Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rafi Fadhlurrahman

Teori dan Konsep Akad Musyarakah

Agama | Saturday, 29 Jul 2023, 22:48 WIB

Definisi Musyarakah
Musyarakah adalah perjanjian kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk bisnis tertentu, masing-masing pihak menyediakan dana (atau persaingan, pengetahuan) dan demi keuntungan dan risiko sesuai dengan perjanjian. Menurut mazhab Hanafiah, musyarakah adalah perjanjian atau akad antara dua belah pihak yang bekerjasama dalam hal permodalan dan keuntungan. Sedangkan menurut Madzhab Syafi'i, musyarakah ialah menurut perjanjian, ada hak untuk bertindak secara hukum untuk dua orang atau lebih. Menurut ulama mazhab Maliki, musyarakah atau syirkah merupakan gabungan dalam hal kepemilikan harta dan wewenang.

Secara redaksional para ulama fiqh berbeda pendapat, tetapi dasar mereka mempunyai kesamaan, yaitu musyarakah merupakan Perjanjian kerjasama antara dua orang atau lebih untuk bisnis yang lebih baru, di mana setiap pihak dana yang digunakan dan setuju untuk keuntungan dan risiko berbagi.

Rukun Musyarakah
Rukun musyarakah adalah sesuatu yang harus ada ketika musyarakah itu berlangsung. Ada perbedaan pendapat terkait dengan rukun musyarakah. Menurut ulama Hanafi, rukun musyarakah hanya ada dua yaitu ijab (ungkapan penawaran melakukan perserikatan) dan qabul (ungkapan penerimaan perserikatan). Adapun menurut Abdurrahman Al-Jaziri, rukun musyarakah meliputi dua orang yang berserikat, shigat (akad dari kedua belah pihak) serta objek akad musyarakah baik berupa harta maupun kerja.

Akad musyarakah dikatakan sah jika memenuhi beberapa rukun, yaitu:

  1. Ucapan (sighat) penawaran dan penerimaan (ijab dan qabul)
  2. Pihak yang berkontrak
  3. Objek kesepakatan berupa modal dan kerja.

Jenis Musyarakah
Secara garis besar, musyarakah dikategorikan menjadi dua jenis, yakni musyarakah kepemilikan (syirkah al amlak), dan musyarakah akad (syirkah al aqad). Musyarakah kepemilikan tercipta karena adanya warisan, wasiat atau kondisi lainnya mengakibatkan pemilikan satu aset oleh dua orang atau lebih. Dalam musyarakah ini, kepemilikan dua orang atau lebih berbagi dalam sebuah aset nyata, dan berbagi pula dalam keuntungan yang dihasilkan aset tersebut.

Musyarakah akad tercipta karena cara kesepakatan, dimana dua pihak atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan kontribusi modal musyarakah, serta sepakat berbagi keuntungan dan kerugian.

1. Syirkah Amlak
Syirkah amlak adalah syirkah yang terjadi bukan karena akad, tetapi karena usaha tertentu atau terjadi secara alami (ijbari). Oleh sebab itu syirkah amlak dibedakan menjadi dua:

A. Syirkah ikhtiyar (sukarela), yaitu syirkah yang lahir atas kehendak dua pihak yang bersekutu. Contohnya dua orang yang mengadakan kongsi untuk membeli suatu barang, atau dua orang mendapat hibah atau wasiat, dan kedua nya menerima, sehingga keduanya menjadi sekutu dalam hak milik.

B. Syirkah jabar (paksaan), yaitu persekutuan yang terjadi di antara dua orang atau lebih tanpa sekehendak mereka barang yang diwariskan tersebut menjadi hak milik yang bersangkutan.

Hukum kedua jenis syirkah ini adalah masing-masing sekutu bagaikan pihak asing atas sekutunya yang lain, sehingga salah satu pihak tidak berhak melakukan tindakan apapun terhadap harta tersebut tanpa izin dari yang lain, karena masing-masing sekutu tidak memiliki kekuasaan atas bagian saudaranya 37.

2. Syirkah Uqud
Syirkah uqud adalah dua orang atau lebih melakukan akad untuk bekerjasama (berserikat) dalam modal dan keuntungan. Artinya, kerja sama ini didahului oleh transaksi dalam penanaman modal dan kesepakatan pembagian keuntungannya.

Ulama Hanafiah menetapkan syarat-syarat untuk syirkah uqud. Untuk keabsahan syirkah uqud yang harus dipenuhi antara lain:

A. Tasarruf yang menjadi objek akad syirkah harus bisa diwakilkan. Dalam syirkah uqud keuntungan yang diperoleh merupakan kepemilikan bersama yang dibagi sesuai dengan kesepakatan. Atas dasar tersebut, maka setiap anggota musyarakah memiliki kewenangan kepada anggota serikat lainnya untuk melakukan tasharruf. Dengan demikian masing-masing pihak menjadi wakil pihak lainnya.

B. Pembagian keuntungan harus jelas. Bagian keuntungan untuk masing-masing anggota musyarakah nisbahnya harus ditentukan dengan jelas, misalnya 30%, 20%, atau 10%. Apabila pembagian keuntungan tidak jelas, maka syirkah menjadi fasid, karena keuntungan merupakan mauqud alaih rukun dari musyarakah.

C. Keuntungan harus merupakan bagian yang dimiliki bersama secara keseluruhan, bukan dengan penentuan misalnya untuk A 200, B 500.jika keuntungan telah ditentukan, maka akad syirkah menjadi fasid. Karena syirkah mengharuskan adanya penyertaan dalam keuntungan, apabila penentuan kepada orang tertentu maka akan menghilangkan hakikat perkongsian.

Hukum Musyarakah

Musyarakah merupakan akad yang diperbolehkan berdasarkan Alqur'an, sunnah, dan ijma ulama. Musyarakah dalam Alqur'an disebutkan dalam surat Shaad ayat 24, yaitu:

وَاِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْخُلَطَاۤءِ لَيَبْغِيْ بَعْضُهُمْ عَلٰى بَعْضٍ اِلَّا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ وَقَلِيْلٌ مَّا هُمْۗ

Artinya: "Dari sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang shaleh; dan amat sedikitlah mereka ini" (Q.S Sad:24).

Musyarakah dalam Al-Hadist seperti yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abu Hurairah, yaitu:

إِنَّ اللهَ تَعَالَى يَقُولُ : أَنَا ثَالِثٌ الشَرِيكَينِ مَالَم يَخُن أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ، فَإِذَاخَانَ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ خَرَجتُ مِن بَينِهِمَا

Artinya: "Nabi SAW bersabda, sesungguhnya Allah SWT berfirman, Aku adalah yang ketiga pada dua orang yang bersekutu, selama salah seorang dari keduanya tidak mengkhianati temannya, Aku akan keluar dari persekutuan tersebut apabila salah seorang menghianatinya".

Penerapan Akad Musyarakah dalam sistem Bank Syariah di Indonesia

1. Kerja Sama Usaha Bagi Hasil
Kerja sama bagi hasil dilakukan dengan meminta investor menanamkan modalnya dalam pengembangan suatu bisnis yang nantinya akan dibuat kesepakatan mengenai bagian keuntungan yang akan diperoleh investor.

2. Pembiayaan Modal Kerja Bank
Bank berperan sebagai Shahibul Maal atau yang disebut dengan pemberi modal, yang dimana berperan untuk melihat kelayakan suatu usaha sebelum mendapatkan pinjaman.

3. Pembiayaan KPR Bank Syariah
Pembiayaan KPR ini merupakan salah satu contoh akad musyarakah yang ada di Bank Syariah, yang dimana kerjasama ini menggabungkan modal atau dana yang dimiliki bank dan nasabah untuk membeli rumah dari developer.

Kesimpulan
Musyarakah adalah perjanjian kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk bisnis tertentu, masing - masing pihak menyediakan dana (atau persaingan, pengetahuan) dan demi keuntungan dan risiko sesuai dengan perjanjian.

Dari pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa Musyarakah merupakan suatu kerjasama antara dua orang atau lebih dalam berbagai bentuk yang di mana melaksanakan suatu kegiatan yang hasilnya nanti dibagi berdasarkan kesepakatan yang telah disepakati secara adil.

Daftar Pustaka

Ibrahim, A. S., & Hasan, A. (2023). Fitur Baru Aplikasi BSI Mobile: Produk Mitraguna Ber inibasis Online dengan Skema Akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ). Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(01), 987-996. doi: http://dx.doi.org/10.29040/jiei.v9i1.8403.

Hoirul Ichfan, Umrotul Hasanah. (2021). MUHASABATUNA: Jurnal Akuntansi Syariah: Aplikasi pembiayaan akad musyarakah pada perbankan syari’ah

https://ejournal.iaisyarifuddin.ac.id/index.php/muhasabatuna

Muhasabatuna: Jurnal Akuntansi dan Keuangan Islam.

Rani Rahayu, and M. Zidny Nafi’ Hasbi. 2022. “TEORI DAN KONSEP AKAD MUSYARAKAH DAN PENERAPANNYA DALAM PERBANKAN SYARIAH”. Jurnal Keislaman 5 (2), 176-85. https://doi.org/10.54298/jk.v5i2.3436.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image