Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ridha Rosa H

Pencurian Identitas Terhadap Hak Milik Pribadi

Teknologi | Thursday, 07 Dec 2023, 16:08 WIB
sumber: kompas.com

Indonesia sebagai negara hukum yang memiliki konsep Rule of Law, dimana hukum memiliki kedaulatan tertinggi dalam penyelenggaraan suatu negara. Hukum dimaknai sebagai peraturan yang bersifat mengikat, memaksa, dan mengandung sanksi. Negara hukum adalah konsep negara yang bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil UUD 1945 yang berlaku. Menurut Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dalam hal ini, UUD 1945 sebagai aturan hukum tertinggi untuk melindungi HAM secara individual maupun kelompok.

Di era yang modern ini, pesatnya perkembangan teknologi informasi memberikan dampak positif dan negatif kepada masyarakat. Salah satu dampak negatif yaitu pencurian identitas seseorang. Perbuatan ini sama hal nya dengan mencuri atau mengambil barang milik orang lain. Seseorang yang mengambil hak milik orang lain sama saja telah berbat zalim. Larangan tersebut bahkan tercantum dalam ayat-ayat Al-Qur'an dan Hadits Rasulullah. Alasan dilarangnya mengambil hak orang lain juga dijelaskan dalam Hadits Riwayat Abu Daud dan Daruquthni, bahwasanya tidaklah halal mengambil hak atau harta orang Muslim, kecuali dengan kerelaan orang tersebut. Jika seseorang berani mengambil hak orang lain, orang tersebut sangatlah merugi. Pasalnya, ia bukan hanya mendapatkan siksa di dunia, melainkan juga siksa akhirat.

Saat ini pencurian identitas yang terjadi banyak dilakukan karena motif yang beragam, dimulai dari kepentingan untuk mencapai tujuan ekonomi yang mereka inginkan, penipuan, sampai sekadar melampiaskan motif dendam semata dengan cara merusak image orang tersebut. Pencurian identitas telah menjadi ancaman yang meluas dan menyebabkan kerusakan signifikan pada bisnis di seluruh dunia. Kerugian tidak hanya bagi indvidu sebagai korban, dampak dari skema seperti ini meliputi kerugian finansial, reputasi, dan implikasi hukum.

Pencurian identitas merupakan konsekuensi utama dari kebocoran data seseorang menggunakan informasi pengenal pribadi orang lain seperti nama, nomor pengenal, atau nomor kartu kredit tanpa izin mereka untuk melakukan penipuan atau kejahatan lainnya. Pencurian identitas dengan sengaja menggunakan identitas orang lain sebagai metode untuk mendapatkan keuntungan finansial atau memperoleh kredit dan keuntungan lainnya.

Sanksi pidana pencurian data pribadi pada umumnya proses pengadilan suatu tindak pidana didasarkan pada KUHAP sebagai hukum acara yang berisi tata tertib proses penyelesaian atau penanganan perkara pidana yang dimuat dalam KUHP, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, peradilan, acara pemeriksaan, upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali. KUHAP dan KUHP sendiri merupakan lex generali dalam hukum pidana. Artinya apabila terdapat Undang-Undang lain diluar KUHAP dan KUHP yang memiliki hukum acar khusus dan sanksi pidana yang spesifik, maka ketentuan tersebut berlaku secara lex specialis.

Tindak pidana pencurian data pribadi dapat dijerat menggunakan Pasal 67 ayat (1) dan (3) UU PDP yakni dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda maksimal 5 miliar. Langkah hukum yang dapat ditempuh korban selain melaporkan pelaku ke pihak kepolisian, menurut Pasal 12 ayat (1) UU PDP subjek data pribadi berhak untuk menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggran pemrosesan data pribadi tentang dirinya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Mengurangi pencurian identitas harus dimulai dengan mengamankan data secara efektif dari kebocoran. Hal ini hendaknya dilakukan oleh individu maupun organisasi. Dalam level organisasi, semakin besar nama sebuah organisasi, semakin besar potensinya untuk menjadi target akses yang sah. Oleh karena itu, perusahaan perlu melakukan upaya mitigasi. Sedangkan saran untuk individu, keamanan data pribadi adalah tanggung jawab setiap individu, karena data pribadi seperti nomor telepon, NIK, nomor rekening, adalah potensi celah bagi penipu untuk menjalankan rencana jahat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image