Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Binsar Agung Hartanto Sitompul

KNEKS, BKPK Kemenkes, dan MUKISI Berkolaborasi Dorong Pengembangan Industri Kesehatan Berkompetensi Syariah

Ekonomi Syariah | 2025-04-17 22:52:23
KNEKS, BKPK Kemenkes, dan MUKISI mengadakan diskusi strategis secara daring, untuk berkolaborasi mengembangkan industri kesehatan syariah nasional

Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) bersama dengan Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) dan Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI) mengadakan diskusi strategis untuk membahas pengembangan industri kesehatan berkompetensi syariah yang inklusif dan berkelanjutan dalam memperkuat ekosistem kesehatan nasional. Diskusi tersebut berlangsung pada hari Kamis (17/4/2025) secara daring.

Hadir pada diskusi tersebut Kepala BKPK Kemenkes, Prof. Asnawi Abdullah, Ph.D.; Kepala Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan, dr. Anas Ma'ruf, MKM; Kepala Pusat Kebijakan Sistem Sumber Daya Kesehatan, Lupi Trilaksono, SF., MM., Apt., beserta jajaran Kemenkes lainnya.

Hadir juga Ketua Umum MUKISI, dr. Masyhudi AM, M.Kes.; Sekretaris Jenderal, dr. Burhanuddin Hamid Darmadji, MARS.; Ketua Bidang Sertifikasi Syariah dan Akreditasi, Dr. dr. Sagiran, Sp.B., (K) KL, M.Kes.; Ketua Divisi Sertifikasi Rumah Sakit Syariah, Prof. Dr. drg. Wahyu Sulistiadi, MARS., juga jajaran MUKISI lainnya.

KNEKS diwakili oleh Direktur Bisnis dan Kewirausahaan Syariah (Plt. Direktur Industri Produk Halal), Putu Rahwidhiyasa; Deputi Direktur Infrastruktur Industri Halal (Plt. Deputi Direktur Pengembangan Halal Assurance System), Binsar Agung Hartanto Sitompul; Deputi Direktur Rantai Nilai Produk Halal, Umar Aditiawarman; Deputi Direktur Inkubasi Bisnis Syariah, Helma Agustiawan; dan jajaran KNEKS lainnya.

“KNEKS sedang menyusun Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2025-2029, yang sudah diselaraskan dengan RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) 2025-2045 dan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2025-2029, yang di dalamnya terdapat juga beberapa Program, Rencana Aksi, dan Output yang terkait dengan pengembangan industri kesehatan nasional,” ujar Putu mengawali diskusi.

Masyhudi menginformasikan bahwa MUKISI telah menyusun standar sertifikasi RS Syariah yang lengkap, mencakup aspek pelayanan dan aspek manajemen, sehingga operasional RS Syariah memiliki standar yang baik dan sesuai dengan standar nasional. Standar tersebut tertuang dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) No. 107/DSN-MUI/X/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Berdasarkan Prinsip Syariah. Saat ini terdapat 80 rumah sakit di Indonesia yang telah berkomitmen untuk menerapkan prinsip syariah, dan beberapa diantaranya sudah mendapatkan sertifikat syariah dari DSN MUI.

MUKISI juga termasuk bagian dari Islamic Hospital Concortium (IHC), yang merupakan salah satu inisiasi dari Federation of Islamic Medical Association (FIMA). Pada bulan September 2025 mendatang, FIMA meeting rencananya akan diadakan di Banda Aceh, Provinsi Aceh, Indonesia. Agenda antara lain untuk merilis standar sertifikasi syariah, yang sudah dilakukan juga oleh MUKISI untuk Indonesia, untuk kepentingan sertifikasi rumah sakit syariah di dunia.

“Kemenkes melalui BKPK menyambut baik inisiatif dalam pengembangan layanan kesehatan berkompetensi syariah di Indonesia“ sambut Asnawi. Beliau menambahkan bahwa layanan kesehatan berkompetensi syariah harus bisa memberikan kualitas output yang lebih baik, sehingga meningkatkan customers satisfaction. Kemenkes juga mengharapkan bahwa Indonesia bisa menjadi role model bagi negara-negara lain dalam hal penerapan layanan kesehatan berkompetensi syariah.

BKPK Kemenkes yang salah satu tugas dan fungsinya adalah menyelenggarakan kajian, analisis, perumusan rekomendasi, dan evaluasi kebijakan kesehatan, juga terbuka untuk bersama-sama KNEKS, MUKISI, beserta kementerian dan lembaga (K/L) terkait lainnya, untuk merumuskan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai payung hukum untuk menerapkan layanan kesehatan berkompetensi syariah yang inklusif di Indonesia.

Sebagai tindak lanjut, KNEKS, Kemenkes dan MUKISI berencana menggelar diskusilanjutan , sebagai upaya dalam menerapkan layanan kesehatan berkompetensi syariah di Indonesia, guna membentuk rantai nilai halal yang lebih luas di sektor kesehatan nasional.

KNEKS menyampaikan komitmennya, bersama K/L terkait, untuk mengembangkan industri kesehatan berkompetensi syariah inklusif untuk mendukung industri kesehatan nasional, dan menjadi nilai tambah kualitas layanan kesehatan saat ini. Langkah ini sejalan dengan visi menjadikan Indonesia sebagai pusat produsen halal terkemuka di dunia. [bah]

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image