Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image PKRS RSKO Jakarta

Narkoba dan AIDS, Kenapa Menjadi Ancaman yang Patut Diwaspadai ?

Info Terkini | 2023-12-01 09:41:31
Hari AIDS Sedunia I Sumber Foto : Canva

Pada hari ini, 1 Desember 2023, diperingati Hari AIDS Sedunia, yang tidak lain bertujuan untuk mengajak masyarakat sadar akan bahaya AIDS, dan berlomba-lomba mencegah infeksi HIV, serta bagi pengidap agar dapat mengontrol bagaimana hidup dengan virus tersebut.

Ada hubungannya dengan AIDS, Indonesia saat ini memiliki pekerjaan rumah yakni mengatasi peredaran narkoba dimana jenisnya terus makin bertambah.

Dampak dari prilaku penggunaan narkoba ialah bertambahnya Individu yang terinfeksi HIV. Di Indonesia, narkoba suntik masih menjadi salah-satu moda penularan HIV yang patut diperhatikan.

Pemerintah bersama masyarakat telah melakukan berbagai upaya penanggulangan HIV-AIDS sejak munculnya kasus AIDS yang pertama di Indonesia tahun 1987.

Berdasarkan data Kemenkes RI sampai dengan bulan Desember 2022, baru 77% Orang Dengan HIV (ODHIV) yang mengetahui status HIV-nya.

Dari persentase tersebut hanya 26% ODHIV yang mengikuti pengobatan ARV atau on ARV dan baru 23% dari ODHIV on ARV yang mendapatkan viral load test dengan hasil yang menunjukkan virusnya telah tersupresi.

Situasi ini menjadi tantangan Pemerintah, karena Indonesia telah mentargetkan akan mencapai Eliminasi AIDS pada tahun 2030.

Untuk menunggalanginya, Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI merancang Program Pengurangan Dampak Buruk Komprehensif dan Terpadu yang memadukan berbagai komponen intervensi mulai dari layanan alat suntik steril, hingga terapi ARV dan terapi koinfeksi TB + Hepatitis.

Untuk itu Pemerintah mengeluarkan Permenkes no 55/2015 dalam menangani dual epidemi HIV-Narkoba. Acquired Immunodeficiency Syndrome (AIDS) disebabkan oleh Human Immunodeficiency Virus (HIV).

Seperti yang kita ketahui, tubuh manusia memiliki sel darah putih (limfosit) yang berguna sebagai pertahanan tubuh dari serangan virus maupun bakteri.

Virus HIV yang masuk tubuh manusia dapat melemahkan bahkan mematikan sel darah putih dan memperbanyak diri, sehingga melemahkan sistem kekebalan tubuhnya (CD4).

Dalam kurun waktu 5-10 tahun setelah terinfeksi HIV, seseorang dengan HIV positif jika tidak minum obat anti retroviral (ARV), akan mengalami kumpulan gejala infeksi opportunistik yang disebabkan oleh penurunan kekebalan tubuh akibat tertular virus HIV, yang disebut AIDS.

Dilansir dari unair.ac.id, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengungkapkan bahwa terjadi peningkatan jumlah kasus HIV pada 2023.

Ibu rumah tangga (IRT) menjadi salah satu kelompok penyumbang terbesar. Didapatkan angka mencapai 35 persen dari total kasus HIV yang ada dari IRT. Akibatnya kasus HIV baru pada kelompok IRT bertambah sebanyak 5.100 kasus pada setiap tahunnya.

Terdapat juga potensi penularan HIV dari ibu ke anak. Penularan tersebut dapat terjadi pada saat proses kehamilan, persalinan, atau saat menyusui.

Namun penularan ini ternyata dapat dicegah dengan cara memeriksakan status HIV ibu sejak dini. Pemeriksaan ini dapat dilakukan segera setelah ibu dinyatakan hamil.

Hubungan antara narkotika dan HIV-AIDS dikenal di Amerika sejak awal epidemi AIDS. Negara super power ini amat perhatian bahwa pengguna narkotika jarum suntik merupakan perilaku berisiko terinfeksi HIV dan termasuk diakibatkan sex bebas.

Epidemi HIV di Indonesia saat ini terkonsentrasi pada key affected population (Populasi Kunci). Terdapat 2 (dua) jalur penularan terpenting (1) hubungan seks heteroseksual tanpa pelindung, utamanya dikalangan mereka yang memiliki banyak pasangan seks, dan (2) prilaku penggunaan jarum suntik dikalangan pecandu narkotika. (AM)

Sumber Informasi: Kemenkes RI, UNAIR, Buku HIV dan Narkoba cetakan 2019 (Zubairi Djoerban, Riza Sarasvita, dan Samsuridjal Djauzi)

Salam hangat

PKRS dan Pemasaran RSKO Jakarta

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image