Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rafi Rafsanjani

Cybercrime di Era Digitalisasi

Teknologi | Saturday, 02 Dec 2023, 16:02 WIB
Sumber Foto: https://unsplash.com/photos/side-view-of-young-man-typing-and-looking-at-computer-monitor-while-sitting-at-the-table-in-dark-room-c9FGLHR8bL8

Pada masa sekarang kemajuan teknologi semakin berkembang pesat, hal ini membuat segalanya serba mudah, cepat, dan praktis. Mulai dari komunikasi, penjualan online, hingga penyampaian informasi dari sosial media di seluruh dunia. Ini menandakan bahwa teknologi dapat memenuhi kebutuhan primer manusia, semuanya sekarang bisa didapatkan melalui internet.

Selain memiliki banyak dampak positif dan kemudahan bagi manusia yang didapatkan dari teknologi dan internet, sudah pasti juga memiliki sisi buruk bahkan dampak negatifnya. Salah satunya adalah cybercrime (kejahatan siber).

Sumber Foto: https://unsplash.com/photos/a-tripod-with-a-cell-phone-on-top-of-it-MpDqMKfQ7uo

Pengertian Cybercrime

Cybercrime atau kejahatan siber merujuk pada kejahatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer atau internet. Secara kompleks, cybercrime adalah segala aktivitas ilegal yang melibatkan komputer, jaringan komunikasi, atau perangkat elektronik lainnya yang dimanfaatkan sebagai alat untuk melakukan tindakan kejahatan seperti pencurian data, serangan cyber, penipuan online, atau kegiatan ilegal lainnya yang merugikan individu, perusahaan, atau entitas lainnya.

Hukum pada hakikatnya adalah pengaturan terhadap tindakan atau perilaku seseorang dan masyarakat yang dimana bagi yang melanggar akan diberikan sanksi oleh negara. Meskipun dunia cyber adalah dunia maya atau virtual, peran hukum tetap diperlukan untuk mengatur tindakan masyarakat.

Di Indonesia sendiri regulasi yang digunakan sebagai dasar hukum atas kasus-kasus cybercrime yang terjadi adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Walau telah diubah menjadi UU No.19 Tahun 2019 tetap saja fungsinya sama dan dengan adanya UU ITE ini diharapkan dapat melindungi masyarakat pengguna teknologi informasi di Indonesia, hal ini penting mengingat jumlah pengguna teknologi internet yang semakin meningkat dari tahun ke tahun.

Jenis-Jenis Kejahatan Cybercrime

Adapun beberapa jenis kejahatan cybercrime di internet:

1. Phishing

Phising adalah pengelabuan untuk mendapatkan informasi pribadi, seperti kata sandi dan nomor kartu kredit, dengan menyamar sebagai entitas tepercaya. Kejahatan ini melibatkan Pasal 32 UU ITE terkait dengan penipuan elektronik.

2. Malware

Malware adalah perangkat lunak jahat yang dirancang untuk merusak atau mengakses sistem tanpa izin, termasuk virus, worm, dan trojan. Kejahatan ini melibatkan Pasal 30B UU ITE mengenai tindak pidana penyebaran program komputer yang merusak.

3. Ransomware

Ransomware adalah mengenkripsi data pada perangkat korban dan meminta pembayaran tebusan agar data tersebut dapat diakses kembali. Kejahatan ini melibatkan UU ITE Pasal 30 dan Pasal 46A yang berkaitan dengan tindak pidana dan ancaman hukuman terkait keamanan sistem elektronik.

4. Identity Theft

Identity Theft adalah pencurian informasi identitas seseorang untuk melakukan kegiatan ilegal atau mendapatkan keuntungan finansial. Kejahatan ini melibatkan Pasal 30 UU ITE tentang pencurian identitas elektronik.

5. Cyberbullying

Cyberbullying ialah penggunaan platform digital untuk menyebarkan pelecehan, intimidasi, atau penghinaan terhadap individu atau kelompok. Kejahatan ini melibatkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang penyebaran konten penghinaan dan pelecehan.

6. Data Breach

Data Breach merupakan akses tidak sah dan tidak diinginkan terhadap data sensitif, seperti informasi pelanggan atau data pribadi, pada suatu sistem. Kejahatan ini melibatkan Pasal 30C UU ITE berkaitan dengan pencurian dan/atau pengaksesan data elektronik.

7. Hacking

Hacking sendiri adalah penetrasi ilegal ke dalam sistem komputer atau jaringan dengan niat merusak atau mencuri informasi. Kejahatan ini melibatkan UU ITE pada beberapa pasal, termasuk Pasal 30 dan Pasal 46A yang mencakup tindak pidana terkait keamanan sistem elektronik. Pasal-pasal ini dapat digunakan untuk menuntut pelaku hacking dan menetapkan hukuman yang sesuai.

8. Denial of Service (DoS) Attacks

Membombardir sistem atau jaringan dengan lalu lintas data sehingga membuatnya tidak dapat diakses oleh pengguna yang sah. Kejahatan ini melibatkan Pasal 30 dan Pasal 46A. Pasal-pasal ini membahas tindak pidana terkait keamanan sistem elektronik dan memberikan dasar hukum untuk menindak pelaku serangan DoS.

9. Social Engineering

Social Engineering adalah tindakan memanipulasi orang secara psikologis agar mengungkapkan informasi rahasia atau melakukan tindakan tertentu. Kejahatan ini melibatkan UU ITE Pasal 30 dan Pasal 46A, social engineering dapat dianggap sebagai upaya manipulasi atau penipuan terhadap individu untuk mendapatkan akses tidak sah ke informasi atau sistem elektronik.

10. Distributed Denial of Service (DDoS) Attacks

DDoS adalah tindakan melakukan serangan DoS menggunakan banyak perangkat terkoneksi internet, meningkatkan kemampuan untuk melumpuhkan suatu situs atau layanan. Kejahatan ini melibatkan Pasal 30 dan 46A yang mungkin relevan terkait kasus ini yang membahas tindak pidana terkait keamanan sistem elektronik.

11. Cyber Espionage

Cyber Espionage merupakan pencurian informasi rahasia atau strategis dari suatu entitas, seperti pemerintah atau perusahaan, melalui serangan siber. Kejahatan ini melibatkan Pasal 30 dan Pasal 46A dalam UU ITE. Aktivitas cyber espionage dapat dianggap sebagai serangan terhadap keamanan dan kerahasiaan informasi yang dilindungi oleh undang-undang tersebut.

Berdasarkan beberapa contoh kejahatan cybercrime tersebut. Maka sangat penting bagi kita untuk selalu waspada terhadap keamanan digital dan mengambil langkah-langkah pencegahan untuk melindungi diri dari potensi kejahatan siber. Maka dari itu kita sebagai pengguna teknologi dan internet perlu mengetahui cara untuk menghindari kejahatan siber.

Sumber Foto: Penulis

Langkah-langkah agar Terhindar dari Kejahatan Siber

Adapun langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah atau terhindar dari kejahatan siber, yakni :

Untuk menghindari kejahatan siber, Anda dapat mengambil langkah-langkah berikut:

1. Password Kuat dan Unik

Gunakan kata sandi yang kuat, campuran huruf besar dan kecil, angka, dan simbol. Hindari menggunakan kata sandi yang mudah ditebak atau terkait dengan informasi pribadi.

2. Proteksi Antivirus dan Antimalware

Pengguna internet harus menginstal perangkat lunak keamanan yang dapat mendeteksi dan menghapus virus, malware, dan program jahat lainnya.

3. Berhati-hati dalam Email

Jangan membuka lampiran atau mengklik tautan dari pengirim yang tidak dikenal. Verifikasi keaslian email, terutama yang meminta informasi pribadi atau keuangan.

4. Enkripsi Data

Enkripsi data sensitif, terutama saat mentransfer atau menyimpan di perangkat.

5. Pemantauan Aktivitas Akun

Periksa dan pantau aktivitas akun secara teratur untuk mendeteksi aktivitas yang mencurigakan.

6. Pemilihan Metode Pembayaran Aman

Saat bertransaksi online, gunakan metode pembayaran yang aman dan hindari membagikan informasi kartu kredit secara tidak sah.

7. Pendidikan Keamanan Siber

Para pengguna internet harus meningkatkan pemahamannya tentang keamanan siber dan mempelajari cara mengidentifikasi ancaman.

8. Backup Data (Pencadangan Data)

Lakukan pencadangan data secara teratur agar dapat memulihkan informasi penting jika terjadi kehilangan atau serangan ransomware.

Sebagai pengguna internet kita harus selalu waspada dan bijak dalam menggunakan internet. Karena meskipun banyak manfaat yang bisa didapatkan, tidak luput juga kejahatan dapat muncul melalui cybercrime. Maka dari itu penting untuk mengetahui jenis kejahatan cybercrime agar tidak terjerumus tindak pidana dalam UU ITE serta wajib untuk mengetahui cara agar terhindar dari kejahatan siber ini.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image