antar keduanya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image