Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ardiansyah

Menyuarakan Keadilan: Hari HAM Internasional dan Tragedi Genosida di Gaza Palestina

Politik | Monday, 11 Dec 2023, 08:31 WIB


Hak Asasi Manusia (HAM) adalah prinsip universal yang seharusnya melindungi kehidupan dan martabat setiap individu di seluruh dunia. Setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai Hari HAM Internasional, sebuah momen untuk merefleksikan komitmen masyarakat dunia terhadap nilai-nilai dasar kemanusiaan. Namun tahun ini kita tidak dapat melupakan tragedi Genosida yang menghantam dan masih terjadi Gaza Palestina dan entahkah kapan berakhir.

Ilustrasi mulut dunia terbungkam atas Genosida yang terjadi di Gaza. Foto: Canva

Implikasi 60 Hari Genosida

Sejak tanggal 7 Oktober lalu hingga hingga hari ini, Gaza Palestina menjadi saksi tragedi kemanusiaan yang tak terbayangkan. Genosida, pembunuhan massal, pembantaian, penghancuran, penyiksaan, penganiayaan, dan segala bentuk kejahatan dan kekejaman lainnya melanda tanah ini. Kementerian Kesehatan Palestina 7 Desember lalu merilis gambaran kekejaman yang dialami oleh rakyat Gaza selama kurun 60 hari penyerangan brutal oleh Israel.

Jumlah Korban Meninggal Dunia & Luka-Luka

Lebih dari 16.248 warga Palestina tewas akibat serangan Genosida. Yang paling menyayat hati adalah fakta bahwa 70% dari korban adalah anak-anak dan perempuan. Lebih dari 7.112 anak-anak, 4.885 perempuan, dan 4.251 laki-laki telah menjadi korban jiwa yang tidak bersalah.

Selain korban jiwa, lebih dari 43.611 warga Gaza mengalami luka-luka serius akibat serangan. Angka ini mencakup 6.726 anak-anak, 8.600 perempuan, dan 28.290 laki-laki yang harus menghadapi dampak traumatis dari kekerasan yang tidak manusiawi.

Korban Hilang Belum Ditemukan & yang Mengungsi

Tragedi ini juga meninggalkan lebih dari 8.000 warga Gaza hilang dalam reruntuhan. Keluarga mereka terus berharap, tidak tahu apakah orang-orang terkasih mereka masih hidup atau telah menjadi korban genosida yang kejam.

Dampak serangan Genosida menciptakan gelombang pengungsi yang tak terbayangkan. Sebanyak 1,9 juta warga Gaza terlantar dan mengungsi, mencari tempat perlindungan dari serangan yang terus-menerus.

Jumlah Serangan dan Bahan Peledak

Lebih dari 1.550 serangan genosida Israel telah meratakan sebagian besar infrastruktur di Gaza. Bukan hanya itu, tetapi serangan ini menggunakan 50.000 ton bahan peledak yang setara dengan dua kali lipat bom nuklir meninggalkan tanah ini hancur berantakan.

Kenyataannya serangan ini telah merusak lebih dari 305.000 hunian warga, dengan 61% rumah di Gaza hancur. Fasilitas kesehatan, yang seharusnya menjadi tempat perlindungan, juga menjadi sasaran, dengan 77 institusi kesehatan yang tidak dapat memberikan pelayanan dan 87 ambulance yang rusak. Bahkan fasilitas ibadah, termasuk 180 masjid dan 3 gereja, tidak luput dari penghancuran.

Korban Tenaga Medis dan Jurnalis

Kekejaman ini juga menargetkan mereka yang berada di garis depan bantuan dan informasi. Sebanyak 280 tenaga medis dan 81 jurnalis menjadi korban tewas, sementara 35 dokter ditangkap di rumah sakit di Gaza, menghancurkan sistem layanan kesehatan yang sudah rapuh. Fakta bahwa Israel tidak mengindahkan prinsif-prinsif kemanusiaan dan statuta perang.

Korban di Tepi Barat

Tidak hanya di Gaza, lebih dari 3.580 warga Palestina ditangkap di Tepi Barat, menciptakan kondisi yang sejumlah kecil, hanya 400 dari 4.300 orang, untuk menerima perawatan.


Pelanggaran Berat HAM dan Statuta Perang

Masih adakah kita menjunjung Hak Asasi Manusia. Foto: Canva

Statuta perang adalah peraturan hukum internasional yang mengatur perilaku pihak-pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata. Statuta ini memberikan kerangka kerja untuk membatasi penggunaan kekuatan militer dan melindungi hak asasi manusia selama situasi perang. Statuta perang sering kali merujuk pada Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan yang menyusun ketentuan-ketentuan tentang perlakuan terhadap korban perang, tahanan perang, dan perlindungan warga sipil.

Statuta perang bertujuan untuk mengurangi penderitaan manusia selama konflik dan menjaga kemanusiaan di tengah situasi perang.

Statuta perang memiliki beberapa prinsip dasar yang mencakup:

· Penghormatan terhadap Kemanusiaan: Melarang penggunaan kekuatan yang melebihi kebutuhan militer dan melarang perlakuan yang tidak manusiawi terhadap korban perang dan warga sipil.

· Perlindungan Korban Perang: Memberikan perlindungan khusus kepada korban perang, termasuk penyediaan bantuan kemanusiaan dan perlakuan yang adil terhadap tahanan perang.

· Tanggung Jawab Pribadi: Menetapkan tanggung jawab pribadi untuk pelanggaran hukum perang. Individu yang terlibat dalam pelanggaran dapat diadili oleh pengadilan internasional atau nasional.

· Penghormatan terhadap Hukum Humaniter Internasional: Menetapkan kewajiban untuk menghormati ketentuan-ketentuan Hukum Humaniter Internasional, termasuk Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan.

· Perlindungan Warga Sipil: Mewajibkan pihak yang terlibat dalam konflik untuk melindungi warga sipil dan infrastruktur sipil.

· Larangan Penggunaan Senjata Kimia dan Biologi: Menetapkan larangan penggunaan senjata kimia dan biologi dalam konflik bersenjata.

Faktanya semua ketentuan dalam isi statuta dilanggar oleh Israel dan negara-negara yang selalu bersuara terkait perlindungan Hak Asasi Manusia seolah tak berdaya, bahkan resolusi gencatan senjata kemanusiaan di Gaza oleh Forum Dewan Keamanan (DK) PBB diveto oleh Amerika, semua terhenyak tak percaya, tak berdaya.

Data Korban Bukan Statistik

"One death is a tragedy; a million deaths is a statistic."

Sebuah frasa yang sering diatribusikan kepada Joseph Stalin, pemimpin Uni Soviet yang dalam kepemimpinannya sering kali mengorbankan jutaan nyawa demi mencapai tujuan politiknya. Dengan kejadian Genosida dan diamnya dunia hari ini menambah fenomena lahirnya Stalin-Stalin abad 21 yang melihat darah, nyawa, dan hilangnya Hak-Hak Asasi layaknya angka statistik semata.

Data kekejaman Genosida diatas jangan sampai hanya menjadi angka yang membekas di pikiran kita. Di balik setiap statistik, ada kisah hidup, keluarga yang hancur, dan masa depan yang terenggut. Saat kita merayakan Hari HAM Internasional, kita tidak boleh memalingkan mata dari kekejaman yang terjadi di Gaza Palestina.

Genosida di Gaza Palestina tidak boleh diabaikan atau dilupakan. Ini menjadi panggilan untuk semua orang untuk tidak berhenti menyuarakan hak asasi manusia, keadilan, dan perdamaian di dunia. Hanya melalui solidaritas dan tindakan bersama kita dapat membawa perubahan positif bagi mereka yang menderita di Gaza dan memastikan bahwa tragedi harus segera dihentikan dan menyeret para penjahat perang ke pengadilan internasional. (Rd)

***

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image