Keputusan MK Terhadap Syarat Cawapres
Politik | 2023-12-12 12:05:20Pada tanggal 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menetapkan batas usia minimal cawapres adalah 40 tahun, bertentangan dengan UUD 1945.
MK berpendapat bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan asas kebebasan dan kedaulatan rakyat. Asas kebebasan rakyat berarti bahwa rakyat memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, termasuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Asas kedaulatan rakyat berarti bahwa kedaulatan tertinggi di negara ini berada di tangan rakyat.
MK juga berpendapat bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum. Asas persamaan di hadapan hukum berarti bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa membedakan usia, suku, agama, ras, dan jenis kelamin.
Dengan dikabulkan permohonan tersebut, maka cawapres dapat berasal dari siapa saja, termasuk yang berusia di bawah 40 tahun, asalkan memenuhi syarat lainnya yang ditentukan dalam UU Pemilu.
Keputusan MK tersebut mendapat tanggapan yang beragam dari masyarakat. Sebagian masyarakat menyambut baik keputusan tersebut, karena dinilai membuka peluang bagi generasi muda untuk menjadi pemimpin nasional. Sebagian masyarakat lainnya menilai keputusan tersebut kurang tepat, karena dapat mengurangi kualitas kepemimpinan nasional.
Terlepas dari pro dan kontra yang ada, keputusan MK tersebut telah memberikan dampak yang signifikan terhadap penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia. Keputusan tersebut telah membuka peluang bagi generasi muda untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum, dan dapat mendorong terciptanya kepemimpinan nasional yang lebih demokratis dan inklusif.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.