Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Saparuddin siregar

Tindak Kekerasan Finansial dalam Rumah Tangga

Info Terkini | Thursday, 30 Nov 2023, 13:48 WIB
https://www.istockphoto.com/id/search/2/image?mediatype=&phrase=kekerasan&utm_source=pixabay&utm_medium=affiliate&utm_campaign=SRP_image_sponsored&utm_content=https%3A%2F%2Fpixabay.com%2Fid%2Fimages%2Fsearch%2Fkekerasan%2520%2F&utm_term=kekerasan

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), “kekerasan” diartikan dengan perihal yang bersifat, berciri keras, perbuatan seseorang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain, atau menyebabkan kerusakan fisik. Dengan demikian, kekerasan merupakan wujud perbuatan yang lebih bersifat fisik yang mengakibatkan luka, cacat, sakit atau unsur yang perlu diperhatikan adalah berupa paksaan atau ketidak relaan pihak yang dilukai. Kata kekerasan sepadan dengan kata “violence” dalam bahasa Inggris diartikan sebagai suatu serangan atau invasi terhadap fisik maupun integritas mental psikologis seseorang. Sedangkan kata kekerasan dalam bahasa Indonesia umumnya dipahami hanya menyangkut serangan fisik belaka. Dengan demikian, bila pengertian violence sama dengan kekerasan, maka kekerasan di sini merujuk pada kekerasan fisik maupun psikologis

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Penelantaran rumah tangga adalah seseorang yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Selain itu, penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut..

https://www.istockphoto.com/id/search/2/image?mediatype=&phrase=kekerasan&utm_source=pixabay&utm_medium=affiliate&utm_campaign=SRP_image_sponsored&utm_content=https%3A%2F%2Fpixabay.com%2Fid%2Fimages%2Fsearch%2Fkekerasan%2520%2F&utm_term=kekerasan

Kekerasan dalam rumah tangga tercantum dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 yang menyebutkan tindakan kekerasan dalam perkawinan terutama terhadap perempuan mengakibatkan penderitaan secara fisik. Seksual,psikologis, atau penelantaran rumah tangga dan termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Bentuk kekerasan finansial

1. Tidak memenuhi kebutuhan keluarga

Dalam janji perkawinan, disebutkan bahwa suami punya kewajiban untuk menafkahi keluarga baik memberikan naungan berupa tempat tinggal, pakaian, hingga makanan. Jika lalai untuk mencukupi hal tersebut, maka sang suami bisa masuk kategori melakukan kekerasan finansial

2. Kontrol berlebihan pada akses ruangan

Apakah Anda merasa harus meminta izin untuk menghabiskan uang yang dihasilkan sendiri, atau salah satu pihak meminta tanda terima untuk setiap pembelian? Jika iya, maka Anda sedang mengalami kekerasan finansial.Biasanya daam, pengelolaan keuangan dipercayakan kepada istri sebagai bendahara rumah tangga. Namun, apabila pengelolaan dilakukan dengan kontrol yang berlebihan, maka akan berdampak buruk terhadap langgengnya bahtera rumah tangga.maka dari itu, masing-masing pihak pasangan disarankan memiliki akses informasi keuangan dan bersama-sama serta berkomunikasi untuk memutuskan cara membelanjakan uang.

3. Meghabiskan uang tanpa diketahui pasangan

Bisa disebut sebagai pelaku kekerasan finansial jika salah satu pihak melakukan penyalah gunaan keuangan, dengan menghabiskan uang tanpa sepengetahuan pasangan-apalagi jika penghasilan dihasilkan secara bersama-sama.itu adalah perbuatan perbuatan yang melanggar hukum KDRT yang hukum tersebut dapat merusak hubungan keluarga.

Dan juga Pernikahan atau perkawinan1 merupakan salah satu perintah agama bagi orang yang mampu untuk segera melaksanakannya, sesuai perintah Allah dalam surat ar- Rum ayat 21 yang artinya:

ومنءايته ا ن خلق لكم من من أنفسكم أن و جا لتسكن ا إليه ا وجعل بينكم مود ة ورحمة، ان في ذلك للأ يت لقوم يتفكرون

Dan diantara tanda – tanda kekuasaan-nya ialah dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya dianataramu rasa kasih sayang. Sesungguhnya yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.

https://www.istockphoto.com/id/search/2/image?mediatype=&phrase=kekerasan&utm_source=pixabay&utm_medium=affiliate&utm_campaign=SRP_image_sponsored&utm_content=https%3A%2F%2Fpixabay.com%2Fid%2Fimages%2Fsearch%2Fkekerasan%2520%2F&utm_term=kekerasan

Itulah sekilas gambaran yang datap kita artikan dalam berumah tangga harus saling ercaya satu sama lain. dan jangan kita membaut orang yang tersayang menderita karena allah sudah menempatkan bagi setiap hambanya yaitu kebahagian yang mana dapat kita rasakan setia individu.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image