Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Haikal Saputra

Konsep Kepemilikan (Al-Milk) dalam Islam: Pengertian, Sebab-Sebab, Klasifikasi

Agama | Tuesday, 05 Dec 2023, 14:22 WIB

Pengertian Hak milik dalam Hukum Islam

Sumber: pixabay

Islam menghormati dan mengakui hak milik pribadi. Inilah sebabnya Islam memberikan sanksi hukum yang sangat berat kepada siapa pun yang berani melanggar hak milik pribadi. Misalnya saja pencurian, perampokan, penggelapan, dan sebagainya. Hukum Islam mengatur hubungan antar manusia, memberikan pengaturan mengenai hak dan kewajiban agar ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat benar-benar dapat terjalin. Hak dan kewajiban merupakan dua sisi dari satu hal yang sama. Misalnya dalam akad jual beli, pembeli berhak menerima barang yang dibelinya namun sekaligus mempunyai kewajiban mengembalikan uangnya.

Menurut Ahmad Azhar Basyir, hak adalah kepentingan yang ada pada diri individu atau masyarakat, atau kedua-duanya, dan diakui dalam hukum syariah. Jika menyangkut hak seseorang, orang lain mempunyai kewajiban untuk menghormatinya. Hukum Islam mengenal berbagai jenis hak yang dapat dibagi menjadi tiga kategori, yaitu hak Tuhan, hak asasi manusia, dan hak gabungan antara keduanya. Menurut T.M. Hasbi Ash Shiddieqy, Hak mempunyai dua pengertian pokok: pertama, hak adalah seperangkat aturan dan dokumen yang mengatur prinsip-prinsip dasar yang harus dihormati dalam hubungan antar manusia, baik lahiriah, batin, manusia maupun barang. Kedua, hak adalah kekuasaan menguasai sesuatu atau sesuatu yang wajib atas seseorang bagi selainnya. Sedangkan milik adalah penguasaan terhadap sesuatu, yang penguasaannya dapat melakukan sendiri tindakan tindakan terhadap sesuatu yang dikuasainya itu dan dapat menikmati manfaatnya apbila tidak ada halangan syara'.

Milik (Arab, al-milk) dalam bahasannya berarti hak untuk memiliki sesuatu (almal atau harta benda) dan hak untuk bertindak secara bebas terhadapnya. Harta dalam kitab pokok fiqh muamalah dan hukum harta benda dalam islam diartikan sebagai suatu keistimewaan bagi pemilik suatu benda menurut hukum syariat untuk bertindak secara bebas dengan tujuan mengambil keuntungan darinya selama dia tidak mempunyai masalah menurut syariat. hukum. Jadi, kepemilikan adalah penguasaan seseorang terhadap suatu harta, sehingga seseorang mempunyai kekuasaan khusus terhadap harta itu.

Berdasarkan pengertian harta, hak dan kepemilikan dapat dibedakan dan digambarkan lebih jelas sebagai berikut: Wali berhak menggunakan harta milik orang yang berada di bawah perwaliannya, Wali berhak menafkahkan harta dan pemiliknya. yang berada di bawah perwaliannya. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa “tidak semua orang yang mempunyai hak guna dapat memilikinya”.

Sebab-Sebab Kepemilikan

1. Ihraz al-mubahat (penguasaan harta bebas)

Ihraz al-muhabat secara spesifik adalah suatu cara kepemilikan dengan cara menguasai suatu harta yang belum dikuasai atau dimiliki oleh pihak lain. Al- muhabat (harta yang tidak terbatas atau tidak mempunyai pemilik) adalah harta yang bukan merupakan bagian dari harta yang dilindungi (dikuasai oleh orang lain) dan tidak mempunyai larangan hukum (mani’ al-syar’iy)’ sebagai pemiliknya. Misalnya: ikan di laut, rumput di jalan, binatang dan pepohonan di hutan, dll. Pada prinsipnya harta jenis ini termasuk almubahat. Setiap orang berhak menguasai harta benda ini untuk dimiliki sesuai kemampuannya masing-masing. Tindakan mengambil kendali atas harta bebas dengan tujuan menjadi pemiliknya disebut al-ihraz.

2. Al-Tawallud (anak pinak atau berkembang biak)

Lengkapnya adalah Al-tawallud minal mamluk. Adapun yang dimaksud al-Tawallu adalah sesuatu yang dihasilkan dari sesuatu yang lainnya dinamakan tawallud. Dalam hal ini berlaku kaidah “setiap peranakan atau segala sesuatu yang tumbuh dari harta milik adalah pemiliknya.”

Prinsip tawallud ini hanya berlaku pada barang-barang manufaktur (yang dapat menghasilkan sesuatu yang berbeda atau baru), seperti hewan yang dapat bertelur, melahirkan, menghasilkan susu, dan kebun yang menghasilkan buah- buahan dan bunga. Benda mati yang tidak ada gunanya seperti rumah, perabot, dan uang tidak menerapkan prinsip tawallud. Keuntungan (keuntungan, sewa, bunga) yang diperoleh dari benda mati sebenarnya tidak berdasarkan tawallud karena rumah atau uang tidak bisa berbunga, berbuah, bertelur, dan sebagainya, apalagi menghasilkan anak.Keuntungan harus dipahami sebagai hasil kerja (tijarah).

3. Al-Khalafiyah (penggantian)

Al-Khalafiyah adalah “penggantian seseorang atau sesuatu yang baru menggantikan kepemilikan lama”. Khalafiyah terbagi menjadi dua.Yang pertama adalah penggantian seseorang dengan orang lain, misalnya warisan.Yang kedua adalah Mengganti suatu benda dengan benda yang lain, misalnya dalam tadhmin (asuransi) ketika seseorang merusak atau menghancurkan harta benda orang lain, atau dalam ta’widh (ganti rugi) ketika seseorang memaksakan atau menganiaya bagian lain. Dengan tadhmin dan ta’widh ini terjadi pergantian atau peralihan kepemilikan dari pemilik pertama ke pemilik baru.

4. Akad (al-’aqd)

Al-'aqd adalah hubungan antara ijab dan akseptasi menurut aturan syariah yang mempengaruhi pokok bahasan akad. Akad merupakan alasan harta yang paling kuat dan paling banyak digunakan dalam kehidupan manusia, mengharuskan adanya pembagian harta, dibandingkan ketiga jenis harta sebelumnya. Mengenai dasar kepemilikannya, terdapat perbedaan antara uqud jabariyah dan tamlik jabariy.

Klasifikasi Kepemilikan (Al-Milkiyah)

Kepemilikan dalam islam diagi menjadi 3 jenis, diantaranya:

a) Kepemilikan individu

Merupakan hukum syara' yang dapat ditentukan pada zat ataupun kegunaan tertentu, yang memungkinkan siapa saja yang mendapatkannya untuk dimanfaatkan barang tersebut,serta memperoleh kompensasi baik karena barangnya diambil kegunaannya oleh orang lain seperti disewa,ataupun karena dikonsumsi untuk dihabiskan barang tersebut.

b) Kepemilikan umum

Merupakan izin al-syari' kepada suatu komunitas untuk bersama- samamemanfaatkan atau menggunakan barang. Yang dimana kategori yang tergolong kepemilikan umum ialah benda-benda yang telah dinyatakan oleh syari' sebagai benda-benda yang dimiliki suatu komunitas secara bersama-sama dan tidak boleh dikuasai oleh hanya seorang saja. Maka setiap orang dapat memanfaatkanya namun dilarang untuk memilikinya, seperti fasilitas umum,sumber daya alam yang tabiat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki oleh perseorangan, dan barang tambang yang depositnya tidak terbatas.

c) Kepemilikan negara

Merupakan harta yang ditetapkan oleh Allah menjadi hak seluruh rakyat, dan pengelolaannya menjadi wewenang pemerintaah atau negara, dimana negara berhak memberikan atau mengkhususkan kepada sebagian rakyat sesuai dengan kebijakannya. Kepemilikan negara pada dasarnya juga merupakan hak milik umum, tetapi hak pengelolaannya menjadi tanggung jawab pemerintah. Meskipun demikian, cakupan kepemilikan umum dapat dikuasai pemerintah, karena merupakan hak seluruh rakyat dalam suatu negara, yang wewenang pengelolaannya ada pada tangan pemerintah.

DAFTAR PUSTAKA

Hariman Surya Siregar dan Koko Khoerudin,Fikih Muamalah Teori dan Implementasi, (Bandung: Remaja Rosdakarya: 2019),Hal. 48-55 Prila Kurnia Ningsih, fiqh muamalah,(Depok:Raja Grafindo Persada:2021), Hal.70

Ali Akbar, Konsep Kepemilikan dalam Islam,Jurnal Ushuluddin, Vol.XVIII No.2,(Juli,2012),hal. 127-131

Ru'fah Abdullah, Fiqh Muamalah, (Serang:Media Madani:2020), Hal. 40-41

Fadilah Ulfah, Kepemilikan dalam Islam, https://osf.io/7fdus/download, diakses pada kamis 26 Oktober 2023, hal. 6

Hendi Suhendi, fiqh muamalah, jakarta:PT. Raja Grarfindo Persada,2002

Masjfuk Zuhdi, studi islam, jilid 3 Muamalah, Jakarta: CV.Rajawali,1988

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image