Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Hilya Rizki Kamila

Etika Berkendara saat Musim Hujan diatur dalam Undang-Undang yang Harus Kamu Ketahui!

Edukasi | Saturday, 02 Dec 2023, 08:59 WIB

Indonesia kini sudah memasuki musim hujan. Sebagai pengendara motor, mobil, ataupun pejalan kaki, pastinya memiliki kekhawatiran pakaian akan kotor atau basah, dan kecelakaan akibat hujan. Ketika hujan, para pengendara diharuskan memperlambat laju kendaraan ketika jalanan basah dan melewati genangan air agar tidak membahayakan diri sendiri dan juga orang lain.

Kecelakaan lalu lintas meningkat pada musim hujan. Hal ini disebabkan terbatasnya jarak pandang, ban yang licin, banjir, angin kencang dan petir, dan kehilangan fokus karna perjalanan yang melelahkan ketika cuaca buruk. Maka sebelum berkendara saat hujan, kita harus mengetahui risiko berkendara saat hujan untuk meningkatkan kewaspadaan agar bisa berkendara dengan hati-hati.

Banyaknya pengendara arogan di jalan membuat mereka menyepelekan pengguna jalan lain. Salah satu contohnya adalah ketika pengendara motor dengan sengaja tidak memperlambat laju kendaraannya ketika melewati genangan air, kemudian air itu terciprat ke pejalan kaki atau ke pengendara lainnya.

Tindakan mencipratkan air kepada pengguna jalan lain bisa membuat kerugian untuk pihak yang bersangkutan, seperti kotornya pakaian, kecelakaan karena terganggunya pelihatan pengendara lain sehingga kehilangan fokus dan terjatuh, dan aquaplaning

Undang – Undang yang Mengatur Waktu Memperlambat Kendaraan

Di Indonesia terdapat Undang-Undang yang mengatur tentang Etika berkendara waktu memperlambat kendaraan. Hal ini di atur dalam Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 116 yang berbunyi:

(1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan Rambu Lalu Lintas.

(2) Selain sesuai dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika:

a. akan melewati Kendaraan Bermotor Umum yang sedang menurunkan dan menaikkan Penumpang

b. akan melewati Kendaraan Tidak Bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring;

c. cuaca hujan dan/atau genangan air;

d. memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas;

e. mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api; dan/atau

f. melihat dan mengetahui ada Pejalan Kaki yang akan menyeberang.

Jika kamu adalah seorang pengendara, maka kamu harus mengetahui peraturan-peraturan lalu lintas agar bisa berkendara dengan aman. Banyak orang yang menganggap remeh peraturan lalu lintas seperti Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Lampu Pengatur Lalu Lintas, hingga Undang-Undang Lalu Lintas karena merasa sudah jago mengemudikan kendaraannya. Padahal, peraturan tersebut dibuat agar bisa menjaga keamanan dan kedamaian masyarakat

Hujan di Kota Tangsel. Image Source : Hilya Rizki

Cara Menghindari Kecelakaan saat Musim Hujan

 

  • Menjaga jarak aman

Menjaga jarak dari kendaraan di depan kita sangat penting untuk memberikan waktu bereaksi pada kendaraan yang berhenti mendadak atau kecelakaan yang terjadi di depan kita. minimal menjaga jarak yaitu 15 meter

 

  • Kecepatan yang sesuai

Ketika hujan, kecepatan yang disarankan yaitu 20 - 30km di bawah batas kecepatan normal. Hal ini akan mengecilkan risiko ban tergelincir dan kehilangan kendali atau yang biasa disebut sebagai aquaplaning. Kesalahan yang sering terjadi, ketika hujan mulai turun, para pengendara justru menaikkan kecepatan kendaraannya karena ingin cepat sampai ketempat tujuan. Hal ini tentunya berbahaya karena membuat risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas semakin tinggi.

 

  • Melakukan pemeriksaan rutin pada kendaraan

Sebelum berkendara, baiknya memeriksa kondisi kendaraan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. mulai dari kondisi lampu, kondisi rem, dan kondisi ban. Jika di kendaraanmu terdapat masalah lampu, rem, dan ban, maka sebaiknya kamu membawa kendaraanmu ke bengkel untuk diperbaiki

 

  • Tidak membawa muatan barang berlebihan

Untuk menghindari kehilangan keseimbangan ketika tergelincir, maka disarankan untuk membawa muatan barang secukupnya. Jika membawa barang lebih dari kapasitas, pengendara akan kesulitan mengendalikan kendaraannya dan bisa memperburuk situasi.

 

  • Menyalakan lampu jarak jauh

Kesalahan yang biasanya dilakukan oleh pengendara mobil ketika hujan lebat adalah menyalakan lampu hazard. Tidak perlu menyalakan lampu hazard karena fungsi dari lampu hazard sendiri digunakan ketika ada kondisi darurat seperti kecelakaan atau mogol dan kondisi lainnya. Pengendara cukup menyalakan lampu jarak jauh untuk memperluas jarak pandang

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image