Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rina Roihana

Ilmu Sihir Menurut Perspektif Keislaman Ilmu Hadist

Agama | Thursday, 07 Dec 2023, 22:37 WIB

Pembahasan ilmu sihir tidak pernah luput dalam studi keislaman. Ilmu sihir nyata adanya namun Al-qur'an dan hadits melarang menerapkannya

Ilmu sihir ini sama halnya dengan santet, pelet, jampi-jampi, ramalan, dan perdukunan, karna itu semua termasuk dalam ilmu ghaib atau ilmu hitam. Dan merupakan masalah penting yang harus di tentang oleh para ulama.

Ilmu sihir sudah ada pada zaman nabi Sulaiman AS. Sampai zaman sekarang ini. makna sihir dalam ilmu hadits mencangkup beberapa hal, bermakna halu atau khayalan, ilusi, yang bisa menyebabkan perpisahan, dan membuat manusia saling membenci, sehingga dapat berujung kematian.

Pengertian ilmu sihir secara bahasa adalah sesuatu yang tersembunyi yang muncul atas bantuan jin atau setan kepada kekasihnya atau yang bersekutu dengannya. Juga perkataan jampi-jampi yang dihembuskan pada sesuatu dengan meminta bantuan kepada jin atau setan melalui media. Bisa berupa tali, bisa berupa air, dan aneka ragam benda lainnya, namun mayoritasnya adalah benang apabila ini terjadi maka itu adalah sihir.

Tindakan ini sering kita temui dalam suatu kasus dimana ketika salah satu pihak lebih unggul atau lebih berhasil dari pihak pertama. Lalu pihak pertama merasa tidak adil atau timbul rasa iri hati terhadap pihak tersebut

Dalam tindakan ini mula-mula korban tidak menyadarinya. Ciri-ciri korban terkena sihir yaitu biasanya korban sering pusing tapi ketika meminum obat tidak bisa meredakannya, sering sesak dada pada malam hari sehingga korban kesulitan untuk bernafas, lalu merasakan mimpi buruk seperti mimpi dikejar binatang buas seperti ula,r atau seisi rumah mengalami sakit-sakitan yang bergantian dari bapak sakit, ibu sakit, anak sakit, yang tidak kunjung berhenti yang ketika Periksa ke dokter dokter bingung sakit apa karena penyakit korban tidak terdeteksi secara medis, terdengar suara-suara gaib di rumah seperti ada suara ledakan di atas atap, ada yang ketok-ketok pintu, ada suara seseorang yang memanggil salam dan tidak tahu sumber suara itu dari mana

Hukum melakukan tindakan sihir adalah kafir dikatakan oleh mayoritas ulama yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad Rahimahullah.

Dalil As-Sunnah :

" Jauhilah oleh kalian tujuh dosa yang membinasakan, syirik, sihir. "(HR.Bukhari & Muslim)

Juga terdapat dalam Al-Qur'an:

" Barang siapa membeli ( menggunakan sihir )itu, niscaya tidak akan mendapat keuntungan di akhirat. Dan sungguh, sangatlah buruk perbuatan mereka yang menjual dirinya dengan sihir, sekiranya mereka tahu ( QS. Al-baqarah:102)

Cara menyembuhkan penyakit sihir bermacam-macam dengan berbagai amalan, yaitu bisa dengan ruqyah, Menyiram air cucian beras yang di campur dengan Segenggam daun kelor yang sudah dihaluskan sebelum Menyiram air cucian beras tersebut harus melakukan salat sunah hajat terlebih dahulu dengan mengharap keridhaan Allah SWT. dengan berdoa dan mengharap sihir tersebut segera hilang dari tubuh korban, bisa juga dengan cara menaburkan garam di sudut sudah rumah yang tidak terjangkau garam yang di gunakan bukan garam dapur melainkan garam kasar, dan cara yang paling ampuh adalah dengan cara beribadah dan berdoa kepada Allah agar sihir tersebut segera hilang karena hanya Allah yang bisa mendatangkan dan mengangkat penyakit seluruh manusia.

Dalam tindakan ini Allah memberi pahala besar kepada korban yang terkena sihir. Orang yang dizalimi biasanya doanya akan mudah diijabah oleh Allah SWT dan Allah akan memberikan balasan atau azab kepada orang yang mengirim sihir tersebut.Karena Allah Maha Melihat, Maha Mengetahui segalanya azab tersebut bisa cepat atau lambat. Tapi Allah akan mengirim balasan yang setimpal atas perbuatannya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image