
Perspektif Hukum Islam Dalam Menyikapi Pencucian Uang
Eduaksi | 2023-11-30 01:05:15
Pencucian uang adalah tindakan menyembunyikan atau mencoba menyembunyikan asal-usul uang atau harta benda yang diperoleh secara ilegal, dengan cara memasukkannya ke dalam sistem keuangan atau kegiatan ekonomi lainnya. Tujuan dari pencucian uang adalah membuat sumber asal-usul uang atau harta benda tersebut sulit dilacak oleh pihak berwenang.
Money Laundering dalam bahas inggris adalah proses dimana pengelolaan uang atau menyamarkan yang asalnya tidak jelas seperti penggelapan dana , judi ,perdagangan alkohol maupun perdagangan narkotika dan kemudian di olah uang tersebut seakan akan uang tersebut memiliki asal yang jelas. Perbuatan pencucian itu sudah di atur dalam perundang undangan Indonesia yaitu UU No.15 2002.
Praktek pencucian uang mencakup banyak hal salah satunya korupsi,penyuapan ,penyelundupan barang,tenaga kerja,dan imigram dan lain lain. Suatu negara harus mencari pencegangan untuk tindakan korupsi atau mencegah terjadinya korupsi dengan cara melarang perbuatan pencucian uang engan memberi hukumunan yang berat kepada para pelaku pencucian uang . tahap dan proses pencucian uang yang melatar belakangi pembentukan undang undang No.15 Tahun 2002 yaitu
1. Placement (penempatan )
Proses pencucian uang pada tahap ini sangat rawan terdeteksi maka dari itu agar tidak terekteksi harus memecahkan pecahan uang menjadi satuan yang lebih kecil agar tidak dapat dicurigai, dikarenakan jika menggukan uang korupsi dari pencucian uang dalam jumlah besar dapat terlacak oleh penegak hukum . ada juga dengan cara menyelundupkan uang kenegara lain atau menggunakan beberapa piak untuk transaksi agar jelas tujuan uang tersebut dari mana.
2. Layering (layering)
Pada bagian ini sangat sulit penegak hukum mengetahui asal harta tersebut karena proses uang hasil tindak pidana tersebut digunakan untuk membeli aset atu menyebar uang tersebut diberbagai rekening bank .
3. Intgration
Disini adalah bagian terakhir dimana harta hasil tindak pidana tersebut bisa digunakan dikarenakan harta tersebut sudah dibuat seolah olah jelas asalnya.
Untuk proses pada peradilan pidana memakai hukum acara pidana sebagai dasarnya karena meliputi tindakan penyelidikan , mencari dan menemukan bukti,menentukan pelaku,rangkaian penuntutan oleh jaksa dengan berbagai alat bukti dan selanjutnya pemeriksaan sidang untuk memberikan keyakinan bagi hakim untuk menentukan pelaku bersala atau tidak . terhadap kasus kasus yang dilakukan oleh para koruptor akan dilakukan di KPK (komisi pemberantasan korupsi) dan untuk memulai penyelidikan KPK bisa menggunakan undang undang pencucian uang , agar dapat ditentukan sanksi bagi para koruptor yang menerima atau memberikan suap dari tindak pidana korupsi .karena kejahatan pencucian uang yang meliputi korupsi dapat menyebabkan persoalan dinegara . persoalan di negara itu harus dipertanggung jawabkan secara hukum oleh orang yang menjalankan tindak pidana korupsi dan pencucian uang . kemudian dibekukan asetnya yang dijelaskan oleh H. Fleming bahwa pelaku pidana dihilangkan ,dicabut,serta dirampas haknya .
Pendapat dari H.Fleming ada 3 hal yang dikandung
1. Pencabutan, perampasa,penghilangan aset
2. Yang dicabut,dihilangkan,dan di rampas adalah hasil keuntungan dari tindak pidana.
3. Tujuan dari hal tersebut adalah agar pelaku tidak menggunalan keuntungan dari tindak pidana yang dilakukan .
Dalam hal ini pelaku ditempuh hukuman yaitu
1. Pertanggungjawaban melalui hukum pidana
Yaitu dimulai dari penyidikan,penuntutan,pemeriksaan dan di akhiri keputusan peradilan. Ini adalah serangkaian proses yang dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan, kpk , dan hakim.
2. Melalui hukum perdata
Dijelaskan pada pasal 1365 dan 1366 KUHP
3. Melalui hukum administrasi negara.
Sedangkan pencucian uang di dalam hukum pidana Islam, atau disebut juga dengan istilah "tafsir," umumnya dianggap sebagai tindakan yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan nilai-nilai syariah. Meskipun tidak ada hukum khusus tentang pencucian uang dalam Al-Qur'an, hadis, atau kitab-kitab hukum Islam, prinsip-prinsip umum keadilan dan larangan terhadap tindakan merugikan orang lain dapat diterapkan.
Dalam konteks ini, tindak pidana pencucian uang dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hukum Islam yang melarang kecurangan, penipuan, dan perbuatan yang merugikan orang lain. Konsep Maqasid al-Shariah (tujuan-tujuan syariah) yang mencakup pemeliharaan agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta dapat digunakan untuk mendukung penolakan terhadap praktik pencucian uang.
Hukuman dalam hukum pidana Islam umumnya mencakup tindakan hukuman yang bersifat mendidik, melindungi masyarakat, dan memulihkan keadilan. Beberapa hukuman yang dapat dipertimbangkan, tergantung pada kebijakan dan interpretasi mazhab tertentu, termasuk:
- Denda (Jizyah): Pemberian denda sebagai bentuk hukuman atau kompensasi kepada negara atau pihak yang dirugikan.
- Penjara: Hukuman penjara dapat diberikan sebagai upaya untuk mendidik dan melindungi masyarakat dari pelaku kejahatan.
- Hukuman Cambuk (Flogging): Dalam beberapa kasus, hukuman fisik seperti cambuk dapat dijatuhkan sebagai hukuman.
Penting untuk diingat bahwa implementasi hukuman dalam sistem hukum Islam dapat bervariasi tergantung pada interpretasi mazhab dan norma-norma lokal. Selain itu, hukuman-hukuman tersebut seharusnya dijalankan dengan penuh keadilan dan memperhatikan hak-hak individu serta proses peradilan yang adil.
Sebaiknya, apabila terdapat kasus pencucian uang, penanganannya sebaiknya dilakukan melalui sistem peradilan yang kompeten dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan Islam, serta memastikan hak-hak individu terlindungi dengan baik.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook