Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Anugerah Dharul

Kerukunan dan Toleransi Umat Beragama dalam Membangun Keutuhan Negara Republik Indonesia

Agama | Sunday, 10 Dec 2023, 16:52 WIB

Kerukunan dan Toleransi Umat Beragama dalam Membangun Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Anugerah Dharul Ahmadi / 422021212030

A. Pendahuluan

Indonesia merupakan Negara yang memiliki beragam macam aagama. Keberagaman tersebut pun mempunyai kecenderungan kuat terhadap identitas agama masing-masing yang memiliki potensi muculnya konflik diantara agama-agama tersebut. Maka dari itulah Indonesia juga termasuk negara yang Multikultural. Multikultural tersebut bukan hanya terbatas pada keberagaman suku, budaya, dan ras, melainkan juga keberagaman agama. Adapun agama yang diakui oleh pemerintahaan Indonesia saaat ini adalaah Islam Katolik, Kristen Protestan, Kristen, Hindu, Buddha, dan Kong Huchu. Dengan perbedaan agama tersebut maka lahir jugalah kemungkinan konflik diantara penganut agama-agama tersebut apabila tidak terpelihara dengan baik. Tentu saja hal tersebut bertentangan dengan nilai dasae agama itu sendiri yang mengajarkan kepada penganutnyaa tentang kedamaiaan, hidup saling menghormati, dan saling tolong-menolong.

Oleh sebab itu, harus terciptalaah satu konsep hidup bernegara yang mengikat semua individu umat Bergama yang memiliki identits dan kepercayan maasing-maasing guna menghindari ledaakan konflik antarumat beragama yang bisa saja terjadi dengan tiba-tiba untuk menciptakan kehidupaan yang damai dan rukun antarumaat beragama yang sejati.

Di Indonesiaa, dalam hal beragamaa, kontitusi kita menjamin kemerdekaan umat beragama dalam memeluk dan menjalanakaan ajaran agama sesuai dengan kepercayaannya masing-masing. Dalam hal pengembangan keagaamaan dan pembinaan kehidupan umat beragama, pemerintah melakukannya melalui Kementrian Agama Republik Indonesia. Dengan konstitusi tersebut diharapkan kehidupan antarumat beragama dapan berjalan dengan damai dan rukun tanpa adanya sebuah konflik yang bisa saja menghancurkan kedamaian di NKRI.

B. Hubungan Kerukunan dan Toleransi Antar Umat Beragama

Kerukunan umat beragama merupakan bagian penting dari kerukunan nasional apabila ditinjau dalam konteks kepentingan negara dan bangsa. Kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang disadari dengan toleransi, saling menghormati perbedaan, saling pengertian, menghargai kesetaraandalam pengalaman ajaran agamanya dan Kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maka demi Pembangunan Indonesia, kerukunan antar umat beragama harus disadari dan diciptakan oleh seluruh masyarakat Indonesia dengan pengawasan konstitusi terkait.

Dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan kerukunan hidup umat beragama, sejak beberapa tahun yang lalu Department Agama mengembangkan pendekatan tiga kerukunan, yaitu: Kerukunan Antarumat beragama dengan Pemerintah, Kerukunan Intern Umat Beragama, dan Kerukunan Antarumat Beragama. Dengan hal tersebut dapat menciptakan keadaan dimana tidak ada pertentangan intern umat beragama, pertentangan antarumat beragama, atau antarumat beragama dengan pemerintah.

C. Kerukunan dan Toleransi Antar Umat Beragama dalam Perundang-Undangan di Indonesia

Di Indonesia terdapat enam agama yang diakui pemerintah, yaitu : Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Hubungan diantara pemeluk-pemeluk agama tersebut telah diatur dalam perundang-undangan antara lain sebagai berikut :

1. Tidak ada paksaan dalam agama, setiap pemeluk agama bebas melaksanakan ibadah menurut agamanya masing-masing.

2. Penyebaran agama tidak dibenarkan kepada mereka yang sudah memeluk suatu agama. Demikian pula penyebaran agama tidak dibenarkan dengan cara intimidasi, bujukan, rayuan, pemberian materi, penyebaran pamphlet, bulletin, majalah atau dengan cara kunjungan dari rumah ke rumah.

3. Pendirian rumah ibadat harus dilaksanakan sesuai dengan petunjuk yang berlaku, antara lain disesuaikan dengan kebutuhan penduduk domisili setempat, dengan jumlah pemeluk agama minimal 40 kepala keluarga.

4. Bantuan luar negeri dengan pembinaan dan penyiaran agama, hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Menteri Agama.

5. Peringatan hari-hari besar keagamaan pada dasarnya diselenggarakan dan dihadiri oleh pemeluk-pemeluk agama yang bersangkutan, kehadiran pemeluk agama lain tidak boleh bertentangan ajaran agamanya.

6. Setiap orang yang mengeluarkan perasaan atau melakukan penghinaan, kebencian, permusuhan atau menodai agama atau pemeluk agama tertentu diancam dengan pidana penjara.

Dimana hal-hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang sudah dibentuk oleh konstitusi terkait. Untuk mewujudkan kehidupan yang rukun dalam kehidupan antar umat beragama di Indonesia, seluruh masyarakat harus selalu memperhatikan segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupab antar umat beragama.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image