Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image

Konsep Nafkah istri Dan Orang Tua Dalam Islam

Agama | Thursday, 30 Nov 2023, 12:58 WIB
Sumber: pinterest

Anak laki-laki yang telah dewasa atau telah menikah, wajib hukumnya untuk menafkahi istri dan orang tuanya (lanjut usia) karena telah menjadi anak dari kedua orang tuanya tersebut dan itu adalah tanggung jawab seorang anak laki-laki yang harus dijalankanya,memang itu bukanlah tanggung jawab yang mudah namun ia harus melaksakannya. Jika tidak, mana mungkin keharmonisan keluarga akan berjalan dengan baik, maka supaya terjalinnya hubungan rumah tangga yang harmonis harus diimbangi antara nafkah istri dan orang tua secara adil.

Seorang suami harus pintar dalam membagi nafkah antara istri dan orang tua supaya tidak adanya kecemburan sosial antara istri dan orang tua,nafkah yang wajib dikeluarkan oleh suami untuk istri seperti pakaian, tempat tinggal, dan pangan sehari hari. Jika semua itu telah terpenuhi maka suami juga harus memikirkan orang tuanya (menafkahi).

Nafkah terhadap istri

Setelah pernikahan seseorang suami wajib untuk menafkahi istrinya karena telah mengambil hak asuh dari orang tua seorang istri, setelah pernikahan seorang istri juga mempunyai kewajiban terhadap suami seperti halnya melayani dan memperhatikan kebutuhan suami, namun jika seorang suami tidak dapat mencukupi kebutuhan istri atau kurangnya dalam menafkahi istri maka diperbolehkan untuk melakukan perceraian. Dalam kehidupan juga membutuhkan ekonomi dalam kebutuhan sehari harinya.

Pada firman Allah swt dalam surat Al-aqarah: 233:

“dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf”

Dari ayat di atas diwajibkan seorang suami makan dan pangan tanpa adanya minimal atau maksimal, namun perintah dalam ayat tersebut untuk melaksanakam dengan cara yang baik. Dan ayat tersebut didukunng dengan hadist Rasulullah SAW :

“Ambillah apa yang cukup untuk mu dan untuk anakmu dengan ma’ruf’ (HR. Bukhari dan Muslim)

Nafkah terhadap orang tua

Seorang suami juga harus menafkahi terhadap orang tuanya walaupun sudah menikah, bagaimanapun anak yang sudah menikah tetap mempunyai kewajiban terhadap orang tua yang tidak bisa tergantikan jasanya sampai kapanpun. Dan kondisi orang tua tersebut dalam keadaan miskin, lanjut usia, dan tidak dapat bekerja,sedangkan seorang anak mempunyai ekonomi yang lebih dan mencukupi kehidupan keluarga sendiri. Perintah berbakti kepada orang tua dijelaskan dalam Al-Quran surah An-Nisa ayat 36 :

“ Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada orang tua”

Jadi kesimpulan dari ayat diatas adalah bahwa seorang anak wajib berbuat baik kepada orang tuanya (lanjut usia, dan tidak dapat bekerja) Karena menafkahi orang tua termasuk perbuatan baik.

Suami diharapkan membagi nafkah dengan adil dan tidak diskriminatif antara istri, dan orang tua, Pembagian nafkah harus disesuaikan dengan kemampuan finansial suami. Islam memahami bahwa setiap individu memiliki kapasitas ekonomi yang berbeda. Pembagian nafkah ini mencerminkan nilai-nilai keadilan, tanggung jawab, dan solidaritas dalam keluarga Islam. Prinsip-prinsip ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap anggota keluarga mendapatkan perlakuan yang adil dan memadai sesuai dengan kebutuhan mereka.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image