Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bram Bram

Kesalahan Penegakan dan Perlindungan Hukum di Indonesia

Agama | Monday, 11 Dec 2023, 08:41 WIB

Hukum di Indonesia tujuannya adalah untuk mengatur, menerapkan kebenaran, menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan yang mana setiap manusia sangat membutuhkan hukum itu sendiri. Coba kalian bayangkan apa jadinya jika tidak ada penegakan atau perlindungan hukum di Indonesia ini, bisa jadi kekacauan di semua lini kehidupan bermasyarakat maupun bernegara.

Apapun itu, penegakan hukum tak dimungkiri menjadi sangat penting ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat, sehingga bisa menciptakan keamanan, ketentraman, dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat maupun negara.Untuk mewujudkan hal tersebut, maka perlu ada upaya dalam melakukan proses perlindungan dan penegakan hukum.

Keseluruhan hukum tersebut diatur dalam perundang-undangan di mana Indonesia ini mengutamakan landasan hukum dalam semua aktivitasnya, dinyatakan pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi bahwasanya negara Indonesia adalah negara hukum.Lantas bagaimana kondisi perlindungan hukum dan penegakan hukum di negara Indonesia. Apakah sudah sesuai atau belum?

Hukum di Indonesia harus dilandasi dengan semangat menegakkan nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan yang sebagaimana hal tersebut terkandung dalam Pancasila. Hukum menetapkan apa saja yang boleh dilakukan dan apa tidak boleh dilakukan ataupun yang dilarang serta pengayom dan perlindungan dalam kehidupan masyarakat Indonesia, karena pada intinya hukum ini dapat menciptakan keadilan dan kebenaran bagi warga negara Indonesia serta hukum dapat menertibkan masyarakat dari tindak kejahatan, dan mengajarkan kepada masyarakat bahwa semua tindakan yang menyimpang akan mendapatkan sanksi atau hukuman yang sesuai dengan apa yang telah dilakukan.

Perlindungan ini didapatkan warga negara dari UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28D ayat 1 yang menyatakan bahwa “ Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Namun pada pelaksanaan hukum di Indonesia terdapat sebuah kegagalan yang bisa jadi masalah bagi warga negara apabila dalam penyelesaian hukum ini tidak diselesaikan dengan baik bahkan bisa merugikan masyarakat sendiri hal ini terjadi karena adanya kekuasaan yang tidak baik dalam struktur penegakan hukum.

Pelaksanaan hukum di dalam masyarakat sangat banyak ditentukan oleh aparat penegak hukum, oleh karena itu sering terjadi beberapa peraturan hukum tidak dapat terlaksana dengan baik karena ada beberapa oknum penegak hukum yang tidak melaksanakan sesuatu ketentuan hukum sebagaimana mestinya. Hal tersebut disebabkan penyalahgunaan oleh penegak hukum itu sendiri yang tidak sesuai dan merupakan contoh buruk dan dapat menurunkan citra. Aparat penegak hukum mutlak harus baik, karena mereka sangat rentan dan terbuka peluang praktik suap dan penyalahgunaan wewenang. Uang dapat mempengaruhi proses penyidikan, penyelidikan dan putusan hakim yang dijatuhkan.

Banyak sekali kasus-kasus di Indonesia ini yang berhenti di tengah jalan, karena adanya kekuasaan hukum yang tidak baik di struktur di Indonesia. Banyak para penguasa yang sedang Narapidana bekas pejabat publik, demikian juga para koruptor ternyata ketika dipenjara, sel atau kamarnya telah disulap menjadi kamar hotel. terhadap kasus yang telah masuk dalam persidangan pun tidak luput dari permainan jahat aparat penegak hukum.

Masyarakat Indonesia khususnya pada masyarakat menengah ke bawah sering kali mengalami ketidakadilan hukum dengan alasan yang tidak logis, sedangkan masyarakat menengah ke atas sangat mudah mendapatkan keadilan karena mereka dapat membeli hukum dengan uang seolah olah uang berkuasa di atas hukum, maka dari situlah muncul istilah “Hukum Tumpul ke atas Tajam ke bawah”, pada akhirnya yang tidak bersalah dihukum, dan yang bersalah justru merdeka atau hanya memiliki hukuman yang ringan, hal ini memicu pemikiran hukum yang ada karena mereka bisa membayarnya “

Orang yang miskin akan tetap miskin dan Orang yang kaya akan terus kaya”.Saat ini Indonesia sedang tidak baik-baik saja, penyebab lemahnya penegakan hukum di Indonesia ini dikarenakan masalah pembuatan peraturan perundang-undangan, masyarakat mencari kemenangan bukan keadilan, uang mewarnai penegakan hukum, penegakan hukum sebagai komoditas politik sehingga menjadi diskriminatif, faktor penasihat hukum yaitu Advokat atau pengacara.Kualitas para penegak hukum masih rendahnya pemikiran mengakibatkan profesionalisme kurang dan terjadi ketidakmauan pada penegak hukum.

Pemikiran ini berkaitan dengan korupsi yang di lakukan dengan oknum penegak hukum, lemahnya penegak hukum juga disebabkan oleh kinerja aparat penegak hukum lainnya seperti Hakim, Jaksa, Polisi, Advokat, dan penyidik pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang belum menunjukkan sikap yang profesional dan integritas moral yang tinggi.KesimpulanHukum di Indonesia harus dilandasi dengan semangat menegakkan nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan yang sebagaimana hal tersebut terkandung dalam Pancasila.

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, akan tetapi masalah penegakan hukum yang mana hukum itu masih di bawah uang jadi penegakan hukum itu masih belum seperti sebagaimana penegakan hukum itu di laksanakan sebagaimana mestinya.

Solusia. meningkatkan pengawasan dalam proses peradilan secara transparan untuk memudahkan partisipasi masyarakat.b. menyusun sistem rekruitmen dan promosi yang lebih ketat dan pengawasan terhadap proses rekruitmen dan promosi dengan memegang asas kompetensi, transparansi, dan partisipasi baik bagi hakim maupun bagi aparat penegak hukum lainnya.c.

Meningkatkan kesejahteraan hakim dan aparat penegak hukum lainnya seperti jaksa, polisi dan PNS.d. Menunjang terciptanya sistem peradilan pidana yang terpadu melalui sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tugas dan wewenang hakim dan aparat.e. Meningkatkan peran Advokat dan notaris melalui optimalisasi standar kode etik di lingkungan masing-masing.

f. Menyempurnakan kurikulum di bidang pendidikan hukum yang menghasilkan aparatur hukum yang profesional, berintegrasi dan bermoral tinggi.g. Meningkatkan kualitas hakim dalam penemuan hukum baru melalui putusan putusan pengadilan yang digunakan sebagai dasar pertimbangan hukum yang dapat digunakan oleh aparat penegak hukum dilingkungan peradilan.

h. Meningkatkan pembina terhadap integritas moral, sikap dan perilaku dan pemberdayaan kemampuan dan keterampilan aparat penegak hukum.i. Mengembangkan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif di luar pengadilan atau Alternative Dispute Resolution (ADR) dan dengan memperbaiki upaya perdamaian di pengadilan.j. Meningkatkan mekanisme pertanggung jawaban lembaga pengadilan kepada publik, kemudahan akses masyarakat untuk memperoleh putusan pengadilan dan publikasi mengenai ada tidaknya perbedaan pendapat di antara majelis hakim terhadap setiap pengambilan keputusan.k. Melakukan pembinaan masyarakat baik pembinaan di dalam maupun di luar lembaga permasyarakatan, agar bekas warna binaan dapat kembali hidup norma di dalam masyarakat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image