Pembulian di Media Sosial dari Perspektif Hukum Pidana
Edukasi | 2023-12-02 11:47:32Media sosial saat ini menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat modern. Selain memberikan banyak manfaat positif, media sosial juga rawan disalahgunakan untuk tindakan negatif seperti pembulian atau cyeberbullying. Secara umum, pembulian diartikan sebagai tindakan mengganggu, mengintimidasi, atau melecehkan seseorang secara berulang kali. Di dunia maya, pembulian biasanya dilakukan melalui platform media sosial. Tindakan ini dapat berupa menyebarkan gossip, melecehkan, mengancam, atau memalukan korban secara online.
Menurut Pasal 27 ayat (3) UU ITE, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.Selain itu, pembulian online juga dapat dikenai Pasal 45A ayat (2) UU ITE terkait pencemaran nama baik. Pelaku yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarluaskan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Apa itu cyberbullying?
Cyberbullying adalah penyalahgunaan internet untuk melecehkan, mengancam, mempermalukan, dan mengejek orang lain. Tidak seperti bullying fisik maupun verbal, bentuk bullying ini tidak membutuhkan pertemuan tatap muka dan tanpa melibatkan kekuatan fisik.Cyberbullying juga merupakan tindakan perisakan yang bisa dilakukan semua orang, asal mereka memiliki koneksi internet dan perangkat seperti telepon pintar. Pelakunya bisa bersifat anonim sehingga mereka kerap tak memiliki rasa khawatir untuk teridentifikasi.
Apa dampak dari cyberbullying?
Menurut UNICEF: Bullying terjadi secara online, kamu bisa merasa seperti diserang dari mana-mana, bahkan di dalam rumahmu sendiri. Sepertinya tidak ada jalan untuk keluar. Dampaknya dapat bertahan lama dan memengaruhi seseorang dalam banyak cara:
Secara Mental — merasa kesal, malu, bodoh, bahkan marah
Secara Emosional — merasa malu atau kehilangan minat pada hal-hal yang kamu sukai
Secara Fisik — lelah (kurang tidur), atau mengalami gejala seperti sakit perut dan sakit kepala.
Perasaan ditertawakan atau dilecehkan oleh orang lain dapat membuat seseorang tidak ingin membicarakan atau mengatasi masalah tersebut. Dalam kasus ekstrim, cyberbullying bahkan dapat menyebabkan seseorang mengakhiri nyawanya sendiri.Cyberbullying dapat mempengaruhi kita dengan berbagai cara, tetapi tentunya masalah ini dapat diatasi dan orang-orang yang terdampak juga dapat memperoleh kembali kepercayaan diri dan kesehatan mental mereka.
Cara Mencegah Cyberbullying di Media Sosial
1. Berfikir sebelum mempostingSeperti kata pepatah, tidak akan ada asap jika tidak ada api. Mungkin kamu tidak bisa mengatur komentar orang, tetapi kamu bisa mengelola apa-apa saja yang bisa dibagi di media sosial pribadi.
2. Jangan Memulai Ujaran KebencianTidak jarang tindakan cyberbullying diakibatkan oleh tindakan atau ucapan dari korban itu sendiri. Misalnya jika kita menyampaikan sebuah ujaran kebencian pada seseorang, maka kita bisa diserang habis-habisan oleh para pendukung atau orang-orang yang sepaham dengannya.
Dengan demikian, pembulian yang dilakukan di media sosial termasuk tindak pidana menurut UU ITE. Korbannya dapat melaporkan ke pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Pencegahan dan penanganan kasus cyberbullying perlu digalakkan agar media sosial menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua pihak.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.