Pelanggaran Internasional oleh Israel: Genosida?
Politik | 2023-12-02 16:35:56Konflik yang terjadi antara Israel-Palestina semakin memanas. Karena adanya dugaan genosida dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Israel terhadap warga sipil yang ada di Palestina, khususnya anak-anak dan wanita menyebabkan kekhawatiran dan menarik simpati dari masyarakat seluruh dunia terhadap konflik tersebut.
Istilah genosida diciptakan oleh seorang sarjana hukum Polandia, $ Raphael Lemkin$ . Baginya, “Genosida tidak selalu berarti pembunuhan massal.” Ia menerangkan bahwa, genosida lebih mengacu pada rencana terstruktur yang bertujuan untuk menghancurkan pondasi penting kehidupan kelompok nasional sehingga kelompok tersebut layu dan mati seperti tanaman yang terkena penyakit busuk daun. Yang mana dapat disimpulkan bahwa genosida mencakup berbagai tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan dan membunuh, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama, termasuk : Membunuh anggota kelompok baik secara fisik maupun mental, dan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
Genosida sendiri pernah terjadi di masa lalu, salah satunya adalah $ invasi dan penaklukan Mongol$ yang tercatat sebagai genosida paling banyak merenggut korban (60 juta – 100 juta jiwa) dalam sejarah dunia. Penaklukan Mongol adalah sebuah perluasan wilayah besar bangsa Mongol yang dipimpin oleh Genghis Khan untuk menaklukkan Eurasia pada awal abad ke-13. Orang-orang dari Mongol melakukan perjalanan dari suatu wilayah ke wilayah lain sembari membunuh, mengepung, dan menjarah selama perjalanan yang mereka lalui. Selain pembunuhan massal dan kehancuran yang meluas, invasi Mongol juga menyebabkan perpindahan penduduk terbesar dalam sejarah. Hal ini berlaku di Asia Tengah dan Eropa Timur, seluruh penduduk dipaksa meninggalkan tempat tinggal mereka karena diteror serta diancam.
Dalam perspektif hukum Internasional, genosida merupakan kejahatan Internasional (International crimes), kejahatan ini merupakan pelanggaran hukum yang dianggap paling serius karena melibatkan masyarakat Internasional secara keseluruhan yang telah diatur dalam Mahkamah Pidana Internasional (ICC): 1. Yurisdiksi Mahkamah ini terbatas pada kejahatan paling serius yang menjadi perhatian komunitas internasional secara keseluruhan. Mahkamah mempunyai yurisdiksi sesuai dengan Statuta ini berkenaan dengan kejahatan-kejahatan berikut: Kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, kejahatan agresi. Pengadilan akan menjalankan yurisdiksinya atas kejahatan agresi setelah suatu ketentuan diadopsi sesuai dengan pasal 121 dan 123 (penyelesaian perselisihan) yang mendefinisikan kejahatan tersebut dan menetapkan kondisi-kondisi yang menjadi dasar bagi pengadilan untuk melaksanakan yurisdiksi sehubungan dengan pelanggaran ini. Ketentuan tersebut harus konsisten dengan ketentuan-ketentuan yang relevan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sementara dalam perspektif Pengaturan Hukum Nasional Indonesia yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pasal 7 menyebutkan, kejahatan genosida adalah pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia yang berat. Berdasarkan pasal tersebut telah dijelaskan unsur-unsur perbuatan yang dikategorikan kejahatan genosida.
Dalam tragedi genosida yang dilakukan Israel terhadap Palestina, Israel telah melakukan pelanggaran Internasional yang serius. Saat-saat seperti inilah peran PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) sebagai organisasi Internasional penjaga keamanan dan perdamaian sangatlah diperlukan. Sebenarnya, PBB telah melakukan upaya untuk mendamaikan Israel dan Palestina sejak 1948. Salah satu upaya yang paling realistis untuk menyelesaikan konflik ini adalah konsep solusi dua Negara, di mana kedua negara bisa hidup berdampingan sebagai negara berdaulat dengan pemisahan tanah Palestina menjadi negara Yahudi, Arab, dan Yerusalem sebagai Ibukota bersama melalui dikeluarkannya Resolusi 181. Namun upaya tersebut masih belum efektif karena konflik ini masih berlanjut hingga sekarang. Pada Jumat, 23 Oktober 2023 lalu, Majelis Umum PBB menyerukan $ resolusi$ gencatan senjata kemanusiaan antara pasukan Israel dan militan Hamas di Gaza, Palestina. Resolusi ini diupayakan untuk bantuan tanpa hambatan dan perlindungan terhadap warga sipil di Gaza. Sebanyak 120 suara Negara mendukung, 14 menolak, dan 45 abstain terhadap resolusi gencatan senjata Majelis Umum PBB. Walaupun mayoritas mendukung adanya resolusi gencatan senjata, tetapi Israel dan sekutunya Amerika Serikat diketahui menolak serta mengkritik keras atas resolusi tersebut yang dimana PBB tidak menyebutkan kata “Hamas” didalamnya.
Meskipun PBB telah berperan dalam membantu korban di Gaza tetapi sekali hal ini masih tidak begitu efektif.Adapun masyarakat dunia juga dapat membantu Palestina sebagai bentuk kepedulian dan dukungan terhadap para manusia yang ada disana dengan mendoakannya dari jarak jauh, memberikan sumbangan baik berupa uang, makanan, air bersih dan bahan pokok lainnya, mendukung melalui sosial media, dan memboikot produk-produk buatan zionis Israel. Hal ini diharapkan dapat membantu kebutuhan warga Palestina dari sekian banyaknya serangan yang terus-menerus dilakukan oleh Israel.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.