Perspektif Mahasiswa Terhadap Penegakan HAM di Indonesia
Politik | 2023-12-13 15:32:23Mahasiswa merupakan pelopor perubahan, Mahasiswa juga merupakan tokoh intelaktual perwakilan rakyat, Mahasiswa juga menjadi agent of social control, agent of change. Dimana mahasiswa berkontribusi untuk menjadi penggerak perubahan bangsa. Apalagi dalam kasus perlindungan Ham di Indonesia. Mahasiswa tentunya sebagai agent of social control harus berani menjadi pembicara terdepan mengenai kasus penegakan HAM di Indonesia.
Sesuai mandat undang-undang Nomer 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia (HAM) Khususnya pasal 75 a dan b, komnas HAM memiliki dua tujuan yaitu: mendorong terwujudnya pelaksanaan HAM yang kondusif sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, piagam perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta Deklarasi Universal HAM (DUHAM); selain itu juga meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Menurut hasil survei komnas ham pada tahun lalu masih ada beberapa pelanggaran ham yang berat di masa lalu. Penegakan ham di Indonesia tentunya masih belum mencapai batas harapan yang di inginkan oleh Masyarakat. Untuk itu peran mahasiswa dalam kemajuan terhadap perlindungan ham Indonesia menjadi hal yang sangat berguna untuk saat ini.
Menurut data komnas HAM RI, Indonesia dalam 2 tahun terakhir masih kerap terjadi pelanggaran ham. pada tahun 2021 mendapatkan 2.729 laporan dugaan perundungan HAM, dan 367 laporan Masyarakat di enam provinsi kantor perwakilan komnas HAM. Laporan sebanyak 1009 tentang ha katas kesejahteraan, 910 laporan hak memperoleh keadilan, sedangkan 174 aduan tentang hak atas rasa aman. Sedangkan di tahun 2022 laporan terhadap dugaan pelanggaran HAM meningkat dimana ada 5.306 aduan. Sebanyak 1.019 kasus di lanjutkan penanganannya. 534 kasus di tangani melalui mekanisme pemantuan dan penyelidikan dan 257 kasus secara mediasi. Sisanya masih dalam proses analisis aduan.
Dari laporan di atas banyak pihak-pihak yang masih belum menjunjung nilai-nilai penegakan HAM di Indonesia. sehingga mahasiswa diharapkan dapat berperan lebih dalam melakukan penguatan penegak HAM di Indonesia. dengan adanya peran mahasiswa dalam penegakan HAM di masa sekarang hingga nanti kedepannya di harapkan pelanggaran HAM akan tidak terdengar lagi.
Menurut pandangan Yudha R. Pratama sebagai mahasiswa penegakan HAM di indonesia masih terbilang cukup rendah, yudha mengambil contoh pada kasus tragedi kanjuruhan. Yudha mengatakan kasus tersebut di biarkan terbengkalai mengkrak di tengah jalan tanpa kepastian kapan kasus tersebut bisa menemukan titik terang. Yudha juga mengatakan kurangnya tanggung jawab moral pemerintahan terhadap keluarga korban yang saat ini menunggu kapan kasus tersebut selesai, pemerintah seakan tutup telinga meskipun media massa dan organisasi terus mengingatkan kasus tersebut agar tidak redam oleh berita-berita baru.
Penegakan HAM di Indonesia pasti harus perlu partipasi agar dapat berjalan dengan lancar, Partisipasi mahasiswa terhadap penegakan HAM di Indonesia tentunya masih bisa di bilang cukup aktif. Namun, tidak sedikit mahasiswa yang kurang antusias terhadap penegakan HAM di Indonesia. bukan karena mereka bagian dari mahasiswa pasif, Menurut yudha R. pratama juga kurangnya konteks pemahaman tentang kasus yang ingin di suarakan olehmahasiswa selain itu juga karena aksi-aksi mereka yang sering tidak di dengarkan.
Dapat di buktikan bahwa Upaya penegakan HAM di Indonesia masih cukup rendah dengan banyaknya kritik dan saran dari mahasiswa yang di acuhkan, di bungkam, bahkan hingga ada yang sampai di bawa keranah hukum. hal ini menjadikan penegakan HAM di Indonesia belum mencapai level batas aman. Untuk itu di harapkan mahasiswa untuk tetap menyuarakan perlindungan HAM di Indonesia agar terus bisa mencapai standart level yang di harapkan oleh rakyat Indonesia.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.