Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image diah ari primastiani

Membongkar Strategi Terobosan: Zakat sebagai Instrumen Penting dalam Pengentasan Kemiskinan

Ekonomi Syariah | Tuesday, 12 Dec 2023, 06:51 WIB
Sumber: ksaexpats.com

Indonesia mempunyai jumlah penduduk beragama Islam yang sangat besar dan hal ini merupakan salah satu kemungkinan yang dapat dimanfaatkan pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Bertambahnya jumlah penduduk miskin di Indonesia membawa sejumlah masalah kompleks yang memerlukan perhatian serius dari seluruh komponen masyarakat untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan kemiskinan. Dalam konteks ini, upaya keras dan dukungan menyeluruh dari seluruh elemen bangsa diperlukan. Dalam perspektif Islam, penanggulangan kemiskinan dapat dilakukan melalui implementasi syariat zakat yang bertujuan untuk meratakan distribusi kekayaan. Zakat menjadi instrumen utama yang memiliki potensi strategis dan peran krusial dalam upaya mengatasi permasalahan kemiskinan, terutama jika dikelola dengan tata kelola yang baik dan profesional. Hal ini menunjukkan bahwa zakat memiliki dampak yang signifikan dalam mengembangkan kesejahteraan umat.

Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS) merupakan aset berharga bagi umat Islam karena berperan sebagai sumber dana yang memiliki potensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Menurut para ahli hukum Islam, ZIS dapat berperan sebagai pelengkap dalam pembangunan nasional, mengingat dana yang berasal dari ZIS dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam upaya mengatasi kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan. Selain itu, penggunaan dana ZIS juga diharapkan dapat mengurangi kesenjangan antara golongan kaya dan miskin, sekaligus memberdayakan ekonomi pedagang kecil yang seringkali merasa terpinggirkan oleh pelaku usaha besar. Dengan demikian, ZIS dianggap dapat memberikan kontribusi positif dalam penyelesaian berbagai permasalahan yang terkait dengan aspek sosial masyarakat dan juga dimensi keagamaan.

Pengelolaan zakat oleh berbagai lembaga Amil zakat masih belum mencapai tingkat efektivitas yang diharapkan dalam menanggulangi masalah kemiskinan. Harapan besar terletak pada kemampuan memberikan dana kepada individu dengan daya beli rendah, yang diharapkan dapat meningkatkan permintaan dan kontribusi pada peningkatan daya produksi. Pendekatan distribusi zakat seperti ini tidak hanya bertujuan untuk menghapus kemiskinan secara mutlak, tetapi juga diharapkan dapat memberikan dampak positif pada perekonomian secara keseluruhan.

Peran utama dalam manajemen zakat dipegang oleh Pemerintah dan lembaga Amil zakat sebagai pelaksana. Pemerintah, sebagai pengatur kebijakan yang mengawasi berbagai lembaga Amil zakat, memiliki potensi untuk bekerja sama dalam menciptakan manajemen pengelolaan zakat yang efisien dan upaya pemanfaatan dana zakat, infaq, dan shadaqah yang tepat sasaran. Pendekatan ini tidak hanya tentang memberikan zakat dengan cara konsumtif, melainkan lebih berfokus pada aspek produktif zakat dengan pemberdayaan yang berkelanjutan. Dengan demikian, nilai manfaat dari zakat tersebut akan membawa dampak yang lebih luas, khususnya bagi para mustahik.

Melihat fakta minimnya tingkat kesejahteraan sosial di masyarakat, diperlukan suatu kerangka konseptual yang mampu meningkatkan kesejahteraan dalam berbagai aspek, termasuk ekonomi, sosial, budaya, keagamaan, dan bidang lainnya. Untuk mencapai hal ini, suatu paradigma pemikiran tentang konsep-konsep kesejahteraan menjadi krusial. Untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera secara sosial, perlu dilakukan penyusunan konsep yang ideal guna menciptakan kondisi masyarakat yang sejahtera secara holistik, tanpa mengabaikan aspek ekonomi yang dapat menyebabkan kemiskinan di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Pengembangan paradigma pemikiran yang nyata dalam menetapkan konsep kesejahteraan sosial menjadi kunci dalam menciptakan kondisi sosial yang mendukung di Indonesia melalui optimalisasi sumberdaya masyarakat.

Konsep Islam mengenai negara yang sejahtera tidak hanya bergantung pada aspek ekonomi, tetapi juga mencakup nilai-nilai spiritual, sosial, dan politik Islam (Mannan, 1997: 358). Zadjuli (2006:18) berpendapat bahwa kesejahteraan dalam perspektif syariah Islam mencakup pencapaian tujuan manusia secara menyeluruh, sehingga mencapai kebahagiaan holistik, baik dari segi lahiriah maupun batiniah, dunia dan akhirat.

Dalam konsep ekonomi Islam, sistem kesejahteraan bukan hanya berfokus pada faktor ekonomi semata, melainkan juga melibatkan unsur keimanan (nilai-nilai Islam) sebagai elemen mendasar dalam mencapai kesejahteraan, baik pada tingkat individu maupun kolektif dalam masyarakat atau negara. Faktor keimanan menjadi parameter dalam menentukan produksi, konsumsi, dan distribusi barang dan jasa sebelum dimasukkan ke dalam mekanisme pasar. Dengan demikian, terciptalah keselarasan dan keseimbangan antara tekanan kepentingan serta kepuasan individu dengan kepentingan pasar yang diatur melalui kebijakan lembaga sosial-ekonomi masyarakat dan negara. Kebijakan ini memiliki dasar nilai-nilai keimanan, membentuk rangkaian stimulasi dan sosialisasi ekonomi yang berkelanjutan, dengan tujuan membimbing individu dan masyarakat yang beriman menuju puncak tujuan syariah, yaitu "Baldatun tayyibah wa Rabbun Ghofur".

Keterkaitan antara teori kesejahteraan sosial dengan pengelolaan zakat pada lembaga Amil Zakat yang belum mencapai tingkat efektivitas yang diharapkan mencerminkan kompleksitas upaya pengentasan kemiskinan melalui instrumen zakat. Teori kesejahteraan sosial menyajikan kerangka kerja konseptual untuk mencapai kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh, termasuk aspek ekonomi, sosial, dan spiritual

Dalam konteks lembaga Amil Zakat, ketidakmaksimalan efektivitas mungkin terletak pada beberapa faktor. Pertama, kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat dapat menghambat upaya mencapai kesejahteraan sosial. Kedua, ketidakjelasan kriteria pendistribusian zakat dan pemilihan mustahik juga dapat mempengaruhi dampak positif yang diharapkan. Pengelolaan zakat yang belum efektif bisa mencerminkan rendahnya integrasi teori kesejahteraan sosial dalam implementasi praktisnya. Penerapan teori kesejahteraan sosial membutuhkan pemahaman mendalam tentang kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta mekanisme distribusi yang adil dan berkelanjutan.

Oleh karena itu, untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat, lembaga Amil Zakat perlu mengintegrasikan prinsip-prinsip teori kesejahteraan sosial dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program-program zakat. Dengan demikian, potensi zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dapat lebih optimal dan berkontribusi pada kesejahteraan sosial yang lebih besar.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image