Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Juliyan Surya

Musyarakah: Definisi, Jenis, Rukun, dan Implementasinya Pada Lembaga Keuangan Syariah

Agama | Friday, 01 Dec 2023, 20:31 WIB

Definisi Akad Musyarakah

Sumber: Pixabay

Musyarakah merupakan suatu akad kerja sama yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih untuk mencapai suatu tujuan tertentu dengan cara masing-masing pihak memberikan kontribusi atau menggabungkan modal, dana atau mal dengan kesepakatan bahwa hak-hak, kewajiban, risiko dan keuntungan ditanggung secara bersama dengan nisbah (bagi hasil) ditentukan sesuai jumlah modal dan peran masing-masing.

Secara bahasa, Musyarakah biasa disebut dengan istilah sharikah atau syirkah. Menurut fatwa DSN-MUI Nomor 8 Tahun 2000, pengertian al-syirkah adalah pembiayaan berdasarkan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan dana bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

Beberapa dalil Al-Qur’an dan hadits dibawah ini merupakan dalil yang menjelaskan tentang syirkah. Karena pada dasarnya, syirkah memiliki dasar hukum yang mubah atau boleh. Pada zaman baginda Rasullullah masih hidup, masyarakat Islam pada saat itu sudah terbiasa melakukan praktik syirkah, kemudian Rasulullah membiarkan praktik tersebut beroperasi di tengah-tengah penduduk Islam pada saat itu. Hal ini juga menjadi poin plus bagi akad Musyarakah ini sendiri karena Rasulullah sendiri tidak melarangnya. Beberapa dalil tersebut antara lain:

“Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang ber-syirkah itu, sebahagian mereka berbuat zalim terhadap sebahagian yang lain, kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal salih.” (QS Shad 38:24)

Imam al-Bukhari meriwayatkan bahwa Abu Manhal pernah mengatakan:

“Aku dan syirkah ku pernah membeli sesuatu secara tunai dan hutang. Kemudian kami didatangi oleh Barra’ bin Azib. Kami lalu bertanya kepadanya. Ia menjawab, “Aku dan Zaid bin Arqam juga mempraktikkan hal yang demikian. Selanjutnya kami bertanya kepada Nabi saw tentang tindakan kami tersebut. Beliau menjawab, “Barang yang diperoleh secara tunai, silahkan kalian ambil, sedangakan yang diperoleh secara hutang silahkan kalian kembalikan.” (HR al-Bukhari)

Syirkah boleh dilakukan antara sesama Muslim, antara sesama kafir dzimmi atau antara seorang Muslim dan kafir dzimmi. Maka dari itu, seorang Muslim juga boleh melakukan praktik syirkah dengan orang yang berbeda agamanya seperti Nasrani, Majusi dan kafir dzimmi yang lainnya selagi tidak melanggar syariat Islam. Seperti dikatakan sebuah hadist oleh Muslim dari Abdullah bin Umar:

“Rasulullah saw pernah mempekerjakan penduduk Khaibar-mereka adalah Yahudi-dengan mendapatkan bagian hasil panen buah dan tanaman.” (HR Muslim)[1]

Jenis-Jenis Akad Musyarakah

a. Syirkah Al-Milk

Syirkah al-Milk atau Al-Amlak adalah kepemilikan bersama antara pihak yang berserikat dan keberadaannya muncul pada saat dua orang atau lebih secara kebetulan memperoleh kepemilikan bersama atas sesuatu kekayaan tanpa adanya perjanjian kemitraan secara resmi. Syirkah al-Milk biasanya berasal dari warisan. Pendapatan atas barang warisan ini akan dibagi hingga porsi hak atas warisan itu sampai dengan barang warisan itu dijual. Misalnya tanah warisan, sebelum tanah ini dijual maka bila tanah ini menghasilkan, maka hasil bumi tersebut dibagi kepada ahli waris sesuai dengan porsi masing-masing. Syirkah al-Milk muncul bukan karena adanya kontrak, tetapi karena suka rela dan terpaksa.

Syirkah Al-Milk terbagi ke dalam dua macam, yaitu syirkah ikthtiar dan syirkah jabar. Syirkah ikhtiar adalah syirkah yang lahir atas kehendak dua pihak yang bersekutu, contohnya dua orang yang membeli suatu barang. Sedangkan syirkah jabar adalah persekutuan yang terjadi di antara dua orang atau lebih tanpa sekehendak mereka. Seperti dua orang yang mendapatkan sebuah warisan, sehingga barang yang menjadi warisan tersebut menjadi hak milik kedua orang yang bersangkutan.

b. Syirkah Al-Uqud

Syirkah Al-Uqud adalah akad kerja sama antar dua orang atau lebih dalam mengelola harta dan resiko, baik profit maupun kerugian ditanggung bersama. Syirkah al-Uqud merupakan contractual partnership yang dapat dianggap sebagai kemitraan yang sesungguhnya karena pada pihak yang bersangkutan secara sukarela yang berkeinginan untuk membuat suatu perjanjian investasi bersama dan berbagai untung dan risiko.

Syirkah Al-Uqud dibagi menjadi lima jenis, yaitu sebagai berikut:

1. Syirkah Mufawwadah adalah kontrak kerja sama antara dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja. Setiap pihak membagi keuntungan dan kerugian secara sama. Dengan demikian, syarat utama dari jenis al-Musyarakah ini adalah kesamaan dana yang diberikan, kerja, tanggung jawab, dan beban utang dibagi masing-masing pihak.

2. Syirkah Inan adalah kontrak antara dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja. Kedua pihak berbagi dalam keuntungan dan kerugian sebagaimana yang disepakati di antara mereka. Akan tetapi, porsi masing-masing pihak, baik dalam dana maupun kerja atau bagi hasil, tidak harus sama dan identik sesuai dengan kesepakatan mereka.

3. Syirkah Wujuh adalah kontrak antara dua orang atau lebih yang memiliki reputasi dan prestise baik serta ahli dalam bisnis. Mereka membeli barang secara kredit dari suatu perusahaan dan menjual barang tersebut secara tunai. Mereka berbagi dalam keuntungan dan kerugian berdasarkan jaminan kepada penyuplai yang disediakan oleh tiap mitra.

4. Syirkah A’mal adalah adalah kontrak kerja sama dua orang seprofesi untuk menerima pekerjaan secara bersama dan berbagi keuntungan dari pekerjaan itu. Misalnya kerja sama dua orang arsitek untuk menggarap sebuah proyek atau kerja sama, dua orang penjahit untuk menerima order pembuatan seragam sebuah kantor. Musyarakah ini kadang disebut dengan syirkah abdan atau sanaa'i.

5. Syirkah Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara pemilik modal dan seseorang yang punya keahlian dagang sehingga keuntungan perdagangan dari modal itu dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama. Syirkah Mudharabah merupakan kerja sama usaha antara dua pihak atau lebih yang mana satu pihak sebagai shahibul maal yang menyediakan dana 100% untuk keperluan usaha, dan pihak lain tidak menyerahkan modal dan hanya sebagai pengelola atas usaha yang dijalankan, disebut mudharib.[2]

Ulama Fiqh memiliki perbedaan pendapat dalam membagi syirkah uqud. Seperti ulama Madzhab Syafi’iyah membagi syirkah uqud kedalam dua bentuk, yaitu mudharabah dan syirkah inan. Ulama Madzhab Hanbaliyah membagi syirkah uqud ke dalam lima bentuk, antara lain: syirkah wujuh, abdan, inan, mudharabah, dan muwafadhah. Menurut ulama Madzhab Hanafiah, mereka berpendapat bahwa syirkah uqud terbagi menjadi tiga macam, antara lain: syirkah al-a’mal (persekutuan dalam pekerjaan), syirkah al-amwal (perserikatan dalam hal modal maupun harta), dan syirkah al-wujuh (perserikatan tanpa menggunakan modal). Sedangkan pandangan ulama Madzhab Malikiyah berpendapat bahwa syirkah uqud terbagi menjadi empat macam, antara lain: syirkah abdan, inan, muwafadhah, dan mudharabah.[3]

Rukun Musyarakah

Ada beberapa rukun pembiayaan musyarakah yang telah ditetapkan oleh para ulama untuk menentukan keabsahan akad, rukun tersebut antara lain sighat (ijab dan qabul), pihak-pihak yang terlibat dan objek transaksi (modal dan pekerjaan). Ulama juga menetapkan beberapa syarat rukun yang berkaitan dengan pembiayaan musyarakah:

1. Dua orang atau lebih mengucapkan sighat atau ijab dan qabul untuk memahami kerelaan dan kejelasan tujuan dari dua orang atau lebih saat menandatangani akad.

2. Syarat bagi mereka yang menandatangani akad musyarakah adalah harus diberi atau diberi hak perwakilan secara bijaksana.

3. Dana yang diberikan harus dalam bentuk uang tunai, atau aset komersial seperti persediaan, properti, dan peralatan. Madzhab Syafii dan Maliki memberikan persyaratan jika modal yang dikelola oleh masing-masing sekutu harus digabungkan agar tidak ada perbedaan, tetapi jika modal dalam bentuk tunai, Madzhab Hanafi tidak memasukkan persyaratan ini.[4]

Implementasi Akad Musyarakah Pada Lembaga Keuangan Syariah

Pada Lembaga Keuangan Syariah, implementasi dari akad musyarakah dapat ditemukan dari berbagai macam pembiayaan, seperti musyarakah mutanaqisah, modal ventura, obligasi syariah atau sukuk, dan pembiayaan proyek. Dalam pembiayaan proyek implementasi musyarakah yaitu nasabah dan bank keduanya memberikan kontribusi modal, setelah proyek selesai pengerjaannya maka nasabah mengembalikan modal disertai dengan bagi hasil yang telah disepakati kedua pihak. Implementasi modal ventura di Lembaga Keuangan Syariah dibolehkannya investasi dalam kepemilikan perusahaan, akad musyarakah penerapannya dalam skema modal ventura, penanaman modal yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu, maka setelah itu pihak bank melakukan penjualan bagian sahamnya atau divestasi secara singkat atau bertahap.[5]

Daftar Pustaka

[1] Deny Setiawan, “Kerja Sama (Syirkah) Dalam Ekonomi Islam, Volume 21, Jurnal Ekonomi, 3 September 2013, hlm. 3.

[2] Muhammad. 2008. “Sistem dan Prosedur Operasional Bank Syari’ah”. Yogyakarta: UII Press.

[3] Agus Alimuddin, “Bentuk Akad-Akad Bernama Di Lembaga Keuangan Syariah”, Volume 02 No. 02, hlm. 83

[4] Hoirul Ichfan, Umrotul Hasanah, “Aplikasi Pembiayaan Akad Musyarakah Pada Perbankan Syari’ah”, Volume 2 Issue 1, Juni 2021, hlm. 4

[5] Agus Alimuddin, “Bentuk Akad-Akad Bernama Di Lembaga Keuangan Syariah”, Volume 02 No. 02, hlm. 83

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image