Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Totok Siswantara

Visi Capres Mengelola Pesisir dan Pulau Kecil

Info Terkini | Wednesday, 29 Nov 2023, 13:09 WIB
Ilustrasi pesisir Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat ( foto Agung Supriyanto/REPUBLIKA )

Visi Capres Mengelola Pesisir dan Pulau Kecil

Kondisi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil di tanah air masih memprihatinkan dan sarat masalah pelik. Masalah kemiskinan masyarakat pesisir dan rusaknya ekologi merupakan tantangan bagi Capres dan Cawapres 2024 yang solusinya sebaiknya dipaparkan kepada masyarakat.

Ketiga pasangan capres-cawapres yang akan bertarung dalam Pemilu 2024 telah mengemukakan dokumen visi, misi, dan program kerja. Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bertema ”Indonesia Adil dan Makmur”. Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming bertema ”Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”. Pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD bertema ”Menuju Indonesia Unggul”.

Masyarakat menunggu penjabaran lebih lanjut terkait dengan visi Capres dan Cawapres untuk mengelola potensi sumber daya alam maritim serta mewujdkan kesejahteraan masyarakat. Keniscayaan bangsa Indonesia harus mengelola sumber daya kelautan, khususnya pesisir dan pulau kecil yang melibatkan teknologi terkini yang sesuai dengan era Industri 4.0.

Belum Didayagunakan Secara Optimal

Masyarakat masih prihatin terkait dengan pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil di negeri ini. masih jauh dari harapan. Perlu mengimplementasikan Undang-Undang No.27/2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara efektif. Konteks pengelolaan diatas menyangkut perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil antar sektor, antar pemerintah dan pemerin daerah, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dilain pihak pemerintah menargetkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Demi mengejar target, pemerinath menggenjot pendayagunaan ruang laut, pesisir, dan pulau kecil oleh penanaman modal asing. Di antara proyek yang saat ini diminati investor asing adalah pariwisata di pulau-pulau kecil, terutama di pulau kecil yang tidak berpenghuni.

Dengan merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53 Tahun 2020 tentang izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dan untuk penanaman modal asing, Kementerian Kelautan akan memberikan izin pemanfaatan selama 30 tahun yang dapat diperpanjang lagi selama 30 tahun berikutnya.Selain itu, Kementerian menetapkan 70 persen luas pulau kecil untuk pengembangan pariwisata. Ini berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Cipta Kerja. Pasal 26A dalam regulasi itu menyebut bahwa pemanfaatan pulau kecil dan perairan di sekitarnya untuk investasi asing harus memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

Indonesia memiliki banyak pulau kecil yang strategis secara posisi maupun potensi ekonomi. Namun, sifat strategis tersebut belum didayagunakan secara optimal. Dinas Kelautan dan Perikanan di daerah mestinya bertindak kreatif dalam mengelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan bantuan teknologi platform digital.

Hingga saat ini akses terhadap informasi, terutama menyangkut posisi dan potensi pulau-pulau kecil tersebut kurang meamadai. Akibatnya pembangunan dan pengusahaan sulit dilakukan. Pendekatan geospasial yaitu dengan data dan informasi yang bereferensi bumi merupakan langkah yang efektif dalam pengelolaan. Mestinya, seluruh Dinas Kelautan dan Pesisir memiliki platform Sistem Informasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Tingginya tingkat degradasi lingkungan dan kemiskinan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan isu penting. Kondisi tersebut disebabkan karena belum jelasnya sistem perencanaan wilayah pesisir dan pulau kecil dan kurang sinkronnya pembangunan antar sektor. Pada saat ini eksploitasi sumber daya kelautan dan perikanan intensitasnya sangat tinggi di sejumlah wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Antara lain seperti minyak bumi dan gas, perikanan, ekowisata bahari, industri kelautan, bangunan kelautan, angkutan laut, serta jasa kelautan lainnya, termasuk eksploitasi harta karun/ barang berharga asal muatan kapal tenggelam (BMKT). Eksploitasi yang berlebih berdampak pada rusaknya lingkungan.

Perlu penguatan sistem Vesel Monitoring System (VMS) yang mampu mencakup masalah Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3). Selama ini sistem informasi HP-3 masih lemah, sehingga menimbulkan masalah tentang hak atas bagian-bagian tertentu dari perairan pesisir untuk usaha kelautan dan perikanan terkait dengan pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.

Patut diperhatikan hasil penelitian dan investigasi oleh para konservasionis menemukan bukti bahwa penambangan mineral di pesisir dan dasar laut bisa menyebabkan kerusakan luas dan tidak dapat diubah. Dunia sedang mengatasi masalah pelik terkait dengan cara membersihkan dasar laut dari mineral seperti kobalt, mangan, dan nikel dan lain-lain.

Dilain pihak perusahaan pertambangan ingin mengeksploitasi sebanyak-banyaknya.

Padahal ahli kelautan, ahli biologi, dan peneliti lain telah memperingatkan bahwa rencana ini akan menyebabkan polusi yang meluas, menghancurkan stok ikan global, dan melenyapkan ekosistem laut.

Lautan menyimpan cadangan karbon yang sangat besar yang dapat sepenuhnya terganggu oleh penambangan dan memperburuk krisis lingkungan. Pertambangan sumber daya mineral di laut yang menggunakan teknologi yang canggih semisal teknologi kapal keruk yang digunakan untuk eksploitasi, pada prinsipnya mekanisme pengerukan mineral dan seisi lautan menggunakan pipa besar yang memiliki daya aduk dan sedot yang luar biasa. Mekanisme dalam kapal tetap saja melakukan penyortiran material berharga sekaligus membuang kembali lumpur dan sampah ke dasar lautan. (TS)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image